Abstract
ABSTRAK
Prinsip Al-Wadiah merupakan konsep kunci dalam perbankan Islam yang berkaitan dengan simpanan dan menjaga keamanan. Pada dasarnya, Al-Wadiah berarti ketika seseorang (disebut muwaddi’) menitipkan uang atau hartanya kepada orang lain (disebut wadi’) untuk dijaga dan dikembalikan kapan pun mereka mau. Konsep ini didukung oleh Al-Qur’an, ajaran Nabi Muhammad, dan kesepakatan para ulama. Ada dua jenis utama Al-Wadiah: Wadiah Amanah, yaitu menyimpan sesuatu dengan aman tanpa menggunakannya, dan Wadiah Yad Dhamanah, di mana orang yang bertanggung jawab dapat menggunakan aset tersebut tetapi harus memastikan aset tersebut dikembalikan. Dalam perbankan Islam, prinsip ini digunakan dalam produk-produk seperti rekening giro dan tabungan, di mana nasabah menyimpan uang mereka untuk dikelola sesuai hukum Syariah. Memahami Al-Wadiah menunjukkan bagaimana bank Islam membangun kepercayaan dan menjaga kejujuran antara nasabah dan bank.
Kata Kunci: Al-Wadiah, Titipan, Simpanan, Perbankan Syariah, Wadiah Yad Dhamanah
ABSTRACT
The Al-Wadiah principle is a key idea in Islamic banking that deals with deposits and keeping things safe. Basically, Al-Wadiah means when someone (called the muwaddi’) gives their money or property to another person (called the wadi’) to look after and return whenever they want. This idea is supported by the Qur’an, the teachings of the Prophet Muhammad, and the agreement among Islamic scholars. There are two main kinds of Al-Wadiah: Wadiah Amanah, which is just keeping something safe without using it, and Wadiah Yad Dhamanah, where the person in charge can use the asset but must make sure it is returned. In Islamic banking, this principle is used in products like current accounts and savings accounts, where customers put their money in to be handled according to Sharia law. Knowing about Al-Wadiah shows how Islamic banks build trust and keep things honest between customers and the bank.
Keywords: Al-Wadiah, Deposit, Safekeeping, Islamic Banking, Wadiah Yad Dhamanah
References
References
April, No, Studi Kasus, dan Bank Btn. 2024. “PRAKTIK PENERAPAN AKAD WADI ’ AH DALAM PERBANKAN SYARIAH ( STUDI KASUS BANK BTN ).” 2(2):62–66.
Ekonomi, Fakultas, dan Universitas Riau. 2013. “Economic: Jurnal Ekonomi dan Hukum Islam, Vol. 3, No. 1 2013.” 3(1):1–21.
Lutfi, Mohammad, dan Madani Syariah. 2020. “Mohammad Lutfi Madani Syariah, Vol. 3 No.2 Agustus 2020.” 3(2):132–46.
Mei-, Maqashid Vol No. 2024. “KONSEP DAN IMPLEMENTASI WADI ’ AH DALAM SISTEM PERBANKAN SYARIAH : STUDI KASUS PENGALIHAN DANA MUHAMMADIYAH DARI BANK SYARI ’ AH INDONESIA.” 7(1).
Menurut, Syariah, Muhammad Syafi, Antonio Dan, dan Ammi Nur. 2025. “AKAD WADIAH YAD DHAMANAH PADA PERBANKAN.” 1069–98.
Umsb, Lppm. 2019. “AKAD WADIAH DALAM PERSPEKTIF FIQIH MUAMALAH Desminar.” XIII(3):25–35.