ANALISIS PENERAPAN PRINSIP KERJA SAMA DALAM AKAD AL-MUSYARAKAH PADA LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH
pdf

Keywords

Al-Musyarakah, Cooperation, Islamic Finance, Profit Sharing.
Al-Musyarakah, Kerja Sama, Keuangan Syariah, Bagi Hasil.

How to Cite

ANALISIS PENERAPAN PRINSIP KERJA SAMA DALAM AKAD AL-MUSYARAKAH PADA LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH. (2025). Tashdiq: Jurnal Kajian Agama Dan Dakwah, 17(2), 411-420. https://cibjournal.com/index.php/tashdiq/article/view/929

Abstract

Purpose of this study is to examine how cooperation principles are applied in Islamic financial institutions. Al-Musyarakah is a cooperation agreement between two or more parties who agree to combine capital and share the profits and losses based on an agreed-upon basis. These principles are based on the values of justice (al-'adl), mutual assistance (ta'awun), and trust, which are the foundation of Islamic muamalah (muamalah). This study uses a qualitative method with a literature review approach. This method utilizes literature, scientific journals, and reports from Islamic financial institutions to conduct the research. The study shows that the Al-Musyarakah contract plays a significant role in creating fair and productive financing, especially for micro, small, and medium enterprises (MSMEs). However, several obstacles remain, such as uncertainty, moral risk, and a lack of public knowledge about Islamic products. Therefore, education and supervision are needed to ensure that the same working principles in Al-Musyarakah are optimally implemented in accordance with Islamic law.

Tujuan penelitian ini adalah untuk melihat bagaimana prinsip kerja sama yang diterapkan pada lembaga keuangan syariah. Al-Musyarakah merupakan perjanjian kerja sama antara dua atau lebih pihak yang setuju untuk menggabungkan modal dan berbagi keuntungan dan kerugian berdasarkan kesepakatan. Prinsip-prinsip ini didasarkan pada nilai keadilan (al-'adl), tolong-menolong (ta'awun), dan amanah, yang merupakan dasar dari tindakan muamalah Islam. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan studi pustaka. Metode ini menggunakan literatur, jurnal ilmiah, dan laporan lembaga keuangan syariah untuk melakukan penelitian. Penelitian menunjukkan bahwa Akad Al-Musyarakah sangat berperan dalam menciptakan pembiayaan yang adil dan produktif, terutama untuk usaha mikro kecil menengah (UMKM). Namun, masih terdapat beberapa kendala, seperti ketidakjelasan, risiko moral, dan kurangnya pengetahuan masyarakat tentang produk syariah. Oleh karena itu, pendidikan dan pengawasan diperlukan untuk memastikan bahwa prinsip kerja yang sama dalam Al-Musyarakah diterapkan secara optimal sesuai dengan syariat Islam.

pdf

References

Ardiarta, N., Firdausi, I., & Ahmad Mu’is. (2025). Penerapan Akad Musyarakah dalam Pembiayaan Usaha di Bank Syariah. Jurnal Masharif Al-Syariah: Jurnal Ekonomi Dan Perbankan Syariah, 10(1). https://doi.org/10.30651/jms.v10i1.24993

Fitriani, D., & Laily Nisa, F. (2024). Analisis implementasi akad musyarakah dalam lembaga keuangan syariah di Indonesia: Studi kasus pada pertumbuhan UMKM. HARE: Sharia Economic Review, 1(1), 14–29.

Hasan, A. (2019). Prinsip kerja sama dalam ekonomi Islam. Jurnal Ekonomi Syariah, 4(2), 101–110.

Hosen, M. N. (2016). Musyarakah mutanaqishah. Al-Iqtishad: Jurnal Ilmu Ekonomi Syariah, 1(1), 47–60.

Mira, N., Nurfadilla, K., & Rismawati, R. (2022). Rekonstruksi desain kontrak akad musyarakah pada lembaga keuangan syariah melalui pendekatan hukum dan ekonomi. JUPEA: Jurnal Ilmu Perbankan dan Keuangan Syariah, 5(1), 44–50.

Nastiti, A. S. (2022). Implementasi akad musyarakah dalam produk pembiayaan perbankan syariah di Indonesia. Jurnal Adz-Dzahab: Jurnal Ekonomi dan Bisnis Islam, 7(1), 1–19.

Noviandi, E., Salahudin, M., & Yusuf, M. (2024). Implementasi akad musyarakah pada pembiayaan modal kerja kontraktor di PT Bank NTB Syariah Cabang Lombok Timur. Syarikat: Jurnal Riset Keuangan Syariah, 7(1), 55–67.

Rahmawati, S., & Mulyono, D. (2022). Analisis efektivitas akad musyarakah dalam pembiayaan UMKM di bank syariah. Al-Iqtishad: Jurnal Ekonomi Syariah, 14(2), 233–244.

Rachmayanti, R. (2021). Efektivitas pembiayaan usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) dengan instrumen syariah. Jurnal Ekonomi Syariah Teori dan Terapan, 8(2), 193–202.

Shabirah, O., & Darmayanti, C. (2024). Analisis penerapan akad musyarakah pada PT Bank Syariah Indonesia KC Imam Bonjol. Innovative: Journal of Social Science Research, 4(2), 918–929.

Downloads

Download data is not yet available.