Vol. 25 No. 1 (2025): Musytari: Neraca Manajemen, Akuntasi, dan Ekonomi, ISSN 3025-9495
Articles

Peran Obligasi Syariah (Sukuk) Mudharabah dalam Mendorong Keuangan Syariah Berkelanjutan : Kajian Literatur di Bank Syariah Indonesia (BSI)

Natasya Ananda Delia Putri
Universitas Bina Sarana Informatika
Novareta Gaho
Universitas Bina Sarana Informatika
Obet Prayogo
Universitas Bina Sarana Informatika
Arini Oktavia
Universitas Bina Sarana Informatika
Tri Fadiyah
Universitas Bina Sarana Informatika

Published 2025-12-15

Keywords

  • Sukuk Mudharabah,
  • Keuangan Syariah Berkelanjutan,
  • Sukuk Berkelanjutan,
  • Bank Syariah Indonesia

How to Cite

Peran Obligasi Syariah (Sukuk) Mudharabah dalam Mendorong Keuangan Syariah Berkelanjutan : Kajian Literatur di Bank Syariah Indonesia (BSI). (2025). Musytari : Jurnal Manajemen, Akuntansi, Dan Ekonomi, 25(1), 2741-2750. https://cibjournal.com/index.php/musytari/article/view/2538

Abstract

Penelitian ini menganalisis peran strategis Sukuk Mudharabah dalam mendorong kerangka keuangan syariah berkelanjutan di Indonesia, dengan melakukan studi literatur mendalam pada praktik operasional dan pelaporan keuangan Bank Syariah Indonesia (BSI). Dengan fokus pada penerbitan Sustainability Sukuk BSI senilai Rp 3 triliun pada Juni 2024. Instrumen ini dirancang untuk membiayai Kegiatan Usaha Berwawasan Lingkungan (KUBL) dan Sosial (KUBS), menuntut evaluasi terhadap kesesuaiannya dengan prinsip akuntansi dan keberlanjutan syariah. Metode yang digunakan adalah studi literatur (literature review) dengan pendekatan kualitatif deskriptif. Data dikumpulkan melalui penelusuran sistematis terhadap literatur sekunder, termasuk laporan tahunan BSI, regulasi OJK, dan jurnal ilmiah terindeks, dengan fokus pada periode lima tahun terakhir. Analisis dilakukan menggunakan analisis konten (content analysis) untuk menginterpretasikan konsep dan temuan empiris terkait mekanisme, manfaat, dan kontribusi Sukuk Mudharabah terhadap prinsip Environmental, Social, and Governance (ESG). Hasil utama menunjukkan bahwa Sukuk Mudharabah BSI berperan krusial dalam diversifikasi pendanaan jangka panjang, peningkatan kapasitas pembiayaan berkelanjutan, serta memberikan dampak signifikan pada aspek lingkungan dan sosial, termasuk emisi gas rumah kaca dan pemberdayaan UMKM. Dari perspektif akuntansi syariah, Sukuk Mudharabah BSI menunjukkan kepatuhan yang konsisten terhadap PSAK 110 dan 101, di mana dana diakui sebagai Dana Investasi Terikat (ekuitas, bukan utang), dan imbal hasil diukur berdasarkan laba riil proyek (Risk-Sharing). BSI memperkuat kredibilitas melalui pelaporan dampak (impact report) dan audit eksternal independen oleh SDGs Hub Universitas Indonesia, menegaskan komitmen pada Maqashid Al-Syariah dan tata kelola yang transparan. Implikasi studi ini adalah bahwa Sukuk Mudharabah merupakan model pembiayaan hibrida yang efektif, mengintegrasikan prinsip syariah dengan tujuan ESG/SDGs, memposisikan BSI sebagai pelopor Sustainable Islamic Finance di kawasan ini.

Downloads

Download data is not yet available.

References

  1. Barkah, Q., Saprida, & Raya, F. (2022). Konsep Akad Mudharabah dalam Perbankan Syariah. Jurnal Ekobistek, 11(4), 251–257. https://doi.org/10.35134/ekobistek.v11i4.380
  2. Batubara, K. F., & Marliyah. (2024). Penerapan Sukuk di Indonesia : Peluang dan Tantangan Perkembangan Sukuk Mudharabah. Jurnal Ekonomi Dan Bisnis Digital : JEBD, 02(02), 1310–1317.
  3. Fatwa DSN MUI No. 33. (2002). Fatwa Dewan Syariah Nasional Nomos: 33/DSN-MUI/IX/2002 tentang Obligasi Syariah mudharabah. Dewan Syariah Nasional MUI, 5. http://mui.or.id/wp-content/uploads/files/fatwa/33-Obligasi_Syariah_Mudharabah.pdf
  4. Habibillah, D. I. M., Hamdi, M., & Syaddah, A. (2024). Akuntansi mudharabah. Jurnal Ekonomi Dan Keuangan Islam : Al-Tsaman, 4(1), 25–43.
  5. Hakim, L. (2025). KONSEP SUSTAINABILITY SUKUK DALAM POJK NOMOR 18 TAHUN 2023 DI BANK SYARIAH INDONESIA DAN ADIRA FINANCE. Universitas Islam Negeri Syarih Hidayutullah Jakarta.
  6. Halim, A. (2022). PERKEMBANGAN EKONOMI SYARIAH DI INDONESIA. Investama :Jurnal Ekonomi Dan Bisnis, 08(02).
  7. Indonesia, M. H. dan H. A. M. R. (2008). UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR.19 TAHUN 2008 TENTANG SURAT BERHARGA SYARIAH NEGARA. In Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
  8. Ismailiyya, N., & Septiani, S. (2025). Akuntansi mudhorobah berdasarkan psak 105. Jurnal Akuntansi, Keuangan, Perpajakan Dan Tata Kelola Perusahaan (JAKPT), 2(3), 882–889.
  9. Jurnal, J., & Nusantara, C. (2024). PENGARUH AKUNTANSI DEPOSITO MUDHARABAH DALAM UNIT KEUANGAN BANK TERSEBUT THE INFLUENCE OF MUDHARABAH DEPOSITS ACCOUNTING IN CONVENTIONAL BANK SYARIAH UNITS ON THE BANK ’ S FINANCIAL. JICN : Jurnal Intelek Dan Cendekiawan Nusantara, 1, 9612–9623.
  10. Kasnelly, S. (2021). SUKUK DALAM PERKEMBANGAN KEUANGAN SYARIAH DI INDONESIA. AKTUALITA, 11(Juni), 1–14.
  11. Kemenkeu. (2025). Indonesia Kokoh di Peringkat Tiga Ekonomi Syariah Global, Perkuat Posisi Sebagai Pemain Kunci Dunia. Kementrian Keuangan Republik Indonesia. https://www.kemenkeu.go.id/informasi-publik/publikasi/berita-utama/Indonesia-Peringkat-Tiga-Ekonomi-Syariah-Global
  12. Komisioner, D., & Jasa, O. (2023). PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 18 TAHUN 2023 (Issue 32).
  13. Murdiyanto, E. (2020). Metode Penelitian Kualitatif (Teori dan Aplikasi Disertasi Contoh Proposal) (1st ed.). Lembaga Penelitian dan Pengabdian Pada Masyarakat UPN Veteran Yogyakarta.
  14. Nadhifah, I. F., & Anwar, A. Z. (2022). ANALISIS PENERAPAN PSAK 105 PERHITUNGAN BAGI HASIL MUDHARABAH PADA BANK SYARIAH INDONESIA. ETIHAD : Journal of Islamic Banking and Finance, 2(1), 47–56.
  15. Purnomo, A., Maulida, A. Z., & Hadi, A. (2024). Mudharabah : Praktik perhitungan bagi hasil pada sukuk ritel dalam ekonomi syariah. Alkasb : Journal of Islamic Economics, 3(1), 19–48.
  16. Romadhoni, D. D., Ramidah, N., & Damayanti, R. K. (2022). Optimalisasi peran sukuk sebagai instrumen investasi syariah dalam mendorong pembangunan ekonomi nasional 1, 2, 3. Diponegoro Journal of Islamic Economics and Business, 2(2), 85–98.
  17. Saleh, S. (2023). Mengenal Penelitian Kualitatif (Panduan bagi Peneliti Pemula). In AGMA (Anggota IKAPI NO 054/SSL/2023) (Vol. 1, Issue 1). http://www.biblioteca.pucminas.br/teses/Educacao_PereiraAS_1.pdf%0Ahttp://www.anpocs.org.br/portal/publicacoes/rbcs_00_11/rbcs11_01.htm%0Ahttp://repositorio.ipea.gov.br/bitstream/11058/7845/1/td_2306.pdf%0Ahttps://direitoufma2010.files.wordpress.com/2010/
  18. TBK, P. B. S. I. (2025). LAPORAN SUSTAINABILITY SUKUK JANUARI 2025.