ANALISIS STRATEGI PENINGKATAN TRANSPARANSI DAN AKUNTABILITAS PADA BAZNAS KABUPATEN MAJALENGKA (PSAK 409: AKUNTANSI ZAKAT, INFAK DAN SEDEKAH)
Published 2025-09-26
Keywords
- PSAK No.409,
- Zakat,
- Infak/Sedekah,
- Laporan Keuangan,
- Financial Statement
How to Cite
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji proses pengakuan dan pengukuran terkait penerimaan serta penyaluran dana yang dilakukan oleh BAZNAS Kabupaten Majalengka, menganalisis penerapan laporan keuangannya, serta menilai kesesuaiannya dengan PSAK 409. Dengan menggunakan metode deskriptif kualitatif, data dikumpulkan melalui wawancara. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penyusunan laporan keuangan BAZNAS Kabupaten Majalengka telah berpedoman pada PSAK 409, mencakup penerimaan dan penyaluran dana zakat, infak, serta sedekah. Setiap transaksi ekonomi dicatat secara sistematis, dan laporan keuangannya telah memenuhi ketentuan yang berlaku, termasuk perlakuan dana non-halal yang sesuai dengan prinsip syariah. Dalam pengakuan dan penyajiannya, BAZNAS Kabupaten Majalengka menerapkan sistem pencatatan double entry yang dinilai efektif dan efisien. Secara keseluruhan, laporan keuangan yang disusun telah sesuai dengan PSAK 409 dalam aspek pengakuan, pengukuran, dan penyajiannya
This study aims to examine the recognition and measurement process related to the receipt and distribution of funds carried out by BAZNAS Majalengka Regency, analyze the implementation of its financial reports, and assess their compliance with PSAK 409. Using a qualitative descriptive method, data was collected through interviews. The research findings indicate that the financial reporting of BAZNAS Majalengka Regency adheres to PSAK 409, covering the receipt and distribution of zakat, infaq, and sadaqah funds. Every economic transaction is systematically recorded, and the financial reports comply with applicable regulations, including the treatment of non-halal funds in accordance with sharia principles. In terms of recognition and presentation, BAZNAS Majalengka Regency applies the double-entry recording system, which is considered effective and efficient. Overall, the financial reports prepared align with PSAK 109 in terms of recognition, measurement, and presentation
Downloads
References
- Amir & Alif. (2023). “Analisis Implementasi PSAK 409 Pada Akuntansi Zakat, Infak, dan Sedekah: Mendorong Transparansi & Akuntabilitas Dalam Organisasi Pengelola Zakat (OPZ) Studi Kasus”.
- Badan Zakat Amil Nasional (BAZNAS) Kota Gorontalo. Jurnal Mahasiswa Akuntansi.
- Antonio, Muhammad Syafii. (2001). Akuntansi Syariah. Jakarta: Gema Insani Press.
- Asmara, K. (2024). “Analisis Penerapan PSAK 409 tentang Akuntansi Zakat pada Lembaga Amil Zakat Lidzikri”. Skripsi, UIN Sunan Gunung Djati Bandung. https://digilib.uinsgd.ac.id/99432
- Atmaja, A., Anggaraini, A., Syahriza, R. (2021). “Analisis Transparansi dan Akuntabilitas Pengelolaan Dana Zakat, Infaq dan Sedekah (ZIS) Lembaga Amil Zakat Yatim Mandiri Medan”. Journal Of Islamic Accounting Competency.
- Azizah, I. (2022). “Evaluasi Implementasi PSAK 409 pada LAZ Al-Falah Surabaya”. Skripsi, Universitas Airlangga.
- Creswell, J.W. (2015). Penelitian Kualitatif: Desain, Metode, dan Proses. Pustaka Pelajar.
- Fathurrahman, M. (2015). Analisis Data Kualitatif: Teori dan Praktik. Yogyakarta: Ar-Ruzz Media.
- Fauzy & Safna. (2023). “Analisis Akuntabilitas Dalam Pengelolaan Dana Zakat, Infaq Dan Sadaqah pada Bdan Amil Zakat Nasional Kota Gorontalo”. Jurnal Mahasiswa Akuntansi.
- Ikatan Akuntan Indonesia. (2018). Standar Akuntansi Keuangan Syariah (SAK Syariah). Jakarta: Ikatan Akuntan Indonesia.