BAGAIMANA PENERAPAN PRAKTIK BUDAYA MERARIQ DALAM PERSPEKTIF HUKUM NEGARA, AGAMA, DAN NILAI KEMANUSIAAN

Authors
  • Syifa Haniyah Irsy

    Universitas Pembangunan Nasional "Veteran" Jakarta
    Author
  • Amalia Sukma Wiryani

    Universitas Pembangunan Nasional "Veteran" Jakarta
    Author
  • Sheira Rifda Athaya

    Universitas Pembangunan Nasional "Veteran" Jakarta
    Author
  • Muhammad Fadhiil Rizki Akbari

    Universitas Pembangunan Nasional "Veteran" Jakarta
    Author
  • Andhika Alghifari

    Universitas Pembangunan Nasional "Veteran" Jakarta
    Author
  • Clarissa Sorai Alfonsia Telaumbanua

    Universitas Pembangunan Nasional "Veteran" Jakarta
    Author
  • Mulyadi Mulyadi

    Universitas Pembangunan Nasional "Veteran" Jakarta
    Author
Keywords:
Merariq, Hukum Negara, Agama, Hak Asasi Manusia
Abstract

Tradisi pernikahan (Merariq) merupakan adat pernikahan khas suku Sasak di Lombok yang melibatkan penculikan calon mempelai wanita secara adat. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji praktik Merariq dari perspektif hukum negara, agama, dan nilai kemanusiaan guna menemukan keseimbangan antara pelestarian budaya dan kepatuhan terhadap norma hukum dan hak asasi manusia. Metode yang digunakan adalah penelitian deskriptif kualitatif dengan studi pustaka sebagai teknik pengumpulan data utama, serta analisis isi dan tematik untuk mengolah data sekunder dari berbagai sumber literatur, peraturan, dan dokumen keagamaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara hukum negara, Merariq berpotensi melanggar KUHP dan UndangUndang Perkawinan jika tidak memenuhi persetujuan dan pencatatan resmi, namun tetap dihormati sebagai kearifan lokal. Dari sisi agama Islam, Merariq dapat diterima selama memenuhi rukun pernikahan dan tidak bertentangan dengan syariat, meskipun terdapat kritik dari kelompok ortodoks. Dari perspektif kemanusiaan, tradisi ini mengandung nilai kebebasan memilih pasangan namun berisiko pelanggaran hak perempuan dan anak, terutama terkait paksaan dan pernikahan anak. Kesimpulannya, pelestarian Merariq harus dilakukan dengan harmonisasi antara adat, hukum positif, ajaran agama, dan prinsip hak asasi manusia agar tradisi ini tetap lestari dan berkeadilan.

References

Ariany, Farida. “Stratifikasi Sosial dan Praktik Merariq pada Masyarakat Sasak.” Sangkareang Journal, 2017.

Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia. Pasal 16.

Indonesia. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pasal 28I.

Indonesia. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Pasal 2 ayat (1).

Indonesia. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Pasal 333.

Iqbal, Muhammad. “Makna Tradisi Merariq Masyarakat Bangsawan Suku Sasak.” Jurnal Studi Agama dan Masyarakat, 2021.

Santi, Yeni, dan Alda Heri. “Esensi Adat Kawin Lari (Merariq) dalam Masyarakat Suku Sasak.” Jurnal Sains Student, 2025.

Wacana, Lalu. “Perempuan dalam Sistem Kekerabatan dan Perkawinan Sasak.” Jurnal Schemata UIN Mataram.

Cover Image
Downloads
Published
2025-12-09
Section
Articles

How to Cite

BAGAIMANA PENERAPAN PRAKTIK BUDAYA MERARIQ DALAM PERSPEKTIF HUKUM NEGARA, AGAMA, DAN NILAI KEMANUSIAAN. (2025). Causa: Jurnal Hukum Dan Kewarganegaraan, 16(2), 801-810. https://cibjournal.com/index.php/causa/article/view/3153

Most read articles by the same author(s)

Similar Articles

1-10 of 722

You may also start an advanced similarity search for this article.