Abstract
Wakaf merupakan salah satu instrumen penting dalam sistem sosial-ekonomi Islam yang memiliki peran ganda, yaitu sebagai sarana ibadah dan pemberdayaan umat. Dalam sejarah peradaban Islam, wakaf berkontribusi besar terhadap pembiayaan lembaga pendidikan, kesehatan, dan kegiatan sosial. Namun demikian, pemaknaan wakaf dalam literatur fikih klasik sering kali bersifat statis dan terbatas pada objek tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan, sehingga kurang adaptif terhadap perkembangan sosial dan ekonomi modern. Paradigma tersebut menyebabkan pemanfaatan aset wakaf tidak maksimal, bahkan sering kali bersifat konsumtif, padahal Islam mendorong pengelolaan yang produktif untuk mencapai kemaslahatan umat. Penelitian ini bertujuan merekonstruksi konsep dasar pemaknaan wakaf dalam Islam dengan menelaah secara kritis pandangan para ulama klasik serta mengkontekstualisasikannya dalam kerangka sosial-ekonomi kontemporer. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan kualitatif-deskriptif dengan teknik studi kepustakaan terhadap sumber primer dan sekunder, mencakup literatur fikih klasik, karya pemikiran ulama kontemporer, serta regulasi wakaf di Indonesia. Analisis dilakukan melalui pendekatan konseptual dan maqāṣid al-syarī‘ah untuk menemukan esensi nilai dan tujuan syariat dalam praktik wakaf. Hasil penelitian menunjukkan bahwa esensi wakaf tidak terletak pada bentuk fisik harta yang diwakafkan, melainkan pada keberlanjutan manfaatnya (istimrār al-manfa‘ah). Oleh karena itu, rekonstruksi konseptual terhadap pemaknaan wakaf diperlukan agar nilai spiritual, sosial, dan ekonomi dapat diintegrasikan secara utuh. Dengan demikian, wakaf dapat berfungsi tidak hanya sebagai ibadah individual, tetapi juga sebagai instrumen ekonomi berkelanjutan yang mendukung pembangunan sosial dan kesejahteraan umat di era modern.
References
al-Kasāni, A. (1997). Badā’i‘ al-ṣanā’i‘ fī tartīb al-syarā’i‘. Beirut: Dār al-Kutub al-‘Ilmiyyah.
al-Nawawi, Y. (2005). Al-Majmū‘ sharḥ al-Muhadhdhab. Beirut: Dār al-Fikr.
al-Qaradawi, Y. (2000). Fiqh al-zakah. Cairo: Muassasah al-Risalah.
Chapra, M. U. (2008). The Islamic vision of development in the light of maqasid al-shariah. Jeddah: Islamic Research and Training Institute.
Cizakca, M. (2004). Cash waqfs as alternative to interest-based financing: A revival of the Ottoman tradition. Islamic Economic Studies, 11(2), 1–27.
Dusuki, A. W. (2008). Understanding the objectives of Islamic banking: A maqasid perspective. International Journal of Islamic and Middle Eastern Finance and Management, 1(2), 132–148. https://doi.org/10.1108/17538390810880982
Hasan, S. (2011). An introduction to cash waqf: A new innovation in Islamic finance. Kyoto Bulletin of Islamic Area Studies, 4(1–2), 1–10.
Huda, N. (2014). Manajemen wakaf produktif. Jakarta: Prenadamedia Group.
Ibn Qudāmah, A. (1997). Al-Mughnī. Beirut: Dār al-Fikr.
Kahf, M. (1999). Towards the revival of awqaf: A few fiqh issues to reconsider. Jeddah: Islamic Research and Training Institute, Islamic Development Bank.