Abstract
This study delves into the boundaries governing interreligious marriages in Indonesia by drawing upon the Marriage Law No. 1 of 1974 alongside interpretations derived from Islamic jurisprudence. Through the use of a normative legal methodology, it was found that the law does not entirely negate the possibility of such marital unions, it establishes numerous procedural and doctrinal obstacles. Court decisions and religious law regulations also support this interpretation as an effort to maintain religious purity and minimize harmful social impacts. The final interpretation of this research suggests that despite the absence of explicit prohibition within the national legal framework, the union between individuals of diverse religions remains a complex legal matter, it functions in a manner that constrains such practices, harmonizing with Islamic legal norms and consequently producing tension between religious and governmental jurisprudence.
Penelitian ini mengkaji larangan perkawinan beda agama di Indonesia, berfokus pada UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dipadukan dengan telaah hukum Islam yang bersifat normatif. Hasil temuan menunjukkan bahwa aturan tersebut tidak sepenuhnya melarang perkawinan antar pemeluk agama yang berbeda, sehingga menimbulkan kesulitan administratif dengan mewajibkan kedua belah pihak untuk menganut sistem kepercayaan agama yang sama. Putusan pengadilan dan aturan dari hukum agama juga mendukung interpretasi hal ini sebagai upaya menjaga kemurnian agama dan meminimalkan dampak sosial yang merugikan. Studi ini menyimpulkan bahwa hukum nasional tidak secara eksplisit melarang pernikahan beda agama, hukum tersebut secara efektif membatasi pernikahan beda agama dan konsisten dengan prinsip hukum islam, akibatnya, kondisi ini mendorong interkoneksi yang kompleks antara pemerintahan sekuler dan yurisdiksi norma-norma agama di seluruh lanskap hukum Indonesia.
References
Al-Qadha Journal. (2021). Alasan dan tujuan lahirnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Al-Qadha: Jurnal Hukum Islam dan Perundang- Undangan, 7(1), 1–15.
Amiri, K. S. (2021). Perkembangan dan problematika hukum perkawinan di Indonesia.
Al-Mujtahid: Journal of Islamic Family Law, 1(1), 50–58.
Aulil Amri, Perkawinan Beda Agama Menurut Hukum Positif dan Hukum Islam, Media Syaria’ah, Vol. 22, No. 1, 2020
Darmabrata, W., & Sjarif, S. A. (2004). Hukum perkawinan dan keluarga di Indonesia.
Jakarta: Badan Penerbit Fakultas Hukum Universitas Indonesia.
Ibnu Abdil Barr, Al-Kafi (Maroko: Darul Ilmiyah, t.th), Juz I
Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991. Tentang. PENYEBARLUASAN KOMPILASI HUKUM ISLAM. Tanggal Berlaku. 10 Juni 1991. Diakses dari laman: https://aprijateng.id/index.php/detail/instruksi-presiden-no-1-tahun-1991- tentang-kompilasi-hukum-islam-buku-1-perkawinan
Kamila, M. Z. (2022). Politik hukum Undang-Undang Perkawinan di Indonesia. Al-Ahwal Al-Syakhsiyyah: Jurnal Hukum Keluarga dan Peradilan Islam, 3(2).
M. Ali al-Shabuniy, Tafsir Ayat Ahkam, terj (Semarang: Pustaka Rizki Putra,.1991), 205
M. Ghalib M, Ahl al-Kitab Makna Dan Cakupannya, Cet. Pertama, (Jakarta: Paramadina, 1998)
Mubarok, N. (2017). Sejarah hukum pencatatan perkawinan di Indonesia. Justicia Islamica, 14(1), 45–60.
Mudzar Muhammad Atho, 1993, Fatwa-fatwa Mejelis Ulama Indonesia: Sebuah Studi Tentang Pemikiran Hukum Islam di Indonesia, Jakarta: INIS, Seri INIS XVII
Mudzhar, M. A. (1993). Fatwa-Fatwa Majelis Ulama Indonesia: Sebuah Studi tentang Pemikiran Hukum Islam di Indonesia, 1975-1988.
Muhammad Bin Ali Bin Muhammad As-Syaukani, Fathu al-Qadir al-Jami' Baina Fannai al-Riwayah wa al-Dirayah Min 'Ilmi al-Tafsir (Beirut: Darul Ma’rifah, 1428 H / 2007 M), juz III, 228
Muhammad Syamsuddin bin Ahmad Al-Khotib Asy-Syarbini, Mughni Al-muhtaj (Beirut – Lebanon: Darul Ma'rifat, 1997 M), Juz III
Pengadilan Negeri Surabaya. (2022). Penetapan Nomor 916/Pdt.P/2022/PN.Sby tentang Permohonan Pencatatan Perkawinan Beda Agama antara Rizal Adikara dan Eka Debora Sidauruk. Surabaya: Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia.
Pradikta, H. Y., Budianto, A., & Asnawi, H. S. (2024). History of development and reform of family law in Indonesia and Malaysia. Proceedings of the First Annual International Conference on Social, Literacy, Art, History, Library, and Information Science.
Prawirohamidjojo, S., & Pohan, M. (2000). Sejarah perkembangan hukum perceraian di Indonesia dan Belanda. Surabaya: Airlangga University Press.
Sulistiyantoro, H. B. (2024). Analisis Yuridis Putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 916/Pdt.P/2022/PN.Sby Terhadap Permohonan Perkawinan Beda Agama. Kabilah: Journal of Social Community, 342.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
Undang-Undang Nomor 23 tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan Zainuddin, A., Jamil, A., & Sumanto, D. (2023). The development of Indonesian
marriage law in contemporary era.