Perbaikan Data Perkawinan Non-Muslim: Studi Kasus dalam Perspektif Hukum Perdata di Pengadilan Negeri

Authors
  • Stevie Veronica

    Universitas Pamulang
    Author
Keywords:
Permohonan pembetulan data, Perkawinan non muslim, analisis yuridis, pengadilan negri, kepastian hukum, Hak asasi manusia
Abstract

Tujuan penelitian ini adalah menganalisis aspek hukum permohonan pembetulan data perkawinan non-Muslim melalui studi kasus di Pengadilan Negeri. Metode penelitian yang digunakan adalah hukum normatif dengan pendekatan studi kasus terhadap putusan pengadilan yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa permohonan pembetulan data perkawinan non-Muslim di Pengadilan Negeri didasarkan pada ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, dan peraturan pelaksanaannya. Pengadilan Negeri berwenang menerima dan memutus permohonan pembetulan data perkawinan, dengan mempertimbangkan bukti administratif dan perlindungan hak asasi manusia, khususnya hak atas identitas hukum dan kepastian hukum bagi pemohon. Studi kasus menunjukkan bahwa pengadilan cenderung mengabulkan permohonan apabila syarat formil dan materiil terpenuhi, serta tidak bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku. Penelitian ini merekomendasikan perlunya harmonisasi regulasi dan peningkatan pemahaman aparat penegak hukum dalam menangani permohonan pembetulan data perkawinan non muslim agar tercipta kepastian hukum dan keadilan bagi masyarakat.

References

Amelia, T., Rahmania, N., & Haider, A. (2024). Legal protection of personal data as listed in court decision: A discourse renewal. Jurnal IUS Kajian Hukum dan Keadilan, 12(3).

Dewanto, P. (2020). Rekonstruksi pertimbangan hakim terhadap putusan sengketa perdata berbasis nilai keadilan. Jurnal Ius Constituendum, 5(2).

Nasrullah. (2020). Analisis hukum penerapan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Pasal 35 huruf a Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan pada kasus perkawinan beda agama. TAHKIM: Jurnal Hukum dan Syariah, 16(1).

Prasetyawati, E. S., Ramasari, R. D., & Evandra, A. P. (2025). Pertimbangan hakim terhadap perubahan data diri pada kartu tanda penduduk dan kartu keluarga. Jurnal Review Pendidikan dan Pengajaran, 8(1).

Rizal, M. (2021). Peran pengadilan negeri dalam perubahan data kependudukan. Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum, 15(2).

Rizki, A., Hanapi, A., & Zubaidi, Z. (2023). Pencatatan perkawinan beda agama dalam tinjauan hukum keluarga Islam di Indonesia. Ahkamul Usrah: Jurnal Hukum Keluarga dan Peradilan Islam, 3(2), 46–74.

Wahyudi, M. F. (2021). Tantangan eksekusi putusan pengadilan di bidang administrasi kependudukan: Studi kasus perbaikan akta. Jurnal Hukum dan Peradilan, 10(3), 421–429.

Wulandari, T., & Pratama, H. (2021). Efektivitas permohonan perbaikan data di pengadilan negeri ditinjau dari asas sederhana, murah, dan cepat (SMD). Arena Hukum: Jurnal Hukum Acara Perdata, 14(2), 178–195.

Cover Image
Downloads
Published
2025-12-23
Section
Articles

How to Cite

Perbaikan Data Perkawinan Non-Muslim: Studi Kasus dalam Perspektif Hukum Perdata di Pengadilan Negeri. (2025). Causa: Jurnal Hukum Dan Kewarganegaraan, 16(2), 2501-2510. https://cibjournal.com/index.php/causa/article/view/4541

Similar Articles

1-10 of 797

You may also start an advanced similarity search for this article.