PENGGUNAAN BEL WIRELESS TINGKATKAN AKSES KOMUNIKASI PETUGAS DENGAN WBP LANSIA DI LAPAS KELAS IIB PASURUAN
Keywords:
bel wireless, lansia, aksebilitasAbstract
Warga binaan pemasyarakatan lansia merupakan kelompok yang rentan di lembaga pemasyarakatan serta membutuhkan perhatian khusus, terutama di akses komunikasi darurat. Penurunan kondisi fisik dan keterbatasan mobilitas sering menghambat warga binaan pemasyarakatan lansia dalam meminta bantuan saat menghadapi situasi kritis. Penelitian ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas komunikasi darurat melalui penerapan bel wirelles yang mudah digunakan. Kegiatan dilakukan dalam bentuk Kuliah Kerja Nyata (KKN) di Lapas Kelas IIB Pasuruan dengan pendekatan partisipatif dan teknis. Metode pelaksanaan meliputi observasi, perancangan sistem bel, instalasi, serta sosialisasi penggunaannya kepada wbp lansia dan petugas. Hasil kegiatan menunjukkan bahwa bel wireless mampu mempercepat respons petugas terhadap panggilan darurat serta meningkatkan rasa aman bagi WBP lansia. Penerapan teknologi sederhana ini tidak hanya efektif secara teknis, tetapi juga mencerminkan kepedulian terhadap hak dan kesejahteraan kelompok lansia di dalam lapas
Downloads
References
Buku : Muladi. (2012). Hak Asasi Manusia, Politik, dan Sistem Pemasyarakatan. Bandung: PT Alumni
Undang-Undang : Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pembinaan dan Pembimbingan Warga Binaan Pemasyarakatan.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1988 tentang kesejahteraan lanjut usia

