PEMBERDAYAAN UMKM DENGAN REBRANDING UMKM, PENDAFTARAN GOOGLE MAPS, DAN LEGALITAS USAHA DI DESA PETAK
Keywords:
UMKM; Transformasi Digital; Branding Usaha; Google Maps; Legalitas UsahaAbstract
Transformasi digital mendorong perubahan signifikan dalam pengelolaan usaha, termasuk pada sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Pemanfaatan teknologi digital berperan penting dalam meningkatkan daya saing, visibilitas, dan keberlanjutan UMKM, namun penerapannya masih terkendala oleh rendahnya literasi digital dan minimnya kesadaran terhadap branding serta legalitas usaha. Kegiatan Kuliah Kerja Nyata (KKN) ini bertujuan untuk meningkatkan kapasitas UMKM melalui pendampingan branding dan penguatan legalitas usaha di Desa Petak, Kecamatan Pacet, Kabupaten Mojokerto. Metode yang digunakan meliputi survei awal, perencanaan program, dan pelaksanaan pendampingan secara langsung kepada satu mitra UMKM sektor kuliner. Program kerja meliputi rebranding usaha melalui pemberian banner standing dan desain menu, pendaftaran lokasi usaha pada Google Maps guna meningkatkan aksesibilitas konsumen, serta pendampingan pendaftaran Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui sistem Online Single Submission (OSS). Evaluasi kegiatan dilakukan melalui observasi lapangan dan kuesioner sederhana dengan membandingkan kondisi sebelum dan sesudah program. Hasil kegiatan menunjukkan peningkatan visibilitas usaha, kemudahan akses bagi konsumen, meningkatnya kesadaran mitra terhadap pentingnya branding dan legalitas, serta bertambahnya jumlah konsumen harian, termasuk wisatawan. Kegiatan ini menunjukkan bahwa pendampingan digitalisasi dan legalitas sederhana mampu memberikan dampak positif bagi pengembangan UMKM mikro dan pemberdayaan ekonomi lokal.
Downloads
References
1. Kurniawan A, Setiawan B. Pendampingan legalitas usaha bagi UMKM sebagai upaya peningkatan profesionalisme usaha. Jurnal Pengabdian kepada Masyarakat. 2021;5(2):145–152.
2. Lestari D, Rahmawati N, Pratama R. Hilirisasi hasil penelitian melalui pendampingan legalitas dan digitalisasi UMKM. Prosiding Seminar Nasional Pengabdian Masyarakat. 2020;2(1):233–240.
3. Sari RP, Putra AD. Pengaruh kepemilikan Nomor Induk Berusaha (NIB) terhadap kemudahan perizinan UMKM. Jurnal Administrasi Bisnis. 2021;11(1):55–63.
4. Agustina TS, Sutrisno DTH. Pendampingan pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB) untuk pengembangan UMKM milik mahasiswa binaan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Airlangga. Jurnal Abdimas Madani dan Lestari (JAMALI). 2024;6(2):139–148.
5. Hidayat T, Maulana A, Fitriani L. Legalitas usaha dan akses pembiayaan perbankan pada UMKM. Jurnal Ekonomi dan Keuangan. 2022;6(3):201–210.
6. Septi M, Ariescy RR. Pemanfaatan Google Maps sebagai media promosi digital UMKM. Jurnal Pengabdian Ekonomi Kreatif. 2024;4(1):67–75.
7. Baskara IGK. Transformasi digital UMKM dalam menghadapi persaingan usaha. Jurnal Manajemen dan Kewirausahaan. 2022;24(2):89–98.
8. Amalia R, Putri SA, Nugroho A. Digitalisasi UMKM sebagai strategi peningkatan daya saing. Jurnal Ilmu Ekonomi dan Pembangunan. 2023;23(1):14–25.
9. Prasetyo E, Wulandari S. Peningkatan visibilitas UMKM melalui pendaftaran Google Maps. Jurnal Pengabdian Masyarakat Berbasis Teknologi. 2020;3(2):101–109.
10. Ramadhan MF, Susanti D. Branding dan identitas visual sebagai strategi pemasaran UMKM kuliner. Jurnal Komunikasi Pemasaran. 2019;7(1):33–41.
11. Wijaya H, Santoso B. Peran legalitas usaha dalam keberlanjutan UMKM di Indonesia. Jurnal Kebijakan Ekonomi. 2018;10(2):120–129.

