Abstract
Hukum Islam memiliki posisi yang unik dan signifikan dalam sistem hukum Indonesia. Sejak masa awal Islamisasi Nusantara, prinsip-prinsip hukum Islam telah mempengaruhi kehidupan sosial, politik, dan budaya masyarakat Indonesia. Namun, penerapannya mengalami dinamika yang kompleks seiring perkembangan zaman dan perubahan politik hukum nasional. Artikel ini bertujuan untuk menganalisis eksistensi hukum Islam di Indonesia dengan meninjau aspek sejarah perkembangannya, dinamika penerapan dalam praktik kenegaraan, serta proses integrasinya ke dalam sistem hukum nasional. Melalui pendekatan yuridis-normatif dan historis, penelitian ini menunjukkan bahwa hukum Islam tidak berdiri secara terpisah, melainkan berinteraksi dengan hukum adat dan hukum Barat peninggalan kolonial. Integrasi hukum Islam tercermin dalam berbagai peraturan perundang-undangan, terutama di bidang hukum keluarga, ekonomi syariah, dan peradilan agama. Meskipun demikian, tantangan masih muncul terkait harmonisasi dan sinkronisasi antara prinsip-prinsip syariah dengan nilai-nilai Pancasila serta konstitusi. Dengan demikian, eksistensi hukum Islam di Indonesia merupakan hasil dari proses panjang adaptasi dan kompromi antara identitas keislaman dan karakter pluralistik bangsa Indonesia.
References
JURNAL
Amir Syarifuddin. (2003). Pengantar fiqh dan ushul fiqh. Prenada Media.
Asshiddiqie, J. (2012). Konstitusi dan konstitusionalisme Indonesia. Sinar Grafika.
Azizy, A. Q. (2002). Eklektisisme hukum nasional: Kompetisi antara hukum Islam dan hukum umum. Gama Media.
Bisri, C. H. (2015). Peradilan agama di Indonesia: Eksistensi dan prospeknya. RajaGrafindo Persada.
Daud Ali, M. (2006). Hukum Islam: Pengantar ilmu hukum dan tata hukum Islam di Indonesia. RajaGrafindo Persada.
Fadhil Lubis, N. A. (2017). Hukum Islam dalam kerangka hukum nasional Indonesia. USU Press.
Hazairin. (1952). Tujuh serangkai tentang hukum. Tintamas.
Hazairin. (1983). Hukum Islam dan hukum nasional. Bina Aksara.
Juhaya, S. P. (2020). Hukum Islam di Indonesia: Dinamika dan implementasi. Pustaka Setia.
Moleong, L. J. (2019). Metodologi penelitian kualitatif. Remaja Rosdakarya.
Mudzhar, M. A. (2010). Kontekstualisasi hukum Islam dalam sejarah. Kencana Prenada Media Group.
Rahardjo, S. (2009). Hukum dan masyarakat. Angkasa.
Syarifuddin, A. (2011). Garis-garis besar fiqh. Kencana Prenada Media.
Tahir Azhary. (2003). Negara hukum: Suatu studi tentang prinsip-prinsipnya dalam Islam, implementasinya pada periode negara Madinah dan masa kini. Kencana Prenada Media Group.
Amir Syarifuddin. (2003). Ushul Fiqh. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.
Azhary, T. (2003). Negara Hukum: Suatu Studi tentang Prinsip-Prinsipnya Dilihat dari Segi Hukum Islam, Implementasinya pada Periode Negara Madinah dan Masa Kini di Indonesia. Jakarta: Kencana Prenada Media.
Bisri, C. H. (2015). Peradilan Agama di Indonesia: Eksistensi dan Prospeknya. Jakarta: Rajawali Pers.
Hazairin. (1952). Hukum Kewarisan Bilateral Menurut Al-Qur’an dan Sunnah. Jakarta: Tintamas.
Lubis, N. A. F. (2017). Kompilasi Hukum Islam dan Pembaruan Hukum Nasional. Medan: USU Press.
Mudzhar, M. A. (2010). Hukum Islam dan Tata Hukum Indonesia. Jakarta: RajaGrafindo Persada.
Praja, J. S. (2020). Filsafat Hukum Islam dan Implementasinya dalam Pembangunan Hukum Nasional. Bandung: Pustaka Setia.
Rahardjo, S. (2009). Hukum Progresif: Sebuah Sintesa Hukum Indonesia. Yogyakarta: Genta Publishing.
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
UU No. 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 22).
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 94).
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 115).
Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157).