Vol. 25 No. 1 (2025): Musytari: Neraca Manajemen, Akuntasi, dan Ekonomi, ISSN 3025-9495
Articles

FAKTOR-FAKTOR YANG MEMPENGARUHI KEPATUHAN WAJIB PAJAK BUMI DAN BANGUNAN DI KOTA SOLOK PROVINSI SUMATERA BARAT

Iqbal Iqbal
Universitas Terbuka
Eli Budi Santoso
Universitas Terbuka

Published 2025-12-19

Keywords

  • Pajak Bumi dan Bangunan,
  • Pajak Daerah,
  • Pendapatan Asli Daerah

How to Cite

FAKTOR-FAKTOR YANG MEMPENGARUHI KEPATUHAN WAJIB PAJAK BUMI DAN BANGUNAN DI KOTA SOLOK PROVINSI SUMATERA BARAT. (2025). Musytari : Jurnal Manajemen, Akuntansi, Dan Ekonomi, 25(1), 3821-3830. https://cibjournal.com/index.php/musytari/article/view/4215

Abstract

Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) termasuk salah satu contoh pajak daerah yang memberi kontribusi terhadap PAD. Maksud dari penelitian ini adalah untuk memahami faktor-faktor yang menjadi dampak kepatuhan bagi individu atau badan yang dikenai  PBB-P2 di Kota Solok, mengetahui dengan jelas apa yang menjadi kendala pemerintah dalam menghadapi tingkat kepatuhan pajak, serta mengkaji upaya-upaya peningkatan penerimaan PBB-P2. Metode penelitian untuk mendukung kajian yang sedang dikerjakan ini mengandalkan pendekatan kuantitatif deskriptif yang sumbernya dari Badan Keuangan Daerah Kota Solok dengan bentuk data sekunder. Adapun data primer yang dikumpulkan dikerjakan melalui kegiatan wawancara, observasi,serta dokumentasi. Temuan penelitian ini menemukan sebuah fakta bahwa kepatuhan wajib pajak PBB-P2 pada tahun 2024 mencapai 65,88%, dimana angka ini tergolong dalam kategori kurang patuh. Hasil penelitian menjelaskan bahwa Kepatuhan wajib pajak dipengaruhi oleh sejumlah faktor, yaitu pengetahuan pajak, pelayanan pajak, sanksi dan reward pajak, kesadaran wajib pajak, serta sosialisasi pajak termasuk faktor yang menentukan kepatuhan bagi wajib pajak. Upaya yang dilakukan Badan Keuangan dalam meningkatkan PAD antara lain mengoptimalkan sosialisasi bidang perpajakan, peningkatan kualitas pelayanan, penghapusan denda keterlambatan pembayaran, dan pendataan ulang seluruh objek pajak.

Downloads

Download data is not yet available.

References

  1. Agun, Winny Aprilia Nurita Ujur, Luh Kade Datrini, and AA Bagus Amlayasa. "Kepatuhan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakan orang pribadi." Wicaksana: Jurnal Lingkungan Dan Pembangunan 6.1 (2022): 23-31.
  2. Aji, Sapto Bayu, Budhi Purwantoro Jati, and Budi Asmarawati. "Pengetahuan pajak, pelayanan pajak, sanksi pajak, kesadaran wajib pajak, dan sosialisasi pajak dan kepatuhan pembayaran pajak bumi dan bangunan." Measurement Jurnal Akuntansi 18.1 (2024): 33-56.
  3. Akbar, Suryadi. "Evaluasi Pelayanan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Terhadap Pencapaian Target Pendapatan Pajak di Kota Jambi." Tanah Pilih 1.1 (2021): 1-10.
  4. Amelda, Dia Aisa. "Kebijakan Insentif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)." Jurist-Diction 5.2 (2022).
  5. Halim, A., Bawono, I. R., & Dara, A. (2016). Perpajakan: Konsep, Aplikasi, Contoh dan Studi Kasus Edisi 2. Jakarta: Penerbit Salemba Empat.
  6. Hanindha, R. (2017). Analisis Tingkat Kepatuhan Wajib Pajak dalam Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan di Kabupaten Sragen. Jurnal Ekonomi dan Bisnis, 12(2), 145-160.
  7. Hikmah, S. E., Andalan Tri Ratnawati, and MSi SE. Kepatuhan Pajak dan e-Perpajakan. Cahya Ghani Recovery, 2024.
  8. Kolatung, F. J. (2021). Analisis Tingkat Kepatuhan Wajib Pajak Bumi Dan Bangunan Di Kota Manado. Jurnal EMBA, 9(2), 1006
  9. Ma’ruf, M. H., & Supatminingsih, S. (2020). Faktor-Faktor Yang Berpengaruh Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Dalam Membayar Pajak Bumi Dan Bangunan. Jurnal Akuntansi Dan Pajak, 20, 276–284.
  10. Mardiasmo. (2018). Perpajakan. Yogyakarta: Penerbit Andi.
  11. Maria, S. O. (2023). Analisis tingkat kepatuhan wajib pajak dalam membayar Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan Perkotaan (PBB-P2) di Badan Pendapatan Daerah Kota Padang. Jurnal Riset Akuntansi, Perpajakan dan Auditing (JRAPA), 1(2), 90-96.
  12. Nooraini, Afni, Christian Anugrah Pratama, and Marja Sinurat. "Pengelolaan piutang pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan pasca peralihan di Kabupaten Katingan." AKUA: Jurnal Akuntansi Dan Keuangan 1.2 (2022): 186-194
  13. Peraturan Daerah Kota Solok Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
  14. Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
  15. Ramdhan, Muhammad. Metode penelitian. Cipta Media Nusantara, 2021.
  16. Sugiyono. (2019). Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D (Edisi II). Bandung: Alfabeta.
  17. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.