KEARIFAN LOKAL MASYARAKAT ADAT DALAM MEMPERKUAT IDENTITAS DAN SOLIDARITAS SOSIAL DI LAMPUNG PADA ERA GLOBALISASI

Authors
  • Anita Catrine Sabine Napitu

    Universitas Bandar Lampung
    Author
Keywords:
Kearifan lokal, hukum adat, perubahan sosial, tradisi, masyarakat adat , Local wisdom, customary law, social change, tradition, indigenous commu
Abstract

Kearifan lokal merupakan warisan budaya yang mencerminkan pandangan hidup masyarakat dalam menjaga keseimbangan antara manusia, alam, dan nilai-nilai sosial. Tradisi yang tumbuh dalam masyarakat adat tidak hanya menjadi pedoman perilaku, tetapi juga berfungsi sebagai sistem hukum tidak tertulis yang mengatur kehidupan bersama. Ketika adat disertai sanksi, ia berperan sebagai hukum adat yang memiliki kekuatan mengikat, sedangkan adat tanpa sanksi berfungsi sebagai kebiasaan sosial yang diwariskan lintas generasi. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan normatif dan empiris. Pendekatan normatif dilakukan melalui kajian terhadap literatur, peraturan adat, dan dokumen akademik, sedangkan pendekatan empiris dilakukan melalui wawancara langsung dengan tokoh adat untuk menggali pandangan mereka mengenai perubahan tradisi di tengah arus modernisasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kearifan lokal memiliki peran penting dalam memperkuat identitas dan solidaritas sosial masyarakat. Meskipun mengalami penyesuaian terhadap perkembangan zaman, nilai-nilai dasar seperti gotong royong, musyawarah, dan penghormatan terhadap leluhur tetap dipertahankan melalui adaptasi dan reinterpretasi. Dengan demikian, pelestarian kearifan lokal tidak hanya bergantung pada praktik budaya, tetapi juga pada kesadaran kolektif untuk menjaga kesinambungan nilai-nilai luhur yang menjadi jati diri bangsa.

Local wisdom represents a cultural heritage that reflects the community’s worldview in maintaining harmony between humans, nature, and social values. Traditions that develop within indigenous societies serve not only as behavioral guidelines but also as an unwritten legal system that governs communal life. When accompanied by sanctions, customs function as binding customary law, while those without sanctions serve as social habits passed down through generations. This study employs a qualitative method with both normative and empirical approaches. The normative approach involves reviewing literature, customary regulations, and academic documents, whereas the empirical approach is carried out through interviews with traditional leaders to explore their perspectives on cultural change amid modernization. The findings indicate that local wisdom plays a vital role in strengthening social identity and community solidarity. Although influenced by modernization, core values such as mutual cooperation, deliberation, and respect for ancestors remain preserved through adaptation and reinterpretation. Therefore, the preservation of local wisdom depends not only on maintaining cultural practices but also on collective awareness to sustain the noble values that form the nation’s cultural identity.

References

Amanda, D., Saragih, I. B., & Azizi, M. R. (2025). Perubahan sosial dan budaya di Indo-China: Dampak modernisasi terhadap masyarakat lokal. Jurnal Integrasi Pengetahuan Disiplin, 6(1).

Hasan, Z. (2025). Hukum adat. Bandar Lampung: Universitas Bandar Lampung (UBL) Press.

Hatta, A. A., & Subagiyo, J. A. (2024). Pengaruh modernisasi terhadap hukum waris adat Batak Karo. Mandub: Jurnal Politik, Sosial, Hukum dan Humaniora, 2(1), 314–320.

Hsb, S. K., & Harahap, E. W. (2025). Dampak modernisasi terhadap pergeseran nilai pada adat perkawinan suku Mandailing di Desa Sirambas Panyabungan Barat. Al-Adyan: Jurnal Studi Lintas Agama, 20(1), 55–74.

Kadir, M. (2022). Dampak modernisasi terhadap perkawinan adat Bugis Bone menurut perspektif hukum Islam (Studi di Kec. Awangpone Kab. Bone) (Doctoral dissertation, IAIN Bone).

Matondang, A. (2019). Dampak modernisasi terhadap kehidupan sosial masyarakat. Wahana Inovasi: Jurnal Penelitian dan Pengabdian Masyarakat UISU, 8(2), 188–194.

Maulana, A. (2025). Eksistensi hukum adat di tengah modernisasi: Pengaruh modernisasi terhadap adat Robo’-Robo’ bagi masyarakat Mempawah. Journal Presumption of Law, 7(1), 31–47.

Maulidin, S., & Nawawi, M. L. (2024). Kearifan lokal dalam tradisi keislaman: Memahami kontribusi budaya Islam di Indonesia. ISEDU: Islamic Education Journal, 2(2), 117–126.

Nita, E. (2021). Pengaruh modernisasi terhadap tradisi beragama masyarakat Islam Desa Karang Anyar Lampung Selatan. Socio Religia, 2(2).

Priyatna, M. (2016). Pendidikan karakter berbasis kearifan lokal. Edukasi Islami: Jurnal Pendidikan Islam, 5(10).

Putra, A. S., & Ratmanto, T. (2019). Media dan upaya mempertahankan tradisi dan nilai-nilai adat. Channel: Jurnal Komunikasi, 7(1), 59–66.

Simanungkalit, D. A. (2013). Dampak modernisasi terhadap upacara adat perkawinan masyarakat Batak Toba di Kota Medan (Doctoral dissertation, Universitas Negeri Medan).

Unayah, N., & Sabarisman, M. (2016). Identifikasi kearifan lokal dalam pemberdayaan komunitas adat terpencil. Sosio Informa, 2(1).

Yuanita, Y. E. (2015). Pengaruh modernisasi terhadap tradisi lokal Jawa (Studi kasus: Upacara adat Tedhak Siti di Dusun Bedayun, Desa Ketileng, Kec. Welahan, Kab. Jepara, Jawa Tengah) (Doctoral dissertation, UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta).

Yulistiana, T. (2017). Pengaruh modernisasi terhadap perubahan pemaknaan tradisi lokal Jawa Mendhem Ari-Ari (Korelasi terhadap tradisi lokal Jawa Mendhem Ari-Ari di Perumahan Mutiara Persada Wonosobo) (Master’s thesis, UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta).

Zainudin hasan, “Hukum Adat” ,2025 . ISBN : 978-632-89614-3-6, (Universitas Bandar Lampung)

Cover Image
Downloads
Published
2025-10-28
Section
Articles

How to Cite

KEARIFAN LOKAL MASYARAKAT ADAT DALAM MEMPERKUAT IDENTITAS DAN SOLIDARITAS SOSIAL DI LAMPUNG PADA ERA GLOBALISASI. (2025). Causa: Jurnal Hukum Dan Kewarganegaraan, 15(12), 381-390. https://cibjournal.com/index.php/causa/article/view/766

Similar Articles

1-10 of 833

You may also start an advanced similarity search for this article.