ANALISIS PENERAPAN PSAK 407 TENTANG AKUNTANSI IJARAH PADA TRANSAKSI GADAI EMAS: STUDI KASUS PADA PEGADAIAN SYARIAH UPS MARGACINTA
Published 2025-10-16
Keywords
- PSAK 407, Akuntansi Ijarah, Gadai Emas Syariah
How to Cite
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 407 tentang Akuntansi Ijarah pada transaksi gadai emas di Pegadaian Syariah Unit Pelayanan Syariah (UPS) Margacinta, serta mengidentifikasi kendala yang dihadapi dalam penerapannya, khususnya terkait tingkat pemahaman pegawai terhadap standar tersebut. Metode yang digunakan adalah deskriptif kualitatif dengan pendekatan studi kasus. Data diperoleh melalui kegiatan Praktikum Profesi Akuntansi Syariah (PPAS), wawancara, observasi, dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan PSAK 407 pada transaksi gadai emas di Pegadaian Syariah UPS Margacinta telah berjalan baik secara sistem dan prosedur. Proses pengakuan pendapatan ujrah serta pencatatan transaksi dilakukan secara terintegrasi melalui sistem digital yang sesuai dengan ketentuan kantor pusat. Namun demikian, pemahaman pegawai terhadap konsep dan substansi PSAK 407 masih terbatas. Sebagian besar pegawai hanya berpedoman pada sistem dan standar operasional tanpa mengetahui dasar akuntansi syariah yang melandasinya. Penelitian ini merekomendasikan agar Pegadaian Syariah meningkatkan sosialisasi dan pelatihan mengenai PSAK 407 kepada pegawai di tingkat unit. Dengan demikian, penerapan akuntansi ijarah tidak hanya berjalan sesuai prosedur teknis, tetapi juga mencerminkan pemahaman terhadap prinsip-prinsip syariah seperti keadilan, amanah, dan transparansi.
Downloads
References
- Hartian Sari, D., & Martadinata, R. (2021). Penerapan PSAK 107 pada Transaksi Rahn dan Ijarah di Lembaga Keuangan Syariah. Jurnal Akuntansi Syariah Indonesia, 6(2), 101–112.
- Ikatan Akuntan Indonesia. (2020). Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 407: Akuntansi Ijarah. Jakarta: Ikatan Akuntan Indonesia.
- Karim, A. A. (2018). Ekonomi Mikro Islami. Jakarta: Rajawali Pers.
- Mulyani, S. (2022). Analisis Pemahaman Pegawai terhadap Penerapan Standar Akuntansi Syariah di Lembaga Keuangan Islam. Jurnal Akuntansi dan Keuangan Syariah, 9(1), 45–56.
- Nazri, N., & Vonna, R. (2023). Analisis Penerapan PSAK 107 tentang Akuntansi Ijarah pada Pegadaian Syariah Meulaboh. Jurnal Ekonomi dan Keuangan Islam, 5(1), 66–75.
- Paputungan, D., Mahmud, S., & Rasyid, H. (2024). Implementasi PSAK 407 pada Transaksi Gadai Emas di Pegadaian Syariah Kota Gorontalo. Jurnal Akuntansi Syariah dan Ekonomi Islam, 8(1), 23–34.
- Putri, A., Rahman, T., & Sulaiman, R. (2025). Pemahaman Pegawai terhadap PSAK 407 pada Unit Pegadaian Syariah di Indonesia. Jurnal Keuangan dan Perbankan Syariah, 10(2), 88–97.
- Triyuwono, I. (2019). Akuntansi Syariah: Perspektif, Metodologi, dan Teori. Jakarta: Rajawali Pers.
- Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia. (2002). Fatwa DSN-MUI No. 26/DSN-MUI/III/2002 tentang Rahn Emas. Jakarta: DSN-MUI.