ANALISIS SISTEM KETATANEGARAAN INDONESIA DALAM PERSPEKTIF UUD 1945

Authors
  • Agus Rustamana

    Universitas Sultan Ageng Tirtayasa
    Author
  • Nazhiirah Anaya Jundiana

    Universitas Sultan Ageng Tirtayasa
    Author
  • Ach. Adwit Fauzanahya

    Universitas Sultan Ageng Tirtayasa
    Author
  • Annisa Kamil

    Universitas Sultan Ageng Tirtayasa
    Author
  • Dendi Hikmatullah

    Universitas Sultan Ageng Tirtayasa
    Author
Keywords:
Negara, UUD 1945, sistem pemerintahan, ketatanegaraan
Abstract

Penelitian ini membahas hakikat negara, syarat terbentuknya negara, bentuk negara dan sistem pemerintahan Indonesia, serta hubungan antar lembaga negara berdasarkan UUD 1945. Penelitian dilakukan melalui studi kepustakaan dengan pendekatan yuridis-normatif dan konseptual. Data diperoleh dari buku, jurnal ilmiah, dan peraturan perundang-undangan yang relevan. Hasil kajian menunjukkan bahwa negara dipahami sebagai organisasi kekuasaan sekaligus tatanan hukum yang bertujuan menciptakan keteraturan dan kesejahteraan masyarakat. Indonesia memenuhi syarat sebagai negara berdaulat sejak Proklamasi 1945 dan menetapkan diri sebagai negara kesatuan dengan sistem pemerintahan presidensial. Amandemen UUD 1945 membawa perubahan besar pada struktur kelembagaan negara melalui penguatan fungsi legislatif, pembentukan MK dan KY, serta penerapan prinsip checks and balances. Secara keseluruhan, sistem ketatanegaraan Indonesia dirancang untuk menjaga keseimbangan kekuasaan, memperkuat demokrasi konstitusional, dan mewujudkan tujuan nasional.

Downloads
Download data is not yet available.
References

Aldiansyah. (2024). Analisis Kedudukan Mahkamah Konstitusi dalam Melaksanakan Hak Uji Materiil. Birokrasi: Jurnal Ilmu Hukum dan Tata Negara, 2(4), 156–168.

Aristoteles. (2018). Politik (Riyanto, Penerj.). Jakarta: Penerbit X.

Aswandi, A., & Roisah, K. (2019). Prinsip negara kesatuan dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, 1(1), 1–12.

Hadji, M. R., dkk. (2024). Ketatanegaraan Indonesia Pasca Amandemen UUD 1945. PRIMER: Jurnal Ilmiah Multidisiplin, 2(3), 182–188.

Hidayat, R. (2019). Teori hukum Hans Kelsen dan relevansinya dalam sistem hukum Indonesia. Jurnal Rechts Vinding, 8(2), 245–260.

Jatiswara. (2023). Dinamika hubungan antar lembaga negara pasca amandemen UUD 1945. Jurnal Jatiswara, 38(1), 55–70.

Kusuma, A. (2022). Penguatan checks and balances dalam ketatanegaraan Indonesia. Jurnal Konstitusi, 19(4), 789–808.

Lex Privatum. (2023). Konvensi Montevideo dan syarat terbentuknya negara dalam perspektif hukum internasional. Lex Privatum, 11(2), 120–130.

Saskarani, K., & Sudibya, I. D. (2022). Teori Konstitusi Indonesia Setelah Perubahan UUD 1945 sebagai Tolok Ukur untuk Mencapai Tujuan Negara. Kertha Wicara: Journal Ilmu Hukum, 11(7), 1410–1425.

Sitorus, M., & Halawa, N. (2023). Fungsi Mahkamah Konstitusi dalam Pengujian Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar 1945. Indonesian Journal of Law Research, 1(1).

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (Amandemen I–IV).

Cover Image
Downloads
Published
2025-12-08
Section
Articles

How to Cite

ANALISIS SISTEM KETATANEGARAAN INDONESIA DALAM PERSPEKTIF UUD 1945. (2025). Sindoro: Cendikia Pendidikan, 18(2), 881-890. https://cibjournal.com/index.php/sindoro/article/view/3033

Most read articles by the same author(s)

Similar Articles

51-60 of 102

You may also start an advanced similarity search for this article.