Vol. 25 No. 2 (2026): Musytari: Neraca Manajemen, Akuntasi, dan Ekonomi, ISSN 3025-9495
Articles

PENGARUH DANA PIHAK KETIGA DAN PEMBIAYAAN TERHADAP PROFITABILITAS (RETURN ON ASSETS) PADA BANK MUAMALAT INDONESIA PERIODE 2020-2024

Anggi Nurul H
Universitas Islam Bandung
Mila Fitri Nur Annisa
Universitas Islam Bandung

Published 2026-01-02

Keywords

  • Dana Pihak Ketiga, Pembiayaan, Profitabilitas, Return on Assets, Bank Muamalat Indonesia

How to Cite

PENGARUH DANA PIHAK KETIGA DAN PEMBIAYAAN TERHADAP PROFITABILITAS (RETURN ON ASSETS) PADA BANK MUAMALAT INDONESIA PERIODE 2020-2024. (2026). Musytari : Jurnal Manajemen, Akuntansi, Dan Ekonomi, 25(2), 201-210. https://cibjournal.com/index.php/musytari/article/view/5316

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaruh Dana Pihak Ketiga (DPK) dan Pembiayaan terhadap Profitabilitas (Return on Assets/ROA) pada Bank Muamalat Indonesia periode 2019–2023. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan kuantitatif dengan analisis regresi linear berganda menggunakan program EViews. Variabel dependen dalam penelitian ini adalah ROA, sedangkan variabel independennya terdiri dari Dana Pihak Ketiga (DPK) dan Pembiayaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara parsial Dana Pihak Ketiga (DPK) memiliki koefisien sebesar 1.61E-06 dengan nilai probabilitas 0.5029, dan Pembiayaan memiliki koefisien sebesar –1.68E-06 dengan nilai probabilitas 0.6504. Kedua nilai probabilitas tersebut lebih besar dari taraf signifikansi 0,05, yang berarti tidak terdapat pengaruh signifikan antara DPK maupun Pembiayaan terhadap ROA. Secara simultan, nilai probabilitas uji F sebesar 0.7227 juga lebih besar dari 0,05, sehingga DPK dan Pembiayaan secara bersama-sama tidak berpengaruh signifikan terhadap ROA. Nilai koefisien determinasi (R²) sebesar 0.2773 menunjukkan bahwa DPK dan Pembiayaan hanya mampu menjelaskan 27,73% variasi perubahan ROA, sedangkan sisanya dijelaskan oleh faktor lain di luar model seperti efisiensi operasional, kualitas aset, dan kondisi ekonomi makro. Temuan ini mengindikasikan bahwa peningkatan dana pihak ketiga dan penyaluran pembiayaan pada Bank Muamalat Indonesia belum secara optimal diikuti oleh peningkatan profitabilitas, sehingga bank perlu meningkatkan efisiensi pengelolaan dana dan memperkuat kualitas pembiayaan agar dapat meningkatkan kinerja keuangannya.

Downloads

Download data is not yet available.

References

  1. Fitriana, D., & Ciptanila Yuni, K. K. (n.d.). Pengaruh Dana Pihak Ketiga dan Financing to Deposit Ratio terhadap Profitability Bank Syariah.
  2. Hakim, L., & Anwar, A. (2017). PEMBIAYAAN MURABAHAH PADA PERBANKAN SYARIAH DALAM PERSPEKTIF HUKUM DI INDONESIA. Jurnal Ekonomi Syariah Dan Filantropi Islam, 1(2). https://doi.org/10.22236/alurban_vol1/is2pp212-223
  3. Nugraha, M., Tinggi Ilmu Ekonomi GICI, S., & Author, C. (n.d.). Pengaruh Return of Asset (ROA), Return on Equity (ROE) Terhadap Harga Saham (Studi Kasus Bank BSI Syariah Gatot Subroto): Return on Asset (ROA), Return on Equity (ROE), Stock Price. 1. https://doi.org/10.58890/jkb.v17i1.417
  4. QAZI : Journal Of Islamic Studies. (n.d.). https://ejournal.hsnpublisher.id/index.php/qazi
  5. Ridwan, M., M.Abrar Kasmin Hutagalung, Bagus Riski, & Riswan Rambe. (2024). Analisis Pengaruh Pembiayaan Musyarakah, Dana Pihak Ketiga Terhadap Profitabilitas Bank Sumut Syariah Medan. J-EBIS (Jurnal Ekonomi Dan Bisnis Islam), 97–116. https://doi.org/10.32505/j-ebis.v9i1.8786
  6. Sobana, D. H., Hamzah, R., & Habibah, S. (2021a). Determinan Dana Pihak Ketiga Bank Umum Syariah Di Indonesia. JPS (Jurnal Perbankan Syariah), 2(2), 226–236. https://doi.org/10.46367/jps.v2i2.389
  7. Sobana, D. H., Hamzah, R., & Habibah, S. (2021b). Determinan Dana Pihak Ketiga Bank Umum Syariah Di Indonesia. JPS (Jurnal Perbankan Syariah), 2(2), 226–236. https://doi.org/10.46367/jps.v2i2.389
  8. Tusiyani, I., Eka Yudiana, F., Salatiga, U., & Tengah, J. (2024). Pengaruh Dana Pihak Ketiga Dan Non Performing Financing (Npf) Terhadap Profitabilitas Dengan Pembiayaan Bagi Hasil Sebagai Variabel Intervening. WADIAH: Jurnal Perbankan Syariah, 8(2), 346–368. https://doi.org/10.30762/wadiah.v8i2