Published 2025-11-01
Keywords
- Musyarakah, Perbankan Syariah, Akad Syariah, Bagi Hasil, Pembiayaan Syariah, Fintech Syariah,
- Musyarakah, Sharia Banking, Sharia contract, Profit and loss sharing, Sharia-compliant financing, Islamic fintech.
How to Cite
Abstract
Artikel ini bertujuan untuk membahas implementasi Musyarakah dalam industri Perbankan Syariah dan Fintech Syariah. Di dalam kerangka ekonomi Islam yang berlandaskan Al-Quran dan Hadits, salah satu elemen yang krusial adalah perbankan syariah. Ketentuan yang diterapkan dalam perbankan syariah berasal dari pedoman umat Islam, yaitu Al-Quran dan Hadits, yang melahirkan berbagai Akad perbankan syariah sebagai acuan dalam operasional perbankan tersebut. Akad musyarakah merujuk pada kolaborasi antara dua pihak yang saling berkontribusi dalam bentuk modal untuk mengembangkan sebuah usaha, dengan pembagian keuntungan dan risiko yang disepakati bersama. Bank syariah merupakan Bank syariah, yang agak unik, beroperasi sebagai lembaga keuangan yang mengikuti aturan syariah. Kepatuhan terhadap aturan ini lah yang membedakan bank syariah dari bank konvensional. Sebagian besar aturan syariah berasal dari ajaran Islam yang berlandaskan terhadap Al-Quran dan Hadis. Artikel ini menggunakan metode penelitian mendalam dan studi literatur untuk mengeksplorasi topik yang sedang kita bahas.
This article will discuss the application of Musyarakah in the Islamic Banking and Islamic Fintech sectors. In the context of Islamic economics based on the Quran and Hadith, one of the important aspects is Islamic banking. The provisions applied in Islamic banking originate from the guidelines of Islam, namely the Quran and Hadith, which give rise to various Islamic banking contracts as a reference in banking operations. A Musyarakah contract refers to a collaboration between two parties who contribute capital to develop a business, with a mutually agreed distribution of profits and risks. Sharia banks are financial institutions that operate based on Sharia Principles. The application of these Sharia principles is the main difference compared to conventional banks. Broadly speaking, these Sharia principles are based on Islamic teachings that refer to the Quran and Hadith. This paper applies a qualitative descriptive method with a literature study approach to explore the topic discussed.
Downloads
References
- Antonio, M. S. (2001). Bank Syariah: Dari Teori ke Praktik. Gema Insani Press.
- Ascarya. (2012). Akad dan Produk Bank Syariah. Rajawali Pers.
- Aziroh, N., & Sa’diyah, M. (2014). Musyarakah dalam fiqih dan perbankan syariah. Jurnal Ekonomi dan Hukum Islam, 2(2), 310–327.
- Bank Indonesia. (2020). Kajian Model Pembiayaan Berbasis Bagi Hasil pada Perbankan Syariah.
- Chapra, M. U. (1992). Islam and the Economic Challenge. The Islamic Foundation.
- Chapra, M. U. (2000). The Future of Economics: An Islamic Perspective. The Islamic Foundation.
- Iqbal, Z., & Mirakhor, A. (2007). An Introduction to Islamic Finance: Theory and Practice. John Wiley & Sons.
- Karim, A. A. (2010). Bank Islam: Analisis Fiqih dan Keuangan. RajaGrafindo Persada.
- Wiroso. (2011). Produk Perbankan Syariah. LPFE-UI. DSN-MUI. (2000). Fatwa No. 08/DSN-MUI/IV/2000 tentang Pembiayaan Musyarakah.
- Huda, N., & Heykal, M. (2010). Lembaga Keuangan Islam: Tinjauan Teoritis dan Praktis. Kencana.
- Miftaqul, Q. (2024). Konsep Musyarakah Dalam Perbankan Syariah
- Otoritas Jasa Keuangan (OJK). (2023). Statistik Perbankan Syariah Indonesia.
- Qudamah, Ibnu. 682H. Al-Mughni. Juz 5, Libanon: Dar al-Kutub al-Alamiyah.
- Ramand, Bella, dkk. (2023). Analisis Risiko Pembiayaan Musyarakah Lembaga Keuangan Syariah. Jurnal Multidisiplin Indonesia.
- Sapinah, Arifuddin Ahmad, Abustani Ilyas. (2025). Konsep Musyarakah dalam perbankan syariah: Perspektif hadits dan relevansinya dengan praktik modern
- Saeed, Abdullah. 2004. Islamic Banking and Interest A Study of The Prohibition of Riba and its Comtemporery Interpretation, Terj. Muhammad Ufuqul Mubin, Bank Islam dan Bunga, Studi Kritis Larangan Riba dan Interpretasi Kontemporer.Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
- Siddiqi, M. N. (1983). Issues in Islamic Banking. Islamic Development Bank.