Abstract
Qardh adalah bentuk pembiayaan dalam ekonomi Islam yang
menekankan aspek sosial, yaitu memberikan pinjaman kepada pihak
yang membutuhkan tanpa mengambil keuntungan apa pun. Dalam
sistem perbankan syariah, akad ini digunakan untuk memberikan
bantuan dana darurat serta mendukung perkembangan usaha mikro,
dengan ketentuan bahwa pengembaliannya hanya sebesar nilai pokok
pinjaman tanpa tambahan yang mengandung riba. Penelitian ini
menggunakan metode kualitatif melalui analisis hukum normatif dan
studi empiris untuk menelaah konsep dasar, landasan hukum, rukun dan
syarat, serta penerapan qardh pada bank syariah di Indonesia.
Berdasarkan hasil analisis, diketahui bahwa meskipun qardh telah
diatur jelas dalam syariat dan regulasi nasional, praktiknya masih
menghadapi kendala seperti persyaratan ketat, perlunya jaminan, serta
risiko kredit bermasalah yang dapat menghambat fungsi sosialnya. Oleh
sebab itu, diperlukan upaya pengembangan dan pengawasan yang lebih
baik agar peran qardh sebagai instrumen peningkatan kesejahteraan
masyarakat dapat terwujud secara maksimal.
References
Ghozali, M., Maula, M. A. S., & Muhamad, M. (2022). Akad Qardh Pada Perbankan Syariah di Indonesia
Perspektif Maqashid Syariah Dr. Jasser Auda. Jurnal Masharif Al-Syariah: Jurnal Ekonomi dan Perbankan
Syariah, 7(4). DOI: 10.30651/jms.v7i4.12652.
Dewan Syariah Nasional MUI. (2001). Fatwa DSN-MUI No. 19/DSN-MUI/IV/2001 tentang Al-Qardh.
Republik Indonesia. (2008). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2008 tentang
Perbankan Syariah.
Antonio, Muhammad Syafi’i. (2011). Bank Syariah: Dari Teori ke Praktik. Jakarta: Gema Insani.
Al-Qur’an Al-Karim.
Baihaqi. Sunan Al-Kubra. Beirut: Darul Kutub Al-Ilmiyyah.
“Tentang Syariah (Konsep Operasional Perbankan Syariah).” Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Diakses dari
kanal syariah OJK.
“Apa Itu Qardh dalam Perbankan Syariah? Simak Penjelasannya!” Bisnis.com, 4 Februari 2022.
“Implementasi Akad Qardh pada Bank Syariah Indonesia.” Sharia Economic and Management Business
Journal (SEMBJ).
“Agunan dalam Akad Qardh sebagai Akad Pinjam Meminjam.” Repository UNAIR.
“Implementasi Prinsip Hukum Ekonomi Syariah. Akad Qardh di Bank Mega Syariah Cabang Palu (Studi
Masa Pandemi COVID-19).” Tadayon: Jurnal Hukum Ekonomi Syariah