Vol. 24 No. 11 (2025): Musytari: Neraca Manajemen, Akuntasi, dan Ekonomi
Articles

LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH NON BANK DALAM PENGELOLAAN DANA ZISWAF

Mutia Amalia Fitri
Universitas Muhammadiyah Prof. DR. HAMKA
Jihan Rahma Amalia
Universitas Muhammadiyah Prof. DR. HAMKA
Hafizh Ash Shiddiq
Universitas Muhammadiyah Prof. DR. HAMKA
Yunita Ismaliya
Universitas Muhammadiyah Prof. DR. HAMKA

Published 2025-10-30

Keywords

  • Lembaga keuangan syariah non-bank, zakat, infak, sedekah, wakaf, kesejahteraan masyarakat.,
  • Non-bank Islamic financial institutions, zakat, infaq, sadaqah, waqf, community welfare.

How to Cite

LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH NON BANK DALAM PENGELOLAAN DANA ZISWAF. (2025). Musytari : Jurnal Manajemen, Akuntansi, Dan Ekonomi, 24(11), 1561-1570. https://cibjournal.com/index.php/musytari/article/view/870

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan peran lembaga keuangan syariah non-bank dalam mengelola dana Zakat, Infak, Sedekah, dan Wakaf (ZISWAF) di Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan studi pustaka yang mengacu pada buku, jurnal ilmiah, serta referensi lain yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa lembaga keuangan syariah non-bank tidak hanya bertugas mengumpulkan dan menyalurkan dana, tetapi juga memiliki tanggung jawab sosial untuk mendukung kesejahteraan masyarakat. Fokus utama dari lembaga ini mencakup pengembangan program jangka panjang, menentukan bentuk akad dan kerja sama antar lembaga, memperkuat pemberdayaan ekonomi masyarakat, serta mengoptimalkan penggunaan teknologi digital dalam pengelolaan dana ZISWAF. Selain itu, pengelolaan dana ZISWAF memiliki dampak positif di tiga aspek utama, yaitu ekonomi, sosial, dan kelembagaan. Dari sisi ekonomi, aktivitas pengelolaan dana ZISWAF membantu meningkatkan pendapatan masyarakat dan mengurangi tingkat kemiskinan. Dari sisi sosial, pengelolaan ini meningkatkan kesadaran dan rasa peduli umat terhadap pentingnya berbagi serta keadilan sosial. Sedangkan dari sisi kelembagaan, pengelolaan dana ZISWAF yang profesional meningkatkan kredibilitas, akuntabilitas, dan memperkuat sistem keuangan syariah di Indonesia. Dengan demikian, lembaga keuangan syariah non-bank memegang peran penting dalam mewujudkan pembangunan sosial ekonomi umat secara berkelanjutan melalui pengelolaan dana ZISWAF.

This study aims to explain the role of non-bank Islamic financial institutions in managing Zakat, Infak, Sedekah, and Wakaf (ZISWAF) funds in Indonesia. This study uses a qualitative method with a literature study approach that refers to books, scientific journals, and other relevant references. The results of the study show that non-bank Islamic financial institutions are not only tasked with collecting and distributing funds, but also have a social responsibility to support the welfare of the community. The main focus of these institutions includes developing long-term programs, determining the form of contracts and cooperation between institutions, strengthening community economic empowerment, and optimizing the use of digital technology in managing ZISWAF funds. In addition, the management of ZISWAF funds has a positive impact on three main aspects, namely economic, social, and institutional. From an economic perspective, the management of ZISWAF funds helps increase community income and reduce poverty rates. From a social perspective, this management increases public awareness and concern for the importance of sharing and social justice. From an institutional perspective, professional ZISWAF fund management enhances credibility and accountability and strengthens the Islamic financial system in Indonesia. Thus, non-bank Islamic financial institutions play an important role in realizing sustainable socio-economic development for thecommunity through ZISWAF fund management.

Downloads

Download data is not yet available.

References

  1. Ahmadi, M. (2017). Pengembangan dana zakat, infak, shadaqah dan wakaf terhadap pertumbuhan industri keuangan non bank syariah. Jurnal Masharif Al-Syariah: Jurnal Ekonomi dan Perbankan Syariah, 2(2)
  2. Ahmadi, M. (2020). Pengembangan Dana Zakat, Infak, Shadaqah dan Wakaf terhadap Pertumbuhan Industri Keuangan Non Bank Syariah. Jurnal Al-Masraf, Universitas Muhammadiyah Surabaya.
  3. Almahmudi, N. M. (2019). Implikasi Instrumen Non-Zakat (Infaq, Sedekah, dan Wakaf) dalam Perekonomian. Al-Mizan: Jurnal Hukum dan Ekonomi Islam, IIQ Jakarta.
  4. Arwin, N., & Purba, D. (2022). Dampak PSAK 112 terhadap Transparansi dan Akuntabilitas Lembaga Wakaf. Jurnal Ekonomi dan Riset Syariah, INSAN Akademika.
  5. Bank Syariah Indonesia. (2025, Mei 28). Dukung transformasi digital organisasi pengelola zakat, dana ZISWAF di BSI tembus Rp2,03 triliun. BSI News Update
  6. DigitalBank.id. (2025, Juli 8). BCA Syariah jadi pengelola wakaf uang, strategi baru perkuat ekonomi syariah nasional. DigitalBank.id.
  7. Ernawati, E. (n.d.). Jaringan pengelolaan zakat untuk pertumbuhan industri keuangan non bank syariah. Jurnal Ilmiah Ekonomi Islam, 4(3).
  8. Handayani, K., Nurmalasari, N., Anna, A., & Latifah, L. (2020). Sistem Informasi Pengelolaan Ziswaf (Zakat, Infaq, Shadaqah Dan Waqaf) Berbasis Web. Jurnal Khatulistiwa Informatika, 8(2).
  9. Machmudah, S., dkk. (2021). Pengembangan Wakaf, Infak, dan Sedekah sebagai Upaya Pengentasan Kemiskinan: Studi Kasus Masyarakat Muslim Surabaya. Jurnal Awqaf, Badan Wakaf Indonesia
  10. Mory, F. K. (2021). PEMAHAMAN MASYARAKAT MENGENAI PERBEDAAN ANTARA ZAKAT, INFAK, SEDEKAH DAN WAKAF (ZISWAF)(Studi Kasus di Nagari Tanjung Barulak Kecamatan Tanjung Emas).
  11. Murti, A. (2017). Peran Lembaga Filantropi Islam dalam Proses Distribusi Ziswaf (Zakat, Infak, Sodaqoh dan Wakaf) Sebagai Pemberdayaan Ekonomi Umat. LABATILA: Jurnal Ilmu Ekonomi Islam, 1(01), 89-97.
  12. Nadya, F., dkk. (2021). Distribusi Kekayaan dalam Ekonomi Islam: Analisis Zakat, Infak, dan Wakaf sebagai Instrumen Pemerataan. Nuansa Akademik, Universitas Arimbi.
  13. Nuha, M. R. (2020). Pengelolaan dana bank wakaf mikro di lembaga keuangan mikro syariah (Studi kasus LKMS Amanah Makmur Sejahtera Kota Kediri). Wadiah: Jurnal Perbankan Syariah, 4(2).
  14. Puspitasari, N., Rosyidah, N., & Syaifudiin, S. (2024, April). Pemberdayaan Dana ZISWAF (Zakat, Infaq, Sedekah dan Wakaf). In International Conference on Islamic Economic (ICIE) (Vol. 3, No. 1, pp. 171-186).
  15. Setiyowati, A. (2018). Analisis peranan pengelolaan dana ZISWAF oleh civil society dalam pemberdayaan ekonomi umat (Studi kasus Lazismu Surabaya). Jurnal Masharif Al-Syariah: Jurnal Ekonomi dan Perbankan Syariah, 2(1).
  16. SY, T. R., Murdani, R., Saputra, I., & Alfin, A. (2024). Edukasi Peran dan Fungsi Ziswaf dalam Pemberdayaan Ekonomi Umat. Indonesian Research Journal on Education, 4(4), 1544-1549.
  17. Wulandari, P. D., Astutik, R. P., Anggraeni, A. S., & Manikati, D. F. (2025). Peran Lembaga Keuangan Syariah Dalam Memfasilitasi Optimalisasi Dana Sosial Islam Untuk Perencanaan Keuangan Di Indonesia. Menulis: Jurnal Penelitian Nusantara, 1(5), 31-38.