Vol. 24 No. 12 (2025): Musytari: Neraca Manajemen, Akuntasi, dan Ekonomi, ISSN 3025-9495
Articles

PERBEDAAN BANK SYARIAH DAN BANK KONVENSIONAL DALAM ASPEK AKAD DAN ASAS LEGALITAS OPERASIONAL DAN STRUKTUR ORGANISASI

Adam Shanul Ramadhan
Universitas Muhammadiyah Prof. Dr .Hamka
Azzahra Ika Oktaviana
Universitas Muhammadiyah Prof. Dr .Hamka
Dina Nashela
Universitas Muhammadiyah Prof. Dr .Hamka
Hana Nafiah
Universitas Muhammadiyah Prof. Dr .Hamka
Lexsy Densu Pratama
Universitas Muhammadiyah Prof. Dr .Hamka
Muhammad Fauzan
Universitas Muhammadiyah Prof. Dr .Hamka
Rezka Ananda
Universitas Muhammadiyah Prof. Dr .Hamka
Andika Praditya Putra
Universitas Muhammadiyah Prof. Dr .Hamka

Published 2025-11-06

Keywords

  • perbankan syariah, perbankan konvensional, akad, legalitas, operasionalisasi, struktur organisasi

How to Cite

PERBEDAAN BANK SYARIAH DAN BANK KONVENSIONAL DALAM ASPEK AKAD DAN ASAS LEGALITAS OPERASIONAL DAN STRUKTUR ORGANISASI. (2025). Musytari : Jurnal Manajemen, Akuntansi, Dan Ekonomi, 24(12), 531-540. https://cibjournal.com/index.php/musytari/article/view/1196

Abstract

Perbankan memegang peranan penting dalam menggerakkan perekonomian suatu negara melalui kegiatan penghimpunan dan penyaluran dana masyarakat. Dalam praktiknya, terdapat dua sistem utama yang berkembang, yaitu perbankan konvensional dan perbankan syariah, yang memiliki perbedaan mendasar dalam prinsip serta penerapannya. Artikel ini mengkaji perbedaan kedua sistem tersebut dengan menitikberatkan pada tiga aspek utama: akad dan legalitas, operasionalisasi, serta struktur organisasi.

Dari sisi akad, bank konvensional menerapkan sistem bunga sebagai dasar perjanjian, sedangkan bank syariah beroperasi berdasarkan akad yang sesuai dengan prinsip Islam, seperti mudharabah, musyarakah, murabahah, dan ijarah, yang menekankan asas keadilan dan kemitraan. Dari segi legalitas, bank konvensional berpedoman pada hukum positif nasional, sementara bank syariah juga mengacu pada prinsip hukum Islam yang diawasi oleh Dewan Pengawas Syariah (DPS).

Dalam aspek operasional, bank konvensional berorientasi pada pencapaian keuntungan semata, sedangkan bank syariah menyeimbangkan antara tujuan profit dan nilai-nilai moral. Di sisi lain, struktur organisasi bank syariah mencakup keberadaan DPS yang berperan dalam memastikan seluruh aktivitas bank sesuai dengan prinsip syariah.

Secara keseluruhan, perbedaan antara kedua sistem perbankan tersebut tidak hanya terletak pada aspek teknis, tetapi juga merefleksikan perbedaan nilai dan filosofi dalam pengelolaan keuangan serta tanggung jawab sosial.

Downloads

Download data is not yet available.

References

  1. Ibrahim, Y. (2022). Bank syariah dan bank konvensional: Suatu analisis perbedaan dan prinsip-prinsipnya. Syarah: Jurnal Hukum Islam dan Ekonomi, 11(1). https://journal.iainlhokseumawe.ac.id/index.php/syarah/article/view/293/274
  2. Sobarna, N. (2021). Analisis perbedaan perbankan syariah dengan perbankan konvensional dari aspek operasional dan prinsip dasar. Eco-Iqtishodi: Jurnal Ilmiah Ekonomi dan Keuangan Syariah, 3(1). https://journal.ikopin.ac.id/index.php/ecoiqtishodi/article/view/665/292
  3. Satifa, O., & Suprapto, E. (2014). Peran Dewan Pengawas Syariah dalam pemenuhan prinsip syariah dalam pelaksanaan good corporate governance pada perbankan syariah. Jurnal Ekonomi dan Perbankan Syariah, 2(2). https://journal.sebi.ac.id/index.php/jeps/article/view/148
  4. Sari, N. P. (2019). Perbedaan mendasar antara bank konvensional dan bank syariah dalam sistem operasional. Jurnal Bisnis dan Manajemen Islam, 7(2). https://ejournal.uin-suka.ac.id/febi/JBMIB/article/download/2112/1161/5339
  5. Yuliana, D., & Prasetyo, A. (2020). Analisis perbedaan sistem bunga dan bagi hasil pada bank syariah dan bank konvensional. Semantics Scholar Working Paper. https://pdfs.semanticscholar.org/48c9/32d256e0d1ee980a6a674d52af50e838bca9.pdf
  6. Maulana, R. (2021). Perbandingan efisiensi kinerja antara bank syariah dan bank konvensional di Indonesia. Ikraith-Humaniora: Jurnal Sosial dan Humaniora, 6(3). https://journals.upi-yai.ac.id/index.php/ikraith-humaniora/article/view/4596
  7. Ahmad, F. (2020). Tinjauan perbedaan sistem operasional bank syariah dan konvensional. Al-Hiwalah: Jurnal Ekonomi dan Perbankan Syariah, 2(1). https://journal.iainlhokseumawe.ac.id/index.php/AlHiwalah/article/download/879/415/3572
  8. Rahmawati, S. (2021). Analisis sistem pembiayaan dan bunga antara bank syariah dan bank konvensional. Jurnal Ekonomi dan Keuangan Daerah Indonesia (JUKERDI), 5(1). https://ejournal.arimbi.or.id/index.php/JUKERDI/article/download/103/144/497
  9. Fauzi, R. (2022). Kinerja keuangan bank syariah dan konvensional: Analisis rasio profitabilitas. Journal of Sharia Economics Studies (JOSES), 4(2). https://ojs.unimal.ac.id/joses/article/view/20076/7663
  10. Nurhaliza, L. (2023). Perbedaan operasional dan prinsip antara bank syariah dan bank konvensional. Manhajuna: Jurnal Hukum dan Ekonomi Syariah, 3(2). https://ojs.daarulhuda.or.id/index.php/MHI/article/download/1523/1658