PERAN AKREDITASI ORGANISASI BANTUAN HUKUM TERHADAP PEMENUHAN HAK LAYANAN HUKUM MASYARAKAT MISKIN DI PROVINSI LAMPUNG

Authors
  • M. Shadiq Daffa Syahputra

    Universitas Lampung
    Author
  • HS Tisnanta

    Universitas Lampung
    Author
  • Fathoni Fathoni

    Universitas Lampung
    Author
Keywords:
OBH Accreditation, Legal Aid, Poor Communities, Akreditasi OBH, Bantuan Hukum, Masyarakat Miskin
Abstract

This study aims to analyze the role of the accreditation of Legal Aid Organizations (Organisasi Bantuan Hukum/OBH) in fulfilling the right to legal services for poor communities in Lampung Province. The research employs a normative-empirical legal approach, using library research and interviews with officials of the Regional Office of the Ministry of Law and accredited Legal Aid Organizations in Lampung. The collected data were analyzed qualitatively using a descriptive method by examining statutory regulations, legal doctrines, and empirical findings. The results indicate that normatively, the implementation of OBH accreditation has complied with the provisions of the Regulation of the Minister of Law and Human Rights Number 3 of 2013. However, empirically, its implementation has not been fully effective. This is reflected in the limited number of accredited OBHs, uneven distribution across districts, and insufficient continuous guidance and supervision. The main obstacles include limited human resources, financial constraints, low legal awareness among poor communities, and geographical challenges. Nevertheless, supporting factors were identified, such as increased participation of advocates and paralegals in pro bono services, institutional support from the Regional Office of the Ministry of Law, and the use of digital systems in the accreditation process. This study concludes that strengthening OBH accreditation through a substantive justice approach is necessary to ensure equitable and effective access to legal services for the poor.

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peran akreditasi Organisasi Bantuan Hukum (OBH) dalam pemenuhan hak atas layanan hukum bagi masyarakat miskin di Provinsi Lampung. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif-empiris dengan metode pengumpulan data melalui studi kepustakaan dan wawancara dengan pihak Kantor Wilayah Kementerian Hukum serta Organisasi Bantuan Hukum di Provinsi Lampung. Data yang diperoleh dianalisis secara deskriptif kualitatif dengan mengkaji peraturan perundang-undangan, doktrin hukum, serta temuan empiris di lapangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara normatif pelaksanaan akreditasi OBH telah sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 3 Tahun 2013. Namun, secara empiris implementasinya belum berjalan optimal. Hal ini ditandai dengan terbatasnya jumlah OBH terakreditasi, distribusi lembaga yang belum merata, serta lemahnya pembinaan dan pengawasan berkelanjutan. Hambatan utama berasal dari keterbatasan sumber daya manusia, pendanaan, rendahnya kesadaran hukum masyarakat miskin, serta faktor geografis wilayah. Meskipun demikian, terdapat faktor pendukung berupa meningkatnya partisipasi advokat dan paralegal pro bono, dukungan Kanwil Kemenkum, serta pemanfaatan teknologi informasi. Penelitian ini menyimpulkan bahwa kebijakan akreditasi OBH perlu diperkuat dengan pendekatan keadilan substantif agar pemenuhan hak atas layanan hukum bagi masyarakat miskin dapat terlaksana secara adil dan merata.

References

A. BUKU

Adnan Buyung Nasution, Bantuan Hukum di Indonesia, LP3ES, Jakarta, 1988, hlm. 4

Asshiddiqie, J., & Safa'at, M. A. (2006). Teori Hans Kelsen tentang Hukum. Mahkamah Konstitusi RI, Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan.

Frans Hendra Winata, Bantuan Hukum Suatu Hak Asasi Manusia Bukan Belas Kasihan, (Jakarta: PT. Elex Media Komputindo, 2000)

Halim, M. (2020). Peran Pemerintah dalam Pengembangan Lembaga Bantuan Hukum. Yogyakarta: Penerbit Adicita.

Rahardjo, S. (2009). “Hukum Progresif: Sebuah Sintesa Hukum Indonesia.” Yogyakarta: Genta Publishing.

Ridwan HR. Hukum Administrasi Negara. PT Raja Grafindo Persada. Jakarta 2013

Rizal, F. (2019). Akreditasi Lembaga Bantuan Hukum: Tantangan dan Peluang. Bandung: Penerbit Mandiri.

Sari, L. (2021). Pengawasan Lembaga Bantuan Hukum oleh Kementerian Hukum dan HAM. Surabaya: Penerbit Citra.

Soerjono Soekanto, Pengantar Metode Penelitan Hukum, Jakarta: UI Press, 1984

B. UNDANG-UNDANG

Indonesia, P. R. (1999). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Pusat Penerbitan PNRI. 21.

------. (2003). Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 49. Jakarta: Sekretariat Negara..

------,(2011). Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum. Kementerian Hukum dan HAM RI, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun (104).23.

Peraturan Pemerintah Nomor 83 Tahun 2008 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum Secara Cuma-Cuma. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 220. Jakarta: Sekretariat Negara.

Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2013 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum serta Penyaluran Dana Bantuan Hukum. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 96. Jakarta: Sekretariat Negara.

Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2013 tentang Tata Cara Verifikasi dan Akreditasi Lembaga Bantuan Hukum atau Organisasi Kemasyarakatan. Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 179. Jakarta: Kementerian Hukum dan HAM.

C.JURNAL DAN ARTIKEL ILMIAH

A. Haris, (2021) “Administrasi dan Substansi dalam Pelaksanaan Kebijakan Bantuan Hukum di Indonesia,” Jurnal Rechtsvinding, 10(3),

Al-Muhajir, A. (2019) "Problematika Implementasi Bantuan Hukum Di Indonesia" Jurnal Lisan Al-Hal 13(2)

Al’anam, M. (2025) “Teori Keadilan Perspektif Gutav Radburch: Hubungan Moral dan Hukum” Jurnal Humaniora 9(1)

Ariawan, I. W. Y. E., Sihotang, E., & Suryana, K. D. (2023). “Peran Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali dalam Penyelenggaraan Bantuan Hukum untuk Masyarakat Miskin”. AL-DALIL: Jurnal Ilmu Sosial, Politik, dan Hukum, 1(3),

Aulia, M, Z. (2018) “Hukum Progresif dari Satjipto Rahardjo: Riwayat, Urgensi dan Relevansi” Undang: Jurnal Hukum, 1(1)

Aulawi, A., dan, Darniasih, R, M,. (2020)“Peran Pelaksana Penyuluhan hukum Kantor Wilayah kementerian Hukum Dan Ham Banten Dalam Sosialisasi Bantuan Hukum Gratis Bagi Masyarakat Tidak Mampu,” Pro Patria, Jurnal Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, 3(1),

D. A. Wicaksana, (2023) “Perluasan Aktor untuk Menjamin Implementasi Regulasi Bantuan Hukum di Indonesia,” Jurnal Sosial Teknologi, 5(10),

Hadi, S. (2016). Pemeriksaan Keabsahan data penelitian kualitatif pada skripsi. Jurnal Ilmu Pendidikan Universitas Negeri Malang, 22(1),

Hasan, Z., & Renaldy, D. (2025) "Peran Lembaga Bantuan Hukum Dalam Memberikan Bantuan Hukum Bagi Masyarakat.” Legalitas, Jurnal Hukum 17(1)

H. S. Yudha, D. Suprijatna, dan R. S. Ma’arif, 2024 “Pelaksanaan Pemberian Bantuan Hukum kepada Masyarakat Prasejahtera dari Lembaga Bantuan Hukum Non Akreditasi,” Jurnal Karimah Tauhid, 3(4)

Nuryadi, D. (2016). “Teori Hukum Progresif dan Penerapannya di Indonesia”. Jurnal Ilmiah Hukum De Jure, 18(1)

Maimunawaroh, S. (2018) "Kewenangan Pemerintah Daerah dalam Pemenuhan Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin di Kabupaten Jember" Jurnal Lentera Hukum, 5(2)

Rahardjo, S. (2007). “Hukum Progresif: Sebuah Tawaran Alternatif.” Jurnal Hukum Progresif, 3 (2)

Rangkuti, Y., & Pane, S. (2024). “Nilai Keadilan sebagai Landasan Pembentukan Undang-Undang Bantuan Hukum Guna Mewujudkan Akses Terhadap Keadilan.” Neoclassical Legal Review: Journal of Law and Contemporary Issues 3(1).

Roza, D., & Parlindungan, G. T. (2021). “Teori Positivisme Hans Kelsen Mempengaruhi Perkembangan Hukum di Indonesia.” Lex Jurnalica, 18(1). unan Masyarakat, 7(1),

Santoso, A, M. (2021)"Eksistensi Gerakan Bantuan Hukum Menurut Peraturan Yang Pernah Ada Dan Masih Berlaku Di Indonesia" Jurnal Dialektika Hukum 3(2)

Sijabat, T, S, M., (2023). “Bantuan Hukum dan Perlindungan Hak Asasi Masyarakat Tidak Mampu.” Sari Mutiara Jurnal Ilmu Hukum dan Masyarakat 3(2)

Siwi, J. A. (2020). “Peran Lembaga Bantuan Hukum Ditinjau Dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum“. Jurnal Lex Et Societatis, 8(4).

Irawan, A., Haris M. (2022) “Urgensi Peraturan Daerah Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin Dan Kelompok Rentan Di Daerah Istimewa Yogyakarta.” Jurnal Nuansa Akademik: Jurnal Pembang

Iskandar, I., Sudrajat, S. A., Putra, R. F., Purnama, H., & Ridho, M. R. (2022). “Analisis Kritis Terhadap Teori Hukum Murni Dalam Perkembangan Hukum Kontemporer.” 7(1)

D. SUMBER LAINNYA

https://lampung.kemenkum.go.id/

Cover Image
Downloads
Published
2026-01-08
Section
Articles

How to Cite

PERAN AKREDITASI ORGANISASI BANTUAN HUKUM TERHADAP PEMENUHAN HAK LAYANAN HUKUM MASYARAKAT MISKIN DI PROVINSI LAMPUNG. (2026). Causa: Jurnal Hukum Dan Kewarganegaraan, 16(3), 601-610. https://cibjournal.com/index.php/causa/article/view/5907

Similar Articles

1-10 of 794

You may also start an advanced similarity search for this article.