Abstract
Perbankan syariah memiliki peranan yang penting dalam ekonomi suatu negara sebagai lembaga yang ter intermediasi keuangan yang menghubungkan dana dari pihak surplus ke pihak yang membutuhkan. Dalam praktiknya, sistem perbankan memiliki dua jenis utama, yaitu perbankan syariah dan perbankan konvensional. Keduanya memiliki tujuan yang sama dalam menyediakan layanan keuangan, tetapi berbeda dalam prinsip dasar, mekanisme operasional, serta aspek legalitasnya. Perbankan konvensional beroperasi berdasarkan prinsip bunga (interest based), sedangkan perbankan syariah berlandaskan pada prinsip bagi hasil dan larangan riba sesuai dengan aturan islam. Tulisan ini bertujuan untuk menganalisis perbedaan mendasar antara perbankan konvensional dan syariah dari empat aspek utama: akad dan legalitas, operasionalisasi keuangan bank syariah, operasionalisasi keuangan bank konvensional, serta struktur organisasi bank syariah. Penelitian ini menggunakan analisis peraturan yang berlaku dan pendekatan deskriptif kualitatif melalui studi literatur. Hasil pembahasan menunjukkan bahwa perbankan syariah memiliki landasan hukum ganda—yaitu hukum positif dan hukum Islam—serta menekankan prinsip keadilan, transparansi, dan keberlanjutan sosial dalam aktivitas keuangannya.
Kata kunci: perbankan syariah, perbankan konvensional, akad, legalitas, operasionalisasi, struktur organisasi.
References
Undang Undang Republik Indonesia No. 21 tahun 2008 tentang Perbankan Syariah Undang Undang Republik Indonesia No. 10 tahun 1998 tentang Perbankan
Karim, Adiwarman A. 2019. Bank Islam: Analisis Fiqih dan Keuangan. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) 2023. Statistik Perbankan Syariah. Jakarta: OJK. Ascarya 2015. Akad dan Produk Bank Syariah. Jakarta: Rajawali Pers
Antonio. Muhammad Syafi’i 2001. Bank Syariah: Dari Teori ke Praktik. Jakarta: Gema Insani Press
Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI), berbagai tahun penerbitan.