PENGENDALIAN DAN KEBIJAKAN KEAMANAN INFORMASI (Sosialisasi di MTsN 5 Kota Jambi)

Authors
  • Bima Wijaya Sutedjo

    UIN Sultan Thaha Saifuddin Jambi
    Author
  • Naila Zahira

    UIN Sultan Thaha Saifuddin Jambi
    Author
  • Marliska Abella

    UIN Sultan Thaha Saifuddin Jambi
    Author
Keywords:
Kebijakan Keamanan Informasi, Literasi Digital, Pengendalian Akses, Perlindungan Data, Aturan Sekolah, Tanggung Jawab Etis
Abstract

Perkembangan teknologi informasi menuntut lembaga pendidikan untuk tidak hanya mengintegrasikan sistem digital dalam kegiatan belajar mengajar, tetapi juga membangun kesadaran keamanan informasi di lingkungan sekolah. Artikel ini membahas kegiatan sosialisasi di MTsN 5 Kota Jambi yang bertujuan menekankan pentingnya aturan bersama terkait penggunaan teknologi secara aman dan bertanggung jawab. Kegiatan dilakukan dengan pendekatan deskriptif kualitatif melalui sosialisasi hukum, studi kasus, dan diskusi partisipatif. Hasil kegiatan menunjukkan peningkatan pemahaman siswa dan guru terhadap prinsip pengendalian akses, kebijakan keamanan data, serta tanggung jawab etis dalam dunia digital. Temuan ini menegaskan pentingnya kebijakan keamanan informasi sebagai bagian dari budaya digital sekolah.

Downloads
Download data is not yet available.
References

Organisasi Internasional untuk Standardisasi (ISO). (2022). ISO/IEC 27001:2022 – Sistem Manajemen Keamanan Informasi – Persyaratan untuk Keamanan Informasi, Keamanan Siber, dan Perlindungan Privasi. Jenewa: ISO.

Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia. (2016). Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 20 Tahun 2016 mengenai Perlindungan Data Pribadi dalam Sistem Elektronik. Jakarta: Kominfo.

Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia. (2023). Panduan Literasi Digital Nasional. Jakarta: Kominfo.

Mahkamah Agung Republik Indonesia. (2018). Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2018 tentang Administrasi Perkara di Pengadilan Secara Elektronik. Jakarta: Mahkamah Agung.

Miles, M. B., & Huberman, A. M. (2014). Analisis Data Kualitatif: Buku Sumber Metode (Edisi ke-3). Thousand Oaks, CA: Sage Publications.

Nelson, R. (2022). Kajian yuridis tentang pembuktian bukti elektronik dalam hukum acara pidana di Indonesia. Jurnal Hukum Digital dan Teknologi Informasi, 7(2), 45–56.

Republik Indonesia. (2008). Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Jakarta: Sekretariat Negara.

Republik Indonesia. (2012). Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PP PSTE). Jakarta: Sekretariat Negara.

Republik Indonesia. (2016). Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Jakarta: Sekretariat Negara.

Republik Indonesia. (2022). Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP). Jakarta: Sekretariat Negara.

Soroinda, D. L. (2021). Kekuatan pembuktian alat bukti elektronik dalam hukum acara pidana di Indonesia. Jurnal Hukum dan Etika Profesi, 10(3), 112–125.

Sugiyono. (2022). Metode Penelitian Kualitatif, Kuantitatif, dan Pengembangan. Bandung: Alfabeta.

Titan, T. P. Y. (2023). Audit Keamanan Sistem Informasi dengan Menggunakan COBIT 5 di Lembaga Pendidikan. Jurnal Teknologi dan Sistem Informasi Pendidikan, 5(1), 33–42.

Yasin, M. (2025). Sosialisasi Keamanan Digital dan Pencegahan Kejahatan Online di Sekolah Menengah. Jurnal Pengabdian Masyarakat Digital Indonesia, 4(2), 66–75.

Downloads
Published
2025-11-07
Section
Articles

How to Cite

PENGENDALIAN DAN KEBIJAKAN KEAMANAN INFORMASI (Sosialisasi di MTsN 5 Kota Jambi). (2025). Sindoro: Cendikia Pendidikan, 18(1), 211-220. https://cibjournal.com/index.php/sindoro/article/view/1224

Similar Articles

1-10 of 791

You may also start an advanced similarity search for this article.