OPTIMALISASI IMPLEMENTASI PRODUK CICIL EMAS SEBAGAI AKSES INVESTASI SYARIAH:STUDI PADA BSI KCP BOGOR CIAWI
Published 2025-12-19
Keywords
- cicil emas,
- investasi syariah,
- murabahah,
- rahn,
- Bank Syariah Indonesia
- gold installment,
- Islamic investment ...More
How to Cite
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji bagaimana produk Cicil Emas di Bank Syariah Indonesia (BSI) KCP Bogor Ciawi diimplementasikan serta sejauh mana produk tersebut dapat dioptimalkan sebagai akses investasi syariah bagi masyarakat. Produk ini menawarkan skema pembiayaan dengan margin tetap sehingga memungkinkan nasabah memiliki emas secara bertahap tanpa harus menyediakan dana besar di awal. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif melalui observasi langsung, wawancara dengan pegawai terkait, dan analisis dokumen pendukung. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi Cicil Emas telah berjalan sesuai prinsip syariah melalui penerapan akad murabahah dan rahn secara transparan dan terstruktur. Produk ini dinilai memberikan kemudahan, kepastian harga, serta keamanan penyimpanan emas. Namun, penelitian juga menemukan bahwa sebagian nasabah masih memiliki keterbatasan pemahaman terkait mekanisme akad dan perbedaan antara margin syariah dengan bunga konvensional. Faktor literasi digital yang belum merata turut memengaruhi efektivitas pemanfaatan layanan. Temuan ini menegaskan perlunya peningkatan edukasi, penyederhanaan penyampaian informasi, serta penguatan dukungan digital untuk mendorong optimalisasi produk sebagai instrumen investasi syariah yang inklusif.
This study examines the implementation and optimization of the Cicil Emas (Gold Installment) product as an accessible form of sharia‑compliant investment at Bank Syariah Indonesia (BSI) KCP Bogor Ciawi. The product enables customers to acquire gold through a fixed‑margin installment scheme, providing an affordable investment option for individuals who may not have sufficient funds for upfront payment. Using a descriptive qualitative approach, this research collects data through direct observation, interviews with relevant bank staff, and analysis of supporting documents. The findings indicate that Cicil Emas has been implemented in accordance with sharia principles, particularly through the structured use of murabahah and rahn contracts that emphasize transparency and contractual clarity. The product offers several advantages, including price certainty, installment flexibility, and secure gold storage. However, the study also finds that customers’ limited understanding of sharia contract mechanisms—especially the distinction between murabahah margins and conventional interest—remains a challenge that affects product optimization. Differences in digital literacy levels further influence customers’ ability to utilize service features effectively. These results highlight the need for enhanced customer education, clearer communication of contract information, and strengthened digital support to maximize the role of Cicil Emas as an inclusive Islamic investment instrument.
Downloads
References
- Antonio, M. S. (2001). Bank Syariah: Dari Teori ke Praktik. Jakarta: Gema Insani.
- Bengi, E. S., & Ramadhani, W. (2025). “Prosedur pembiayaan Cicil Emas pada Bank Syariah Indonesia (BSI): Kajian mekanisme dan implementasinya”. Jurnal Perbankan Syariah Indonesia, 7(2), 120–132.
- Creswell, J. W. (2016). Research Design: Pendekatan Metode Kualitatif, Kuantitatif, dan Campuran (Edisi keempat). Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
- Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia. (2010). Fatwa DSN MUI No. 77/DSN MUI/V/2010 tentang Jual Beli Emas Secara Tidak Tunai. Jakarta: DSN MUI.
- Khairun Nisa, L., & Juliana, J. (2025). Studi Literatur: Analisis Praktik Cicilan Emas dalam Perspektif Hukum Islam. Universitas Pendidikan Indonesia.
- Miles, M. B., Huberman, A. M., & Saldaña, J. (2014). Qualitative Data Analysis: A Methods Sourcebook (3rd ed.). California: SAGE Publications.
- Nur Aziza, E. (2021). Persepsi Nasabah terhadap Implementasi Produk Cicil Emas di Bank Syariah Indonesia. Skripsi. UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta.
- Putri, S. M. (2022). “Efektivitas Pembiayaan Emas Berbasis Syariah di Bank Syariah Indonesia”. (Skripsi). Tidak dipublikasikan.
- Syahrial, M. F., Yusniar, & Zainuddin. (2023). “Faktor literasi keuangan dan keputusan investasi emas di Bank Syariah Indonesia”. Jurnal Manajemen IKM, 18(2), 201–211.
- Zaenuri, Z. (2016). “Konsep pembiayaan kepemilikan emas pada perbankan syariah di Indonesia”. Jurnal Ekonomi Syariah, 4(1), 45–57.
- Zulfikar, A. (2025). “Juridical review of gold installment financing”. Indonesian Journal of Islamic Finance and Law, 3(1), 55–66.