Abstract
Fenomena living together atau hidup bersama tanpa ikatan pernikahan resmi semakin meningkat di masyarakat kontemporer, termasuk di Indonesia. Kebebasan pribadi, kemudahan akses sosial, dan penghindaran terhadap ikatan hukum yang mengikat adalah faktor utama yang mendorong praktik ini. Fakta ini menimbulkan banyak pertanyaan tentang etika, hukum, dan moralitas di masyarakat. Pernikahan yang sah adalah ikatan yang sangat penting dalam pandangan Islam untuk menjaga kehormatan, moralitas, dan keturunan. Hal ini dianggap bertentangan dengan agama Islam karena dapat menyebabkan perzinaan yang jelas dilarang dalam Al-Qur'an dan Hadis. Tujuan penelitian ini adalah untuk melihat bagaimana konsep pernikahan dalam Islam mempengaruhi fenomena living together dalam masyarakat Muslim kontemporer. Penelitian ini menggunakan metode normatif yuridis yang memeriksa teks hukum Islam dan membandingkan hukum Islam dan hukum positif Indonesia tentang masalah ini. Hasil penelitian menunjukkan bahwa menikah bersama dianggap sebagai bentuk kebebasan pribadi, tetapi ini bertentangan dengan ajaran Islam yang menekankan pentingnya pernikahan sebagai ikatan yang sah dan legal.
The phenomenon of living together, or cohabitation without formal marriage, has been growing in modern society, including in Indonesia. This practice is often driven by personal freedom, easy access to social relationships, and the avoidance of binding legal commitments. This phenomenon raises several questions concerning ethics, law, and morality within society. In the Islamic perspective, a legitimate marriage is considered an essential bond for maintaining dignity, morality, and lineage. Living together is considered contrary to Islamic teachings as it can lead to adultery, which is clearly prohibited in the Qur'an and Hadith. This study aims to analyze the relevance of the concept of marriage in Islam to the phenomenon of living together in modern Muslim society. The methodology used in this study is normative legal analysis, comparing Islamic law texts and the positive law of Indonesia concerning this phenomenon. The results of the study show that, although living together is viewed as a form of personal freedom, this practice contradicts Islamic teachings, which emphasize the importance of marriage as a legitimate and legal bond.
References
Al Fiqri Ilham, M., Gemilang, R., Putri Hendrawan, N., & Adelia Cahyani, F. (2025). TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP LARANGAN TINGGAL BERSAMA TANPA IKATAN PERKAWINAN “LIVING TOGETHER”. Global Research and Innovation Journal, 1(2), 1304–1309. Retrieved from https://journaledutech.com/index.php/great/article/view/300
Anwar, W. A., Wahyu Sururie, R., Fautanu , I., Makkulau Wahyu, A. R., & Yaekaji, A. (2024). Perkawinan Dini di Era Modern: Analisis Relevansi, Tantangan Penetapan dan Implementasi Batas Minimal Usia Nikah. DIKTUM: Jurnal Syariah Dan Hukum, 22(1), 45-69. https://doi.org/10.35905/diktum.v22i1.10362
Beddu, M. J., Ruhmah, A. A., Aziz, T., & Saputra, D. (2023). Pernikahan Islami di Era Modern: Antara Tradisi dan Adaptasi. Addayyan, 18(2), 1-7.
Hasna Hamidah, & Tajul Arifin. (2024). Kohabitasi Dalam Perspektif H.R. Al-Tirmidzi Dan Pasal 412 Ayat (1) KUHP. JURNAL HUKUM, POLITIK DAN ILMU SOSIAL, 3(3), 144–154. https://doi.org/10.55606/jhpis.v3i3.3899
Mohamad Athar. (2022). Konsep Pernikahan dalam Al-Quran. AL–ADILLAH: JURNAL HUKUM ISLAM, 2(1), 44-54
Mutalib, A., & Rahman, N. A. (2020). Kebijakan Adopsi Nilai-Nilai Agama (Islam) dalam Pembaharuan Hukum Pidana Indonesia. Jurnal Ilmiah Wahana Pendidikan, 6(3), 495-504. https://jurnal.unibrah.ac.id/index.php/JIWP
Rara Aura Audya, & Tajul Arifin. (2025). Kohabitasi (Kumpul Kebo) dalam Perspektif Hadits Riwayat Bukhari dan Muslim serta Pasal 411 dan Pasal 412 KUHP. Eksekusi : Jurnal Ilmu Hukum Dan Administrasi Negara, 3(2), 198–207. https://doi.org/10.55606/eksekusi.v3i2.1868
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana