DAMPAK PROGRAM PEMBINAAN KETERAMPILAN DALAM MEREHABILITASI WARGA BINAAN DI UPTD PELAYANAN SOSIAL GELANDANGAN DAN PENGEMIS BINJAI
Keywords:
Dampak, Pembinaan Keterampilan, Gelandangan dan Pengemis, Warga Binaan, Rehabilitasi SosialAbstract
Fenomena gelandangan dan pengemis merupakan masalah sosial yang telah lama mengganggu kenyamanan masyarakat di Sumatera Utara, dengan jumlah mencapai 3.597 jiwa menurut Badan Pusat Statistik Kota Medan pada tahun 2023. Berdasarkan Undang-Undang No. 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial, gelandangan dan pengemis dikategorikan sebagai Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) yang memerlukan prioritas dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial karena mengalami disfungsi sosial. Pemerintah Provinsi Sumatera Utara melalui UPTD Pelayanan Sosial Gelandangan dan Pengemis Binjai melakukan rehabilitasi melalui program pembinaan keterampilan untuk memulihkan fungsi sosial warga binaan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis dampak program pembinaan keterampilan dalam rehabilitasi warga binaan di UPTD tersebut. Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif dengan pendekatan deskriptif melalui wawancara mendalam, observasi, dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa program pembinaan keterampilan memberikan dampak positif dalam merehabilitasi warga binaan dengan, pemulihan rasa percaya diri tanggung jawab terhadap masa depan diri, keluarga, dan masyarakat, serta warga binaan mengalami penyembuhan fisik dan sosial secara menyeluruh. Namun demikian, di sisi lain, pemenuhan kebutuhan sandang, pangan, papan secara penuh oleh UPTD berpotensi menimbulkan ketergantungan yang membawa dampak negatif bagi warga binaan.
Kata Kunci: Dampak, Pembinaan Keterampilan, Gelandangan dan Pengemis, Warga Binaan, Rehabilitasi Sosial.
Downloads
References
Buku
Departemen Sosial RI. (2004). Pedoman Pelayanan dan Rehabilitasi Sosial Gelandangan Berbasis
Masyarakat. (Jakarta: Departemen Sosial RI, hlm. 5).
Fox, G. R. (2016). Social Work and Social Welfare. Chicago: University Press.
Gordon, Keterampilan Pembukuan, (Jakarta : PT Grapindo Persada, 1994), h. 55
Hasan, H. (2015). Saosiologi Kesejahteraan Sosial. Jakarta: Penerbit XYZ.
Ibnu, S & Haryanto. Penyandang Masalah Kesejahtern Sosial dalam Pendekatn Rehablitasi dan Pekerjaan
Sosial. Tahun 2018. Yogyakarta: UNY Press.
Hosio, J, E. Kebijakan Publik & Desentralisasi, Laksbang, Yogyakarta,2007, hlm, 57.
Kamus Besar Bahasa Indonesia, Tahun 2011, hlm. 290.
Mangunhardjana, Pembinaan, Arti dan Metodenya, (Yogyakarta:Kanimus, 1986), hlm. 17.
Muhaimin,Sutiah, dan Sugeng Listyo Prabowo. (2009). Manajemen Pendidikan. Jakarta: Kencana, hlm, 349.
Simanjuntak, B., I. L Pasaribu. (1990) Membina dan Mengembangkan Generasi Muda, (Bandung:
Tarsito), hlm. 84
Sugiyono. 2022. Metode Penelitian Kualitatif. Bandung: Alfabeta. 91-172.
Suparlan. (1983). Kamus Istilah Kesejahteraan Sosial, (Yogyakarta: Pustaka pengarang), hlm. 91.
Jurnal & Penelitian
Arsyad, A. 2021. Pemberdayaan Gelandangan dan Pengemis Berbasis Pengolahan Lahan oleh UPT
Pelayanan Sosial Kota Binjai, Skripsi, UINSU
Irwansyah (2018) Pembinaan Gelandangan dan Pengemis (Studi terhadap Pembinaan Mental Keagamaan
dan Keterampilan di Balai Pungai Sejahteraan Binjai) Penelitian Pembinaan Kapasitas, LP2M UINSU.
Website
Badan Pusat Statisitik Indonesia Tahun 2023 Tentang Jumlah Penduduk Miskin di Indonesia
Badan Pusat Statistik Kota Medan Tahun 2023 Tentang Jumlah Gelandangan dan Pengemis di Sumatera Utara
Badan Pusat Statistik Sumatera Utara Tahun 2024 Tentang Jumlah Penduduk Miskin di Smatera Utara
Peraturan Perundang – Undangan
Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1980 Tentang Penanggulangan Gelandangan dan Pengemis.
Undang – Undang Nomor 14 Tahun 2019 Tentang Pekerja Sosial.

