Abstract
Kebijakan alokasi dana sebesar Rp 200 triliun kepada bank BUMN, dengan bagian Rp 10 triliun untuk Bank Syariah Indonesia (BSI), memerlukan strategi penyaluran yang produktif dan selaras dengan prinsip syariah. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan akad Musyarakah sebagai instrumen pembiayaan yang ideal bagi BSI dalam menyalurkan dana tersebut. Metode yang digunakan adalah studi kepustakaan (library research) dengan pendekatan kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa akad Musyarakah, yang berlandaskan prinsip bagi hasil dan berbagi risiko, sangat potensial untuk mendanai sektor riil strategis seperti UMKM, properti syariah, dan infrastruktur, termasuk integrasinya dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG). Skema ini tidak hanya menjamin kepatuhan syariah dan terwujudnya keadilan, tetapi juga berperan sebagai katalis bagi pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan. Simpulan penelitian merekomendasikan BSI untuk memperkuat literasi syariah nasabah, manajemen risiko, serta digitalisasi layanan guna memaksimalkan dampak positif dari dana alokasi pemerintah ini.
References
Antonio, M. S. (2001). Bank Syariah: Dari Teori ke Praktik. Jakarta: Gema Insani.
Antonio, M. S., Said, M., & Hassan, R. (2022). The application of musyarakah mutanaqisah in Islamic home financing: A case study in Indonesia. International Journal of Islamic Finance, 14(2), 45-60.
Ascarya. (2007). Akad dan Produk Bank Syariah di Indonesia. Jakarta: Rajawali Pers.
Ascarya. (2011). Akad dan Produk Bank Syariah. Jakarta: Rajawali Pers.
Ascarya. (2011). Akad dan Produk Bank Syariah. Jakarta: Rajawali Pers.
Ascarya. (2020). The effectiveness of Islamic monetary instruments in controlling inflation in Indonesia. Journal of Islamic Monetary Economics and Finance, 6(1), 215-236.
Badan Pusat Statistik. (2024). Kontribusi UMKM terhadap PDB Nasional. Jakarta: BPS.
Bank Syariah Indonesia. (2024). Laporan Tahunan 2024. Jakarta: PT Bank Syariah Indonesia Tbk.
Bank Syariah Indonesia. (2025). Dukungan BSI terhadap Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Jakarta: PT Bank Syariah Indonesia Tbk.
Creswell, J. W. (2014). Research Design: Qualitative, Quantitative, and Mixed Methods Approaches (4th ed.). Thousand Oaks, CA: SAGE Publications.
DSN-MUI. (2000). *Fatwa No. 08/DSN-MUI/IV/2000 tentang Pembiayaan Musyarakah*. Jakarta: Dewan Syariah Nasional - Majelis Ulama Indonesia.
Gimic.id. (2025, March 10). Konsep Learn, Earn, Return BSI. Diakses dari https://gimic.id
Ismail. (2011). Perbankan Syariah. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.
Karim, A. A. (2010). Bank Islam: Analisis Fiqih dan Keuangan. Jakarta: Rajawali Pers.
Kementerian Keuangan Republik Indonesia. (2025). Siaran Pers: Alokasi Dana Rp 200 Triliun untuk Bank BUMN. Jakarta: Kemenkeu.
Keuangan.kontan.co.id. (2024, December 15). DPK BSI Tembus Rp 327,45 Triliun Desember 2024. Kontan.co.id. Diakses dari https://keuangan.kontan.co.id
Miles, M. B., Huberman, A. M., & Saldana, J. (2014). Qualitative Data Analysis: A Methods Sourcebook (3rd ed.). Thousand Oaks, CA: SAGE Publications.
Otoritas Jasa Keuangan. (2025). Statistik Perbankan Syariah Mei 2025. Jakarta: OJK.
Repository UIN Alauddin. (2024). Manajemen Risiko Akad Musyarakah. Diakses dari [URL repository yang spesifik]
Sugiyono. (2019). Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D. Bandung: Alfabeta.
Tempo.co. (2024, April 25). BSI Catat Pertumbuhan Aset Rp 358 Triliun Q1 2024. Tempo.co. Diakses dari https://www.tempo.co