Perlindungan dan Pemulihan Korban Revenge Porn dalam Perspektif Viktimologi

Authors
  • Syahdena Handayani Syahdena Handayani

    Universitas Pamulang
    Author
  • Devi Agustina

    Author
Keywords:
Pornografi Balas Dendam, Viktimologi, Perlindungan, Kekerasan Seksual Digital
Abstract

Studi ini mengkaji perlindungan hukum serta upaya pemulihan bagi korban revenge  porn melalui sudut pandang viktimologi, di mana kejahatan ini merupakan kekerasan seksual digital yang terjadi akibat penyebaran materi intim tanpa izin dari korban. Dampaknya sangat berat, mulai dari trauma kejiwaan mendalam, stigma masyarakat, kerugian finansial, hingga rusaknya reputasi dan masa depan korban. 
Kasus yang melibatkan Alwi Husein Maolana menjadi contoh konkret bagaimana korban sering mengalami eksploitasi berulang secara victim blaming yang memperburuk secondary victimization. Dengan mengadopsi pendekatan yuridis normatif melalui analisis peraturan perundang-undangan, konsep viktimologi, dan studi kasus termasuk kajian terhadap UU ITE serta UU TPKS, penelitian ini menemukan bahwa korban termasuk dalam kategori true victim yang berhak atas perlindungan menyeluruh, seperti kompensasi, restitusi, pendampingan psikologis, dan layanan kesehatan guna menghindari reviktimisasi. Meski UU ITE lebih menekankan sanksi pada pelaku, UU TPKS memberikan landasan lebih kuat untuk pendekatan berorientasi pada korban. Pada akhirnya, diperlukan kerangka viktimologi yang holistik dengan menjadikan korban sebagai pusat kebijakan hukum, sehingga terwujud keadilan restoratif melalui jaminan kerahasiaan, dukungan psikososial, dan pemulihan harkat martabat secara utuh.  

References

(Jawza & Setiawan, 2024; Karlina, 2024; Lukmanul Hakim, 2021; Rensa Adam Alvarizi, 2024; Sinaga & Lidya, 2024; Sintia & Erwinsyahbana, 2023; Tpks & Tpks, 2024)Jawza, H. R., & Setiawan, D. A. (2024). Tinjauan Kriminologi Perkara Tindak Pidana Penyebaran Video Porno melalui Media Sosial.

Bandung Conference Series: Law Studies, 4, 384–390.

Karlina, L. (2024). Perlindungan Hukum bagi Korban Penyebarluasan Konten Pornografi dengan Motif Balas Dendam ( Revenge Porn ). 4(6), 2343–2351.

Lukmanul Hakim, A. (2021). ASPEK HUKUM TRANSAKSI JUAL-BELI BERBASIS E

COMMERCE DALAM SISTEM HUKUM INDONESIA. 32(3), 167–186.

Rensa Adam Alvarizi, B. W. (2024). Lex progressium. “PENYELESAIAN SENGKETA ANTARA INDONESIA DAN CHINA DI LAUT NATUNA UTARA BERDASARKAN KONVENSI PERSERIKATAN BANGSA-BANGSA TENTANG HUKUM LAUT (UNITED NATIONS CONVENTION ON THE LAW OF THE SEA) TAHUN 1982” Article, 1(2), 118.

Sinaga, D., & Lidya, I. (2024). PERLINDUNGAN HUKUM DAN

PERTANGGUNGJAWABAN TINDAK PIDANA REVENGE PORN BERDASARKAN UU NO. 11 TAHUN 2008 TENTANG INFORMASI TRANSAKSI ELEKTRONIK (ITE) DAN UU NO. 12 TAHUN 2022 TENTANG TINDAK PIDANA KEKERASAN SEKSUAL (TPKS) Debora

Sinaga * , Ivana Lidya **. 12, 32–45.

Sintia, I., & Erwinsyahbana, T. (2023). Perlindungan Hukum Terhadap Korban Pornografi Dengan Motif Balas Dendam Sebagai Bentuk Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik Legal Protection Against Victims of Pornography With the Motif of Revenge As a Form of Electronic-Based Sexual Violence.

Jurnal.Umsu.Ac.Id, 4(2), 106–168. https://academia.edu/8096465/aspek_hukum

Cover Image
Downloads
Published
2025-12-27
Section
Articles

How to Cite

Perlindungan dan Pemulihan Korban Revenge Porn dalam Perspektif Viktimologi. (2025). Causa: Jurnal Hukum Dan Kewarganegaraan, 16(2), 2831-2840. https://cibjournal.com/index.php/causa/article/view/4779

Similar Articles

1-10 of 390

You may also start an advanced similarity search for this article.