NILAI-NILAI HUKUM WARIS ADAT LAMPUNG SAI BATIN DARI PERSPEKTIF HUKUM NASIONAL

Authors
  • Naufal Aldiansyah

    Universitas Bandar Lampung
    Author
Keywords:
Hukum Waris ,SaiBatin ,Perspektif, Hukum Nasional , Inheritance Law, SaiBatin, perspective, National Law
Abstract

Hukum waris adat Lampung Saibatin menganut sistem patrilineal dan mayorat laki-laki, di mana anak laki-laki tertua menjadi penerus keturunan dan pemegang hak waris utama. Warisan tidak hanya mencakup harta benda, tetapi juga nama besar keluarga dan gelar adat yang diwariskan secara turun-temurun. Proses pewarisan dapat dilakukan melalui penerusan hak dan kewajiban saat pewaris masih hidup atau penunjukan ahli waris setelah pewaris wafat. Dalam perspektif hukum nasional Indonesia, sistem waris adat ini diakui sebagai bagian dari hukum adat yang hidup dan berkembang dalam masyarakat, namun harus selaras dengan prinsip-prinsip hukum nasional, termasuk kewajiban menjaga keadilan antar ahli waris dan kesetaraan gender yang semakin mendapat perhatian. Pelaksanaan hukum waris adat Saibatin juga memperhatikan aspek tanggung jawab keluarga dan kesinambungan nama keluarga sesuai nilai-nilai adat yang mengikat secara sosial.

Includes tangible assets as well as family name and traditional titles passed down through generations. While Islamic inheritance law also influences the community, the adat (customary) law remains dominant in their practice. From the national legal perspective of Indonesia, customary inheritance law like that of Lampung Saibatin is recognized but must align with national principles such as justice and increasing attention to gender equality. The customary law places strong social responsibility on heirs to maintain family continuity. However, modernization and education influence some shifts toward more equitable inheritance distribution, sometimes borrowed from Islamic law or national law principles. 

References

Amri, S. (2023). Keadilan Gender dalam Hukum Waris Adat. Jurnal Studi Hukum dan Masyarakat.

Dewi, L. (2024). Musyawarah dalam Penyelesaian Sengketa Waris Adat. Jurnal Ilmu Sosial dan Politik.

Hadikusuma, Hilman. (1978). Hukum Kekerabatan Adat. Jakarta: Fajar Agung.

Kartini, E. (2024). Adaptasi Hukum Adat Lampung dalam Sistem Nasional. Bandar Lampung: Universitas Bandar Lampung Press.

Ma’ruf, A. (2024). Pelaksanaan Waris Masyarakat Adat Lampung Saibatin. As-Syar’i: Jurnal Bimbingan & Konseling Keluarga

Nusirwan. (2019). Pembagian Waris Adat Suku Sai Bati Lampung dalam Perspektif Hukum Islam dan Gender. Jakarta: UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.

Prasetya, Arif. (2023). Musyawarah dalam Penyelesaian Sengketa Adat. Jakarta: Prenadamedia Group.

Prasetyo, Budi. (2022). Sistem Waris dalam Masyarakat Adat di Indonesia. Jakarta: Rajawali Pers.

Rahayu, Intan. (2024). Kesetaraan Gender dalam Hukum Waris Adat. Bandung: Nuansa Cendekia.

Santoso, Budi. (2023). Sistem Pewarisan Tradisional dan Modern di Indonesia. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

Sari, Dewi. (2024). Hukum Adat di Indonesia: Dinamika dan Tantangan. Jakarta: Rajawali Pers.

Sihombing, R. (2023). Hukum Adat dan Dinamika Sosial di Indonesia. Yogyakarta: Ombak.

Wibowo, Taufik. (2025). Perspektif Hukum Islam dan Adat dalam Pewarisan. Surabaya: Laksbang Press

Zainudin Hasan. (2025). Hukum Adat Ubl Press Bandar Lampung

Cover Image
Downloads
Published
2025-10-29
Section
Articles

How to Cite

NILAI-NILAI HUKUM WARIS ADAT LAMPUNG SAI BATIN DARI PERSPEKTIF HUKUM NASIONAL. (2025). Causa: Jurnal Hukum Dan Kewarganegaraan, 15(12), 521-530. https://cibjournal.com/index.php/causa/article/view/840

Similar Articles

1-10 of 758

You may also start an advanced similarity search for this article.