Abstract
Contract certainty is an important aspect for society to build a transaction order that prioritizes justice and transparency, and with the implementation of valid Islamic contracts, the community can take advantage of the legal protection provided through this mechanism. This article aims to analyze the motivation for akad (Islamic contract) to be a fundamental instrument for the community or business actors to improve transaction justice and strive to increase sustainable economic development. Through a literature approach, literature review, and analysis of verses in the Qur'an and hadith, it is found that the effective implementation of akad as the main mechanism for muamalah transactions can significantly reduce economic disputes, empowering economic actors by providing clear legal frameworks in various transaction fields. Therefore, this article concludes that the motivation of akad in fiqh muamalah is a comprehensive reference to realize a more just, transparent and blessed.
Kepastian akad merupakan aspek penting bagi masyarakat untuk membangun tatanan transaksi yang mengutamakan keadilan dan transparansi, dan dengan penerapan akad Islami yang sah, masyarakat dapat memanfaatkan perlindungan hukum yang disediakan melalui mekanisme ini. Artikel ini bertujuan untuk menganalisis motivasi akad sebagai instrumen fundamental bagi masyarakat atau pelaku usaha untuk meningkatkan keadilan bertransaksi dan berupaya meningkatkan pembangunan ekonomi yang berkelanjutan. Melalui pendekatan kepustakaan, tinjauan literatur, dan analisis ayat-ayat dalam Al-Qur'an dan hadits, ditemukan bahwa implementasi efektif akad sebagai mekanisme utama transaksi muamalah dapat secara signifikan mengurangi sengketa ekonomi, memberdayakan pelaku ekonomi dengan menyediakan kerangka hukum yang jelas di berbagai bidang transaksi. Oleh karena itu, artikel ini menyimpulkan bahwa motivasi akad dalam fiqh muamalah merupakan rujukan komprehensif untuk mewujudkan sistem transaksi yang lebih adil, transparan dan berkah.
References
Abdullah, M. A. (2015). Akad fiqih muamalah: Konsep dan aplikasi dalam ekonomi Islam. Jakarta: Rajawali Pers.
Al-Ghazali, A. H. (1991). Al mustahfa min ilmi al ushul. Madinah: Universitas Islam Madinah.
Al-Khafif, A. (2008). Fiqh muamalah: Kajian akad-akad kontemporer. Yogyakarta: UII Press.
Antonio, M. S. (2001). Bank syariah dari teori ke praktik. Jakarta: Gema Insani Press.
Chapra, M. U. (2000). Islam dan tantangan ekonomi. Jakarta: Gema Insani Pers.
Dewi, M., & Sari, R. (2019). Pengaruh akad mudharabah, murabahah, dan musyarakah terhadap pembiayaan bank syariah. Jurnal Ekonomi Syariah, 4(2), 150-165.
Muhammad, S. (2012). Prinsip-prinsip akad dalam fiqih muamalah. Jakarta: Kencana.
Sari, R. P., & Hidayat, R. (2018). Evaluasi akad musyarakah dalam pembiayaan properti syariah. Jurnal Akuntansi dan Keuangan Syariah, 3(2), 78-92