STUDI KASUS TERHADAP PUTUSAN NOMOR 3/PDT.SUS-PKPU/2024/PN NIAGA MDN MENGENAI PENERAPAN PRINSIP PEMBUKTIAN SEDERHANA OLEH MAJELIS HAKIM TERHADAP KREDITOR HASIL CESSIE SEBAGIAN YANG DINILAI DARI ITIKAD BAIK PERJANJIAN CESSIENYA

Authors
  • Nifty Ramadani

    Universitas Padjadjaran
    Author
  • Ema Rahmawati

    Universitas Padjadjaran
    Author
  • Pupung Faisal

    Universitas Padjadjaran
    Author
Keywords:
Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), Pembuktian Sederhana, Cessie, Itikad Baik., Suspension of Debt Payment Obligations (PKPU), Simple Proof, Cessie, Good Faith.
Abstract

Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) merupakan salah satu mekanisme penyelesaian utang berdasarkan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU (UU KPKPU). Pengajuan permohonan PKPU harus memenuhi persyaratan berdasarkan Pasal 222 jo. Pasal 8 ayat (4) jo. Pasal 2 ayat (1) UU KPKPU, yakni harus adanya minimal dua kreditor dan terdapat satu utang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih. Dalam praktiknya, permohonan PKPU sering kali ditolak dengan alasan tidak memenuhi pembuktian sederhana atas persyaratan pengajuan permohonan PKPU tersebut. Hal ini terlihat dalam Putusan Nomor 3/Pdt.Sus-Pkpu/2024/PN Niaga Mdn, di mana permohonan PKPUnya ditolak karena tidak memenuhi pembuktian sederhana atas syarat minimal dua kreditor atas kreditor yang berasal dari cessie sebagian yang dinilai dari itikad baik cessienya. Penelitian ini bertujuan untuk menilai kesesuaian pertimbangan hakim dengan prinsip pembuktian sederhana dan mengkaji apakah kreditor yang lahir dari cessie sebagian tersebut memiliki kedudukan dalam memenuhi syarat pluralitas kreditor sesuai Pasal 222 ayat (1) UU KPKPU. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan artikel ini adalah yuridis normatif dengan menganalisis Putusan Nomor 3/Pdt.Sus-Pkpu/2024/PN Niaga Mdn yang ditinjau dari hukum positif di Indonesia. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan cara studi kepustakaan bahan hukum primer dan sekunder. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: Pertama, kedudukan kreditor yang lahir dari cessie sebagian dapat diakui memenuhi syarat minimal dua kreditor karena cessie sebagian sebagai instrumen hukum yang legal menurut Pasal 613 KUH Perdata dapat melahirkan kreditor tambahan yang sah memiliki hak tagih sehingga dapat diakui memenuhi Pasal 222 ayat (1) UU KPKPU. Kedua, penerapan pembuktian sederhana oleh Majelis Hakim tidak sesuai secara normatif menurut Pasal 8 ayat (4) UU KPKPU di mana Majelis Hakim sama sekali tidak membuktikan keberadaan kreditor hasil cessie sebagian pada perkara a quo dan memperluas penerapannya pada itikad baik.

The Suspension of Debt Payment Obligations (PKPU) is one of the debt settlement mechanisms regulated under Law Number 37 of 2004 concerning Bankruptcy and PKPU (UU KPKPU). The filing of a PKPU petition must comply with the requirements under Article 222 in conjunction with Article 8 paragraph (4) and Article 2 paragraph (1) of UU KPKPU, namely the existence of at least two creditors and one debt that is due and payable. In practice, PKPU petitions are often rejected on the grounds of failing to meet the standard of simple proof regarding these requirements. This can be seen in Decision Number 3/Pdt.Sus-Pkpu/2024/PN Niaga Mdn, where the PKPU petition was rejected because it did not meet the simple proof requirement regarding the minimum of two creditors, with one creditor originating from partial cessie, which was assessed based on the good faith of the cessie. This research aims to evaluate the conformity of the judges’ considerations with the principle of simple proof and to examine whether a creditor arising from partial cessie holds a position in fulfilling the requirement of creditor plurality as stipulated in Article 222 paragraph (1) of UU KPKPU. The research method applied in this article is normative juridical by analyzing Decision Number 3/Pdt.Sus-Pkpu/2024/PN Niaga Mdn from the perspective of positive law in Indonesia. Data collection techniques were conducted through a literature study of primary and secondary legal materials. The results of the study show: First, the position of creditors arising from partial cessie can be recognized as fulfilling the minimum requirement of two creditors because partial cessie, as a legal instrument under Article 613 of the Indonesian Civil Code (KUH Perdata), may give rise to an additional creditor who lawfully possesses the right to claim. Therefore, such a creditor can be acknowledged as meeting the provision of Article 222 paragraph (1) of the Bankruptcy and Suspension of Debt Payment Obligations Law (UU KPKPU). Second, the application of the principle of simple proof (pembuktian sederhana) by the Panel of Judges is normatively inconsistent with Article 8 paragraph (4) of the UU KPKPU, as the judges did not verify the existence of the creditor resulting from partial cessie in the a quo case and improperly extended its application to include the element of good faith.

References

A. Buku

Aria Suyudi (et.al.), Kepailitan di Negeri Pailit, Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia, Jakarta, 2004.

Bagus Irawan, Aspek-aspek hukum kepailitan,perusahaan, dan asuransi, Alumni, Bandung, 2007.

Fred BG Tumbuan, (eds.), Hukum Kepailitan: Penyelesaian Utang Piutang melalui Pailit atau Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, Alumni, Bandung, 2001.

Ivida Dewi Amrih, dan Herowati Poesoko, Hukum kepailitan Kepastian Hukum Penjualan Benda tidak bergerak secara dibawah tangan oleh kurator, Laksbang Justitia, Yogyakarta, 2020.

Kartini Muljadi dan Gunawan Widjaja, Pedoman Menangani Perkara Kepailitan, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2004.

Man S. Sastrawidjaja, Hukum Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, PT Alumni, Bandung, 2010.

Munir Fuady, Hukum Pailit dalam Teori dan Praktek, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2005.

R. Subekti, Pokok-Pokok Hukum Perdata, PT. Intermasa, Jakarta, 2005.

Sudikno Mertokusumo, Bab-bab Tentang Penemuan Hukum, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 1993.

Victorianus M, H Randa Puang, Penerapan Asas Pembuktian Sederhana Dalam Penjatuhan Putusan Pailit, Sarana Tutorial Nurani Sejahtera, Bandung, 2011.

B. Jurnal

Adinda Rahmania, “Legalitas Pemecahan Piutang Atas Nama Melalui Cessie: Analisis Legalitas Pemecahan Piutang Atas Nama Melalui Cessie: Analisis Pengalihan Sebagian Piutang Dalam Perkara Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Berdasarkan Putusan Nomor 279/PDT.SUS/PKPU/2020/PN.NIAGA.JKT.PST”, Indonesia Notary, Vol. 3, No. 34.

Alfani Rizky Prameswari (et.al.), “Kualifikasi Pembuktian Sederhana dalam Kasus Pailit Developer Rumah Susun Ditinjau dari SEMA Nomor 3 Tahun 2023 dan Undang-Undang tentang Kepailitan dan PKPU”, Acta Diurnala: Jurnal Ilmu Hukum Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran, Vol. 8, No. 1, Desember 2024.

Devi Andani (et.al.), “Prinsip Pembuktian Sederhana dalam Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang”, Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, Vol. 28, No. 3, September 2021.

Eka Putri Amalia Sari (et.al.), “Kepastian Hukum Pembuktian Sederhana Utang Debitor Dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU)”, Mimbar Yustitia, Vol. 7, Desember 2023.

James Christian Nikiyuluw, “Pengalihan Sebagian Piutang Secara Cessie untuk Menciptakan Kreditor Baru guna Memenuhi Syarat Formal Kepailitan,” Tesis Magister Universitas Indonesia, 2015.

Yofi Permatasari dan Ariawan Gunadi, “Perspektif Politik Hukum Sehubungan Ketentuan Pembuktian Secara Sederhana Dalam Penyelesaian Utang-Piutang Menurut Hukum Kepailitan”, Jurnal Hukum Lex Generalis, Vol. 5, 2024.

C. Undang-Undang

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata

Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang

Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman

Cover Image
Downloads
Published
2025-10-06
Section
Articles

How to Cite

STUDI KASUS TERHADAP PUTUSAN NOMOR 3/PDT.SUS-PKPU/2024/PN NIAGA MDN MENGENAI PENERAPAN PRINSIP PEMBUKTIAN SEDERHANA OLEH MAJELIS HAKIM TERHADAP KREDITOR HASIL CESSIE SEBAGIAN YANG DINILAI DARI ITIKAD BAIK PERJANJIAN CESSIENYA. (2025). Causa: Jurnal Hukum Dan Kewarganegaraan, 15(12), 61-70. https://cibjournal.com/index.php/causa/article/view/290

Similar Articles

1-10 of 266

You may also start an advanced similarity search for this article.