Upaya Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Pangkalpinang dalam Mencegah Kecurangan pada Pemilu Serentak 2024

Authors

  • Arzola Endor Sambayon Universitas Bangka Belitung Author
  • Dr. Novendra Hidayat, S.IP., M.Si Universitas Bangka Belitung Author
  • Irvan Ansyari M.Si Universitas Bangka Belitung Author

Keywords:

Bawaslu , Demokrasi , Pemilihan Umum

Abstract

Pemilu merupakan instrumen penting dalam mewujudkan kedaulatan rakyat secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Dalam konteks Pemilu 2024 di Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) memiliki peran strategis dalam menjaga integritas penyelenggaraan pemilu. Upaya pencegahan kecurangan dilakukan melalui berbagai mekanisme, antara lain penguatan fungsi pengawasan sejak tahapan awal yakni pengawasan melekat, sosialisasi regulasi kepada peserta pemilu dan masyarakat, peningkatan kapasitas pengawas di tingkat kecamatan hingga TPS, serta menjalin koordinasi dan sinergi dengan berbagai pihak terkait, Salah satu bentuk kecurangan yang menjadi fokus perhatian adalah praktik Money Politic yang berpotensi mengganggu prinsip keadilan dan kompetisi yang sehat dalam demokrasi electoral. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji tentang upaya badan pengawas pemilu kota Pangkalpinang dalam mencegah kecurangan pada pemilu serentak tahun 2024. Penelitian ini menggunakan pendekatan deskriptif kualitatif dengan menggali lebih dalam mengenai upaya pencegahan terhadap kecurangan yang terjadi dalam demokrasi, serta menggunakan pendekatan teori tata kelola pemilu (Electoral Governance). Hasil penelitian menunjukkan bahwa Bawaslu Kota Pangkalpinang dengan pencegahan yang dilakukan difokuskan pada dua pendekatan utama, yakni strategi pengawasan berbasis wilayah dan program pencegahan yang melibatkan partisipasi masyarakat secara aktif. Dengan strategi pengawasan berbasis wilayah, Bawaslu dapat mengidentifikasi potensi pelanggaran secara lebih terfokus dan mengoptimalkan pengawasan di titik-titik rawan pelanggaran pemilu. Sementara itu, pelibatan aktif masyarakat menjadi kebutuhan strategis guna menciptakan pengawasan partisipatif, meningkatkan kesadaran hukum pemilu di tingkat paling bawah, serta mendorong rasa tanggungjawab kolektif dalam menjaga integritas proses demokrasi.

 

Kata Kunci: Bawaslu; Demokrasi; Pemilihan Umum

Downloads

Download data is not yet available.

References

Buku

Arif, Mohammad. 2015. Individualisme Global Di Indonesia. Kediri: STAIN Kediri Press

Barlian, Ujang Cepi. 2015. Manajemen Strategik Konsep dan Implementasinya. Bandung: Khalifa Insan Cendekia Press.

David, Fred R. 2004. Konsep Manajemen Strategis. Klaten : Penerbit Indeks.

Hunger & Thomas L. Wheelen, J. David. 1996. Manajemen Strategis. Yogyakarta: Penerbit Andi

Hutabarat, Jemsly dan Martani Huseini. 2006. Pengantar Manajamen Strategik Kontemporer Strategik di Tengah Operasional. Jakarta: Gramedia

Hutabarat, Yasser Resky Pratama. 2019. Aktor Politik Dan Kampanye Politik Aktor Politik Dan Kampanye Politik (Studi Atas Kegagalan Caleg Petahana Dalam Pileg DPRD Kota Depok Tahun 2014). Jakarta: UIN Syarif Hidayatullah

Ibrahim. 2015.Metodologi Penelitian Kualitatif. Bandung: Alfabeta

Mintzberg, Henry, Bruce W. Ahlstrand & Joseph Lampel. 1998. Strategy Safari: A Guided Tour Through the Wilds of Strategic Management. California: Free Press

Mukhtar, 2013. Metode Penelitian Deskriptif Kualitatif.Jakarta: Rineka Cipta.

Rahman, Bustami dan Ibrahim. 2009. Menyusun Proposal Penelitian. Pangkalpinang: UBB Press

Sugiyono. 2016. Metode Penelitian Manajemen. Bandung: Alpabeta.

Sujarweni, Wiratna.2014. Metodologi Penelitian. Yogyakarta: PustakaBaruPress.

Triningsih, R. 2014. Instrumen Hukum dan Penindakan Money Politic.

Jurnal

Abbas, Azhar dan Dompak, Timbul. 2020. Dampak Demokrasi Terhadap Kesejahteraan (Studi Kasus di Indonesia). Jurnal Dialegtika Publik, Volume 5, Nomor 1, 2020

Abdurrohman. 2021. Dampak Fenomena Kecurangan Pemilihan Umum Dalam Pemilihan Umum dan Pemilihan. Jurnal Pemilihan Umum dan Demokrasi, Volume 1, Nomor 2, 2021

Amir, Mushaddiq. 2020. Keserentakan Pemilihan Umum 2024 yang Paling Ideal Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. AL-ISHLAH: Jurnal Ilmiah Hukum, Vol. 23, No 2, 2020: 115-132

Dianta, Mgs Ahmad Andara. 2020. Upaya Bawaslu Dalam Mencegah Terjadinya Kecurangan Pemilihan Umum Pada Pemilihan Umum Di Kota Palembang Tahun 2019. Palembang: UIN Raden Fatah.

Febrianto, I Wayan. 2020. Analisis Penanganan Kecurangan Pemilihan Umum Ditinjau Dari Undang-Undang Pilkada. Jurnal Interpretasi Hukum, Vol. 1 No. 2 – September 2020: 110-115

Kamil, A. B. 2017. Relevansi Pemilihan Umum Serentak Presiden Dengan Legislatif Terhadap Penguatan Sistem Presidensial di Indonesia. STAATSRECHT: Indonesian Constitutional Law Journal, Vol. 1, No. 2

Karatem, Caken Zadrak. 2022. Tata Kelola Pemilihan Umum di Daerah Kepulauan (Studi Kasus Pemilihan Umum Serentak 2019 di Kabupaten Kepulauan Aru). Journal of Indonesian Rural and Regional Government, Vol. 6 No. 2 (2022)

Indasari, Burhanuddin, dan Samsir Rahim. 2020. Strategi Badan Pengawas Pemilihan Umum Dalam Mencegah Money Politic di Kabupaten Sinjai (Studi Kasus Pilkada 2018). Journal. Unismuh, Volume 1, Nomor 2, Oktober 2020

Nabila, Nisa. 2020. Pengaruh Money Politic Dalam Pemilihan Anggota Legislatif Terhadap Keberlangsungan Demokrasi Di Indonesia. Notarius, Volume 13 Nomor 1 (2020) : 138-153.

Prasetyo. (n.d.). Pengawasan Partisipatif Dalam Upaya Mewujudkan Pemilu 2024 Berkualitas Dan Berintegritas. SIYASI: Jurnal Trias Politica, 6(1), 1–15.

Rahmiz, Faramadinah. 2021. Tugas dan Wewenang Badan Pengawas Pemilihan Umum dalam Mengatasi Sengketa Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden. AL-ISHLAH: Jurnal Ilmiah Hukum, Vol. 24, No. 1 (Mei 2021) : 163-187

Schedler, A. , Mozaffar, S. (2002). The Comparative Study of Electoral Governance—Introduction. International Political Science Review: Vol. 23(1) (pp. 5–27).

Usman dan Megawati, Cut. 2017. Dinamika Politik; Solusi Akhir Eksistensi Konflik Dan Pengaruhnya Terhadap Masyarakat Pasca Perdamaian Di Aceh Besar. Jurnal Humaniora, 1(2), 79-86, 2017

Sukimin. 2020. Pemilihan Presiden Dan Wakil Residen Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum. Jurnal USM Law Review, Vol. 3, No. 1 Tahun 2020

Syafriadi dan Selvi Harvia Santri. 2023. Analisis Peran Badan Pengawas Pemilihan Umum Dalam Penegakan Hukum Pemilihan Umum. REFORMASI, Volume 13 Nomor 1 (Juni 2023)

Internet

Dwi, A. (2023). Demokrasi: Pengertian, Sejarah dan Contohnya. Program PASCASARJANA UMSU. https://pascasarjana.umsu.ac.id/demokrasi-pengertian-sejarah-dan-contohnya

Humas. (2024). Awasi Pemilu 2024, Bawaslu Pangkalpinang Maksimalkan Aplikasi Siwaslu. Bawaslu Kota Pangkalpinang. https://pangkalpinangkota.bawaslu.go.id/berita/awasi-pemilu-2024-bawaslu-pangkalpinang-maksimalkan-aplikasi-siwaslu

Pgk, D. (2024). Sejarah Singkat Kota Pangkalpinang. KotaPangkalpinang.Go.Id. https://website.pangkalpinangkota.go.id/sejarah-singkat/%0A%0A

Sidabutar, Maysaroh. 2018. Peran Badan Pengawas Pemilihan Umum Dalam Pencegahan Dan Penindakan Kecurangan Pemilihan Umum Pada Pemilihan Kepala Daerah Di Sumatera Utara. Medan: Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara

Yulianti, Gina. 2022. Upaya Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Wajo Terhadap Praktik Kecurangan Pemilihan Umum Pada Pemilihan Umum Kepala Daerah 2018. Makassar: Universitas Hasanuddin

Downloads

Published

2025-12-02

How to Cite

Upaya Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Pangkalpinang dalam Mencegah Kecurangan pada Pemilu Serentak 2024. (2025). Triwikrama: Jurnal Ilmu Sosial, 11(9), 121-130. https://cibjournal.com/index.php/triwikrama/article/view/2648

Similar Articles

11-20 of 73

You may also start an advanced similarity search for this article.