Isu Kebijakan Pengurangan Pegawai Honorer di Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Gianyar

Authors

  • Dewa Gede Candra Arimbawa Political Science, Udayana University Author
  • Drs. I Ketut Putra Erawan, M.A.,Ph.D. Political Science, Udayana University Author
  • Dr. Tedi Erviantono, S.IP.,M.Si. Political Science, Udayana University Author

Keywords:

Tenaga Honorer; Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK); PPPK Paruh Waktu; Perlindungan Hukum; Undang-Undang ASN; Kabupaten Gianyar

Abstract

Kebijakan penghapusan tenaga honorer yang dimandatkan oleh Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 (UU ASN 2014) dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 (UU ASN 2023) menciptakan dilema administratif dan sosial yang signifikan. Di satu sisi, terdapat tujuan reformasi birokrasi untuk menciptakan aparatur yang profesional (PNS dan PPPK). Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dua permasalahan krusial dalam konteks tersebut. Pertama, menganalisis kedudukan hukum opsi jalan tengah yang muncul pasca-kebijakan pengurangan tenaga honorer. Kedua, menganalisis bentuk perlindungan hukum bagi tenaga honorer menurut kerangka UU ASN 2014 yang menjadi akar permasalahan. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan studi literatur, yang dalam konteks ilmu hukum diidentifikasi sebagai penelitian hukum normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa opsi jalan tengah diidentifikasi sebagai skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu, yang dilembagakan melalui Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 16 Tahun 2025. Kedudukan hukum skema ini adalah sebagai aturan kebijakan (beleid) yang lahir dari diskresi pemerintah untuk mencegah pemutusan hubungan kerja (PHK) massal. Kedudukan ini bersifat pragmatis namun rapuh secara yuridis karena belum didasari oleh Peraturan Pemerintah (PP) yang definitif, serta berpotensi menciptakan dualisme baru dalam sistem ASN. Lebih lanjut, penelitian ini menemukan bahwa UU ASN 2014 secara yuridis-formal tidak memberikan perlindungan hukum (baik preventif maupun represif) secara langsung kepada individu yang berstatus tenaga honorer, karena UU tersebut secara eksplisit menghapus nomenklatur mereka dari sistem kepegawaian negara. Bentuk perlindungan hukum yang ada bersifat tidak langsung, yakni melalui paradoks perlindungan melalui eliminasi: sebuah jaminan untuk diikutsertakan dalam proses transformasi paksa untuk beralih status menjadi ASN (PPPK) yang diakui oleh undang-undang.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Badan Kepegawaian Negara. (2024). Bahas RPP turunan UU ASN terbaru, pemerintah dan DPR sepakat larang PPK instansi angkat tenaga honorer. BKN. https://www.bkn.go.id/bahas-rpp-turunan-uu-asn-terbaru-pemerintah-dan-dpr-sepakat-larang-ppk-instansi-angkat-tenaga-honorer/

Detik Bali. (2025). Honorer Pemkab Gianyar kecewa pengangkatan PPPK ditunda jadi 2026. Detik. https://www.detik.com/bali/berita/d-7816178/honorer-pemkab-gianyar-kecewa-pengangkatan-pppk-ditunda-jadi-2026

Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI). (2025). Info singkat Komisi II Januari II 2025. Diambil dari Info Singkat Komisi II Januari II 2025 - DPR RI

Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI). (2025). Info singkat Komisi II Januari II 2025. Diambil dari Info Singkat Komisi II Januari II 2025 - DPR RI

Hamada, N. (2025). Kedudukan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu Dalam Sistem Kepegawaian. Jurnal Kolaboratif Sains, 8(5), 2571-2576.

Ikhsana, K., & Kosariza, K. (2022). Analisis yuridis tentang perlindungan hukum terhadap tenaga kerja honorer berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Limbago: Journal of Constitutional Law, 2(1), 64–83. https://doi.org/10.22437/limbago.v2i1.17386

Jamila, J. (2022). Dampak Pemberlakuan Undang Undang Nomor 05 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara Terhadap Tenaga Pengajar di Kabupaten Pinrang (Perspektif Siyasah Dusturiyah) (Doctoral dissertation, IAIN Parepare).

Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. (2024). Hak pegawai honorer tetap terakomodir dalam UU ASN. MKRI.

NUSABALI.com. (2025). 7.005 calon ASN di Gianyar terdampak. Diambil dari 7.005 Calon ASN di Gianyar Terdampak - NUSABALI.com

Pemerintah Kabupaten Gianyar. (2011). Honorer diberhentikan dengan hormat. Gianyar Kabupaten. https://gianyarkab.go.id/informasi-publik/berita/honorer-diberhentikan-dengan-hormat

Pemerintah Kabupaten Gianyar. (2022). Hasil pendataan tenaga non ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gianyar tahun 2022. Diambil dari: https://bkpsdm.gianyarkab.go.id/landing/berita/hasil-pendataan-tenaga-non-asn--di-lingkungan-pemerintah-kabupaten-gianyar-tahun-2022

Pemerintah Kabupaten Gianyar. (2025). Pengumuman Nomor: 800/092/PANSELDA-GYR/2025 tentang Daftar Peserta Alokasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Gianyar. Diambil dari PENGUMUMAN NOMOR : 800/092 /PANSELDA-GYR/2025 TENTANG DAFTAR PESERTA ALOKASI PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA PARUH WAKTU DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN GIANYAR

Radar Nganjuk. (2025). Menpan RB umumkan skema PPPK paruh waktu 2025: gaji aman meski kerja fleksibel. Radar Nganjuk. https://radarnganjuk.jawapos.com/berita/2176733757/menpan-rb-umumkan-skema-pppk-paruh-waktu-2025-gaji-aman-meski-kerja-fleksibel/

Rahman, L. A., Aprily, J. N., Fadhlurrahman, M. F., Nurul, N., Komalasari, R., & Putera, M. L. S. (2024). Sistem pengawasan dan perlindungan hukum dalam tata kelola administrasi negara. Presidensial : Jurnal Hukum, Administrasi Negara, dan Kebijakan Publik

Rakyat Cirebon. (2023). Solusi jalan tengah, tidak menghapuskan tenaga honorer, tapi opsi pengangkatan bebannya berat. Rakyat Cirebon. https://rakyatcirebon.disway.id/read/652646/solusi-jalan-tengah-tidak-menghapuskan-tenaga-honorer-tapi-opsi-pengangkatan-bebannya-berat

Saputro, D. A., Sudarsono, S., & Effendi, L. (2020). Kedudukan dan perlindungan hukum tenaga honorer setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014. Fakultas Hukum Universitas Brawijaya. https://media.neliti.com/media/publications/35424-ID-kedudukan-dan-perlindungan-hukum-tenaga-honorer-setelah-berlakunya-undang-undang.pdf

Sihombing, A. N. (2017). Perlindungan Hukum Terhadap Keselamatan dan Kesehatan Pekerja pada PT. PLN (Persero) Kitsumbagut [Skripsi, Universitas Medan Area]. Repositori Universitas Medan Area. https://repositori.uma.ac.id/bitstream/123456789/1816/5/138400101_file5.pdf

Warta Bali Online. (2022, 12 Juli). Penghapusan tenaga honorer, Ngakan Putra: Pertimbangkan sisi kemanusiaan! Warta Bali Online. https://wartabalionline.com/2022/07/12/penghapusan-tenaga-honorer-ngakan-putra-pertimbangkan-sisi-kemanusiaan/

Wibawana, W. A. (2025). Keputusan MenPAN-RB 16/2025 tentang PPPK paruh waktu: Isi dan link PDF. detikNews. https://news.detik.com/berita/d-7733096/keputusan-menpan-rb-16-2025-tentang-pppk-paruh-waktu-isi-dan-link-pdf/

Downloads

Published

2025-11-15

How to Cite

Isu Kebijakan Pengurangan Pegawai Honorer di Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Gianyar. (2025). Triwikrama: Jurnal Ilmu Sosial, 11(8), 301-310. https://cibjournal.com/index.php/triwikrama/article/view/1546

Most read articles by the same author(s)

Similar Articles

31-40 of 634

You may also start an advanced similarity search for this article.