REKONFIGURASI PENEGAKAN HUKUM PIDANA INTERNASIONAL DI ERA BUKTI DIGITAL DAN FRAGMENTASI POLITIK TERKAIT ANALISIS COMPLEMENTARITY, UNIVERSAL JURISDICTION, DAN KERJA SAMA ANTARNEGARA

Authors
  • Nasywa Aura Shafwah

    Universitas Bina Bangsa
    Author
  • Sifa Sulistia Dewi

    Universitas Bina Bangsa
    Author
  • Zaenudin Zaenudin

    Universitas Bina Bangsa
    Author
Keywords:
hukum pidana internasional, ICC, complementarity, universal jurisdiction, bukti digital, OSINT, kerja sama internasional
Abstract

Hukum pidana internasional (HPI) berada pada fase “uji ketahanan” (stress test) yang semakin kompleks dalam lima tahun terakhir. Di satu sisi, eskalasi konflik bersenjata dan kekerasan sistemik terhadap penduduk sipil memperbesar kebutuhan akan pertanggungjawaban pidana individual. Di sisi lain, penegakan HPI menghadapi hambatan klasik, keterbatasan yurisdiksi, ketergantungan pada kerja sama negara, dan perdebatan tentang imunitas pejabat tinggi, yang kini diperparah oleh dinamika politik global serta praktik “selektivitas” dukungan terhadap mekanisme peradilan internasional. Perkembangan baru juga muncul melalui (i) penguatan rezim kerja sama pidana lintas negara untuk kejahatan inti (core crimes) melalui Ljubljana–The Hague Convention yang menekankan bantuan hukum timbal balik, ekstradisi, dan prinsip aut dedere aut iudicare, (ii) kemajuan agenda pembentukan konvensi pertama yang khusus mengatur pencegahan dan penghukuman kejahatan terhadap kemanusiaan di forum PBB, dan (iii) pergeseran paradigma pembuktian melalui bukti digital dan open-source intelligence (OSINT), yang membuka peluang pembuktian cepat namun menuntut standar autentikasi, integritas, dan perlindungan fair trial yang lebih ketat. Artikel ini menganalisis (a) bagaimana prinsip complementarity dan universal jurisdiction berinteraksi dalam lanskap akuntabilitas kontemporer, (b) bagaimana instrumen kerja sama baru mengisi “celah eksekusi” (enforcement gap) terutama terkait penangkapan dan penyerahan tersangka, dan (c) bagaimana bukti digital mengubah desain penyelidikan, penuntutan, serta strategi pembelaan. Temuan utama menunjukkan bahwa masa depan HPI akan sangat ditentukan oleh konsistensi negara dalam memenuhi kewajiban kerja sama dan kemampuan institusi peradilan mengelola bukti digital secara forensik tanpa mengorbankan standar due process (Kuczyńska, 2024, International Bar Association, 2025).

References

FIDH. (2025). Ending immunity, ending impunity.

Gillett, M. (2023). Expert evidence and digital open source information. Journal of International Criminal Justice, 21(4).

Human Rights Watch. (2025). Recommendations for the international convention on prevention and punishment of crimes against humanity.

International Bar Association. (2025). Pursuing the arrest and surrender of suspects at large to the International Criminal Court.

International Criminal Court. (2025). Rome Statute of the International Criminal Court (English version, 2025).

Kelley, N. E. (2024). [Artikel tentang autentikasi/OSINT dan pembuktian di ICC]. New York University Journal of International Law and Politics, 56(2), 211–253.

Koenig, A., & Freeman, L. (2022). Cutting-edge evidence, Strengths and weaknesses of new digital investigation methods in litigation. Hastings Law Journal, 73(5).

Kuczyńska, H. (2024). The ICC enters into the future, The digital-evidence revolution or evolution? Revista Brasileira de Direito Processual Penal.

Ljubljana–The Hague Convention on International Cooperation in the Investigation and Prosecution of the Crime of Genocide, Crimes against Humanity, War Crimes and other International Crimes, May 26, 2023.

McGonigle Leyh, B. (2022). Using strategic litigation and universal jurisdiction to advance accountability for serious international crimes. The International Journal of Transitional Justice, 16(3), 363–379.

Park, M. (2025). ICC arrest warrants for heads of state and others, Implications for the Republic of Korea. Korean Journal of International and Comparative Law, 13(1), 115–130.

Rubin, M. (2025). The International Criminal Court, Netanyahu, and Berlin’s dilemma (GIGA Focus Global No. 3/2025)

United Nations. (2024). Sixth Committee, upholding tradition of consensus in historic meeting, approves text to begin elaborating international convention on crimes against humanity (Press release).

United Nations General Assembly. (2024). United Nations Conference of Plenipotentiaries on Prevention and Punishment of Crimes against Humanity (A/RES/79/122).

Cover Image
Downloads
Published
2026-01-19
Section
Articles

How to Cite

REKONFIGURASI PENEGAKAN HUKUM PIDANA INTERNASIONAL DI ERA BUKTI DIGITAL DAN FRAGMENTASI POLITIK TERKAIT ANALISIS COMPLEMENTARITY, UNIVERSAL JURISDICTION, DAN KERJA SAMA ANTARNEGARA. (2026). Causa: Jurnal Hukum Dan Kewarganegaraan, 16(3), 1411-1420. https://cibjournal.com/index.php/causa/article/view/6802

Similar Articles

1-10 of 746

You may also start an advanced similarity search for this article.