IMPLEMENTASI SISTEM MERIT DALAM REKRUTMEN DAN PENGEMBANGAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DI PEMERINTAH DAERAH
Keywords:
sistem merit, ASN, rekrutmen, pengembangan karier, pemerintah daerah, reformasi birokrasiAbstract
Implementasi sistem merit menjadi fondasi penting dalam mewujudkan manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) yang profesional, akuntabel, dan bebas dari intervensi politik. Meskipun regulasi seperti UU No. 5 Tahun 2014, PP No. 11 Tahun 2017, dan PermenPANRB No. 40 Tahun 2018 telah menetapkan kerangka yang jelas, penerapan sistem merit di banyak pemerintah daerah masih menghadapi berbagai tantangan struktural dan kultural. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi sistem merit dalam rekrutmen dan pengembangan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di pemerintah daerah, mengidentifikasi hambatan utama, serta merumuskan strategi penguatan berdasarkan praktik terbaik.Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif melalui literature review yang mencakup jurnal ilmiah, laporan resmi KASN, BKN, KemenPANRB, serta regulasi kepegawaian yang relevan. Analisis dilakukan melalui content analysis dan thematic analysis terhadap isu-isu utama seperti transparansi rekrutmen, manajemen talenta, penilaian kinerja, dan pengembangan karier ASN. Hasil kajian menunjukkan bahwa penerapan sistem merit pada proses rekrutmen di beberapa daerah telah menunjukkan perkembangan positif melalui seleksi berbasis kompetensi, pemanfaatan teknologi informasi, serta peningkatan transparansi. Namun, pengembangan karier dan penempatan jabatan masih sering dihambat oleh budaya patronase, keterbatasan anggaran, ketidaksesuaian kompetensi dengan jabatan, serta lemahnya komitmen Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK). Selain itu, laporan KASN terbaru menunjukkan bahwa hanya sekitar 35% pemerintah daerah yang berada pada kategori baik dalam penerapan sistem merit.Penelitian ini menyimpulkan bahwa penguatan implementasi sistem merit memerlukan kepemimpinan yang berkomitmen, integrasi sistem informasi kepegawaian, peningkatan kapasitas BKPSDM, serta evaluasi berkala oleh KASN. Dengan penerapan yang konsisten dan berkelanjutan, sistem merit berpotensi besar untuk meningkatkan kualitas birokrasi, profesionalisme ASN, dan efektivitas pelayanan publik di pemerintah daerah.
Downloads
References
Andi Sefullah, A. M. F., & Said, M. F. (n.d.). Implementasi Sistem Merit dalam Manajemen Aparatur Sipil Negara Kementerian Agama Sulawesi Selatan. Kalabbirang Law Journal. https://doi.org/10.35877/454RI.kalabbirang28
Faiz, A., Astuti, R. S., & Afrizal, T. (2020). Sistem merit pada sektor pemerintahan: Proses pengisian dan penempatan jabatan pelaksana di Badan Kepegawaian Daerah Jawa Tengah. Perspektif, 9(2), 227–238. https://ojs.uma.ac.id/index.php/perspektif/article/view/3878/2795
Hidayatulloh, M. W., & Fauziyah. (n.d.). Implementasi Pasal 73 Terkait Mutasi Aparatur Sipil Negara Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Global Research and Innovation Journal.
Juliartha, E., dkk. (2024). Sosialisasi Sistem Merit dalam Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) kepada ASN Jabatan Fungsional Analis SDM Provinsi Sumatera Selatan. JURDIANPASTI, 2(2)
Kementerian Pendayaguaan Aparatur Negara. (2018). Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 40 Tahun 2018 tentang Pedoman Sistem Merit dalam Manajemen Aparatur Sipil Negara. Jakarta: Kemenkumham.
Kompas. (2023, November 15). Pengertian Sistem Merit Manajemen ASN. Kompas.
Magister Ilmu Hukum, U. M. I., & Fahmal, A. M. (n.d.). Implementasi Sistem Merit dalam Manajemen Aparatur Sipil Negara Kementerian Agama Sulawesi Selatan. Kalabbirang Law Journal.
Nurmaya, L., & Febrina, R. (2021). Implementasi sistem merit dalam rekrutmen ASN di Kabupaten Kampar. Journal of Governance Innovation, 3(1), 73–88. https://doi.org/10.36636/jogiv.v3i1.628
Pasiak, P. (2020). Pengembangan Karier Aparatur Sipil Negara (ASN) Berdasarkan Sistem Merit Menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 pada Pemerintah Kota Bitung. Lex Administratum, 8(2).
Ridwan, I., Sukmana, O., & Wahyudi. (2022). Implementasi sistem merit dan realitas pertukaran sosial: Analisis kritis proses seleksi pejabat daerah di Indonesia. Jurnal Innovative, 12(1), 88–102. https://j-innovative.org/index.php/Innovative/article/view/13896
Rusdiyani, N., & Prasojo, E. (2021). Analysis of merit system on filling high leadership positions in the Government of East Manggarai Regency. West Science Information System Journal, 2(3), 45–56. https://wsj.westsciences.com/index.php/wsis/article/view/114/148
Sabani, N. A., Aulia, N. N., Mazaya P, N. N., & Savina, N. (2024). Pentingnya Implementasi Sistem Meritokrasi Dalam Instansi Pemerintahan Indonesia. Jurnal Ilmu Pendidikan, Politik Dan Sosial Indonesia, 1(3), 144–152. https://doi.org/10.62383/aktivisme.v1i3.333
Samosir, H. (2022, May 12). Sistem meritokrasi dan penerapannya. Cakra Wikara Indonesia. https://cakrawikara.id/publikasi/artikel/sistem-meritokrasi-dan-penerapannya/
Saputra, T. D. (n.d.). Efektifitas Penerapan Sistem Merit dalam Penyelenggaraan Manajemen Aparatur Sipil Negara pada Instansi Pemerintah (Studi Kasus Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia). Syntax Literate, 8(3). https://doi.org/10.36418/syntax-literate.v8i3.11505
Sekretariat Kabinet Republik Indonesia. (n.d.). Meritokrasi: Jalan Panjang Menuju World Class Bureaucracy. Retrieved from Setkab.go.id.
Sofyan, S., Haning, T., & Abdullah, T. (n.d.). Meritokrasi dalam Promosi Jabatan dan Mutasi Aparatur Sipil Negara. Syntax Literate. https://doi.org/10.36418/syntax-literate.v7i12.10759

