PENGUATAN PERLINDUNGAN HUKUM HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL DALAM MENDORONGPERTUMBUHAN INDUSTRI KREATIF DI INDONESIA

Authors
  • Rangga Putrana

    Author
  • Rifqi Nayif Daniswara

    Author
  • Sisi Wardani

    Author
  • Raudyatuzzahra Ramdhani

    Author
Keywords:
perlindungan hukum, hak atas kekayaan intelektual, industri kreatif
Abstract

Optimalisasi perlindungan hukum hak atas kekayaan intelektual (HAKI) sebagai upaya strategis dalam mendorong pertumbuhan industri kreatif di Indonesia. Perlindungan HAKI yang efektif menjadi kunci dalam menjamin hak ekonomi para pelaku industri kreatif sekaligus mendorong inovasi dan daya saing di pasar global. Penelitian ini mengkaji berbagai kebijakan, regulasi, serta peran pemerintah dan pemangku kepentingan dalam memperkuat sistem perlindungan HAKI, termasuk pendaftaran, penegakan hukum, dan edukasi masyarakat. Hasil kajian menunjukkan bahwa penguatan perlindungan hukum HAKI tidak hanya melindungi karya kreatif tetapi juga memberikan manfaat ekonomi yang signifikan bagi pengembangan industri kreatif nasional. Dengan demikian, sinergi antara regulasi yang adaptif dan kesadaran hukum masyarakat menjadi faktor penting dalam mengoptimalkan perlindungan HAKI untuk mendukung pertumbuhan industri kreatif di Indonesia.

References

Dian Utami Amalia, Bagos Budi Mulyana, Fajar Falah Ramadhan, and Noerma Kurnia Fajarwati, ‘Perlindungan Hukum Terhadap Kekayaan Intelektual Dalam Era Digital Di Indonesia’, Terang : Jurnal Kajian Ilmu Sosial, Politik Dan Hukum, 1 (2024), 26–46 <https://doi.org/10.62383/terang.v1i1.52>

Fahrezi, Erik, ‘Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual Terhadap Aset-Aset Video Game’, Nomos: Law Review, 2023

Latifiani, Dian, ‘Benda Bagi Hak Cipta Atau Merk Perusahaan’, Supremasi Hukum :Jurnal Penelitian Hukum, 31 (2022), 66–74

Mahfuz, Abdul Latif, ‘Problematik Hukum Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) Di Indonesia’, Jurnal Kepastian Hukum Dan Keadilan, 2020 <https://doi.org/10.32502/khdk.v1i2.2592>

My, Rizki Maulana Yusuf Abdullah, ‘Ekonomi Kreatif Dan Potensi Pertumbuhan Ekonomi Berbasis Industri Kreatif’, JMEB Jurnal Manajemen Ekonomi & Bisnis, 1 (2023), 60–69 <https://doi.org/10.59561/jmeb.v1i2.155>

Science, Law, Study Program, and Article History, ‘Pemanfaatan Digital Twin Dalam Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual Sebagai Strategi Dalam Mengoptimalkan Potensi Ekonomi Halal Di Indonesia’, 6 (2024), 334–44

Shiddiq, Rahmad, Nurwati, and R.Yuniar Anisa Ilyanawati, ‘Perlindungan Hukum Terhadap Hak Cipta Pelaku Ekonomi Kreatif Industri Musik Di Indonesia’, Karimah Tauhid, 3 (2024), 6557–78

Sugiyono, ‘Sugiyono, Metode Penelitian’, Uji Validitas, 2016

Suwarni, Wahyu, ‘KAJIAN LITERATUR PERLINDUNGAN HUKUM HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL DALAM INDUSTRI KREATIF’, MEDIASI, 2021 <https://doi.org/10.46961/mediasi.v2i1.257>

Ujang Badru Jaman, Galuh Ratna Putri, and Tiara Azzahra Anzani, ‘Urgensi Perlindungan Hukum Terhadap Hak Cipta Karya Digital’, Jurnal Rechten : Riset Hukum Dan Hak Asasi Manusia, 2021 <https://doi.org/10.52005/rechten.v3i1.22>

Cover Image
Downloads
Published
2025-12-09
Section
Articles

How to Cite

PENGUATAN PERLINDUNGAN HUKUM HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL DALAM MENDORONGPERTUMBUHAN INDUSTRI KREATIF DI INDONESIA. (2025). Causa: Jurnal Hukum Dan Kewarganegaraan, 16(2), 781-790. https://cibjournal.com/index.php/causa/article/view/3143

Similar Articles

1-10 of 715

You may also start an advanced similarity search for this article.