Vol. 25 No. 1 (2025): Musytari: Neraca Manajemen, Akuntasi, dan Ekonomi, ISSN 3025-9495
Articles

FINTECH SYARIAH DAN BIG DATA TINGKATKAN MITIGASI RISIKO PEMBIAYAAN MUDHARABAH

Chalista Ramadhania
UIN Raden Fatah Palembang
Dwi Shabrina Pebrianti
UIN Raden Fatah Palembang
Ismi Auliah
UIN Raden Fatah Palembang
Vina Triyeni
UIN Raden Fatah Palembang
Lidia Desiana
UIN Raden Fatah Palembang

Published 2025-12-01

Keywords

  • fintech syariah, big data, mudharabah

How to Cite

FINTECH SYARIAH DAN BIG DATA TINGKATKAN MITIGASI RISIKO PEMBIAYAAN MUDHARABAH. (2025). Musytari : Jurnal Manajemen, Akuntansi, Dan Ekonomi, 25(1), 31-40. https://cibjournal.com/index.php/musytari/article/view/2519

Abstract

Perkembangan teknologi finansial yang sesuai dengan prinsip syariah (fintech syariah) telah membawa inovasi yang berarti dalam sistem pembiayaan lembaga keuangan syariah, terutama dalam akad mudharabah yang memiliki risiko tinggi karena bergantung pada bagi hasil serta kejujuran dan kinerja mudharib. Di saat kebutuhan akan sistem pembiayaan yang transparan semakin meningkat, teknologi big data menjadi alat yang strategis untuk memperkuat mitigasi risiko. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis secara mendalam bagaimana penggabungan antara fintech syariah dan big data dapat meningkatkan efektivitas dalam mengidentifikasi risiko, menilai kelayakan pembiayaan, serta mengawasi penggunaan dana mudharabah. Selain itu, penelitian ini juga ingin mengeksplorasi bagaimana big data dapat digunakan untuk mengurangi kemungkinan moral hazard, memprediksi kegagalan usaha, dan meningkatkan transparansi dalam hubungan antara shahibul maal dan mudharib. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah studi literatur dengan meninjau berbagai jurnal baik nasional maupun internasional yang terkait dengan fintech syariah, manajemen risiko, dan analisis big data. Temuan penelitian menunjukkan bahwa teknologi big data dapat memperluas proses pengumpulan informasi dari calon penerima pembiayaan melalui analisis pola transaksi, perilaku digital, riwayat keuangan, serta indikator non-keuangan yang lain. Fintech syariah juga menyederhanakan proses pemantauan secara real-time yang memberikan gambaran berkelanjutan tentang kinerja usaha yang dilakukan oleh mudharib. Kombinasi dari kedua teknologi ini terbukti meningkatkan transparansi, keakuratan dalam pengambilan keputusan, dan ketepatan deteksi dini risiko, sehingga memperkuat keberlangsungan akad mudharabah. Dengan demikian, kerjasama antara fintech syariah dengan big data memiliki potensi besar untuk menciptakan ekosistem pembiayaan berbasis syariah yang lebih aman, efisien, dan berkelanjutan.

Downloads

Download data is not yet available.

References

  1. Alamsyah, K. (2020). Inovasi Teknologi Keuangan Syariah di Indonesia. Jakarta: Pustaka Ekonomi Syariah.
  2. Andriyanto, A. (2019). Analisis perkembangan fintech syariah terhadap inklusi keuangan. Jurnal Ekonomi dan Keuangan Islam, 7(2).
  3. Bank Indonesia. (2023). Statistik Sistem Keuangan Syariah Indonesia. Jakarta: BI Press.
  4. Fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN-MUI). (2000). Fatwa DSN No. 07/DSN-MUI/IV/2000 tentang Pembiayaan Mudharabah. Jakarta: MUI.
  5. Huda, A., & Nasution, M. (2017). Manajemen risiko pembiayaan bagi hasil dalam lembaga keuangan syariah. Jurnal Manajemen Syariah, 5(1).
  6. Khumaidi, R. (2021). Big Data Analytics for Islamic Finance: Opportunities and Challenges. Journal of Islamic Economics and Technology, 9(1).
  7. Liu, Y. (2020). Big Data and Risk Profiling in Digital Financial Platforms. International Journal of Financial Technology, 3(2).
  8. Nasution, A. (2018). Tantangan moral hazard dalam pembiayaan berbasis bagi hasil. Jurnal Keuangan Syariah, 6(3).
  9. Nugroho, R. (2022). Digitalisasi dan efisiensi operasional lembaga keuangan syariah. Jurnal Ekonomi Digital, 4(1).
  10. Otoritas Jasa Keuangan (OJK). (2022). Statistik Fintech Syariah Nasional 2022. Jakarta: OJK.
  11. Otoritas Jasa Keuangan (OJK). (2024). Laporan Perkembangan Keuangan Syariah. Jakarta: OJK.
  12. Prasetyo, W. (2023). Teknologi Big Data dalam meningkatkan kualitas pengambilan keputusan perbankan syariah. Jurnal Sistem Informasi Islam, 11(2).
  13. Rahman, T. (2023). Tren Big Data dalam mitigasi risiko keuangan. Journal of Data Science and Finance, 2(1).
  14. Syamsuddin, H. (2020). Asimetri informasi dalam akad mudharabah dan upaya mitigasinya. Jurnal Hukum Ekonomi Syariah, 8(2).
  15. Zainuddin, F. (2021). Transformasi digital dan dampaknya terhadap lembaga keuangan syariah. Islamic Banking Review, 10(1).