Abstract
Penerapan metode pembelajaran yang tepat dalam mata
pelajaran Fiqih memiliki peran strategis dalam membentuk
pemahaman dan praktik keagamaan peserta didik. Kurikulum
Merdeka sebagai kurikulum terbaru menekankan pembelajaran
yang berpusat pada peserta didik, kontekstual, dan berorientasi
pada penguatan karakter serta kompetensi. Penelitian ini
bertujuan untuk menganalisis penerapan metode pembelajaran
Fiqih dalam perspektif Kurikulum Merdeka serta
mengidentifikasi peluang dan tantangan dalam
implementasinya di lingkungan madrasah/sekolah. Metode
penelitian yang digunakan adalah kajian deskriptif kualitatif
melalui studi pustaka berbagai sumber referensi terkait
Kurikulum Merdeka dan pembelajaran Fiqih. Hasil kajian
menunjukkan bahwa metode seperti diskusi, problem based
learning, project based learning, dan pembelajaran berbasis
praktik ibadah sangat relevan dengan pendekatan Kurikulum
Merdeka. Namun, terdapat tantangan seperti keterbatasan
pemahaman guru, sarana prasarana, serta adaptasi perangkat
ajar. Oleh karena itu, diperlukan peningkatan kompetensi guru
dan dukungan kebijakan sekolah agar pembelajaran Fiqih dapat
berjalan optimal sesuai dengan semangat Kurikulum Merdeka.
References
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. (2022). Kurikulum Merdeka:
Konsep dan implementasi. Jakarta: Kemendikbudristek.
Mulyasa, E. (2018). Pengembangan dan implementasi kurikulum pendidikan. Bandung: Remaja
Rosdakarya.
Sanjaya, W. (2016). Strategi pembelajaran berorientasi standar proses pendidikan. Jakarta:
Kencana.
Tafsir, A. (2014). Ilmu pendidikan dalam perspektif Islam. Bandung: Remaja Rosdakarya.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.