ANALISIS NEW PUBLIC SERVICE (NPS) PADA PROGRAM PENDAFTARAN TANAH SISTEMATIS LENGKAP (PTSL) DI KOTA SURABAYA
Keywords:
PTSL, New Public Service, Pelayanan Publik, BPN Surabaya, Administrasi PertahananAbstract
Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) merupakan
program strategis nasional yang bertujuan mempercepat
pendaftaran seluruh bidang tanah di Indonesia serta memberikan
kepastian hukum bagi masyarakat. Surabaya sebagai kota
metropolitan dengan dinamika pertanahan yang kompleks menjadi
wilayah yang penting untuk dikaji, terutama terkait kualitas
pelayanan publik dalam pelaksanaan program ini. Penelitian ini
bertujuan menganalisis bagaimana prinsip-prinsip New Public
Service (NPS) diterapkan dalam penyelenggaraan PTSL oleh Kantor
Pertanahan Kota Surabaya. Penelitian menggunakan pendekatan
kualitatif deskriptif dengan studi kasus intrinsik. Data diperoleh
melalui wawancara mendalam dengan pegawai BPN, perangkat
kelurahan, dan warga penerima manfaat, serta melalui observasi
dan studi dokumentasi. Analisis data dilakukan menggunakan
model Miles dan Huberman melalui reduksi data, penyajian data,
dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa
sebagian prinsip NPS telah tercermin dalam pelaksanaan PTSL,
seperti upaya pelayanan yang berorientasi pada kepentingan warga, adanya kerja sama antara
BPN, pemerintah daerah, dan masyarakat, serta komitmen untuk meningkatkan kepastian
hukum. Namun, beberapa kendala masih ditemukan, terutama terkait keterbatasan sumber
daya manusia, kurangnya sosialisasi, hambatan administratif, dan variasi tingkat partisipasi
masyarakat. Akuntabilitas dan transparansi juga masih perlu ditingkatkan agar proses pelayanan
lebih mudah dipahami dan diakses warga. Secara keseluruhan, PTSL di Surabaya memberikan
dampak positif terhadap legalitas aset masyarakat, tetapi penyempurnaan tata kelola pelayanan
publik diperlukan untuk menghadirkan proses yang lebih partisipatif, kolaboratif, dan responsif
sesuai karakteristik New Public Service.
Downloads
References
Brata, A. (2003). Pelayanan publik. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada.
Denhardt, R. B. (2000). The new public service: Serving rather than steering. Public
Administration Review, 60(6), 549–559.
Denhardt, R. B., & Denhardt, J. V. (2000). The new public service: Serving, not steering. Public
Administration Review, 60(6), 549–559.
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional. (2018). Peraturan Menteri
ATR/BPN Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara. (2003). Kepmenpan No. 63/KEP/M.PAN/7/2003
tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelayanan Publik.
Moenir, H. A. S. (1992). Manajemen Pelayanan Umum di Indonesia. Jakarta: Bumi Aksara.
Moenir, H. A. S. (1998). Manajemen pelayanan umum. Jakarta: Bumi Aksara.
Mustahir, M., Madaling, M., & dkk. (2019). Pelayanan Publik dan Administrasi Pemerintahan.
Makassar: Pustaka Pelajar.
Pemerintah Republik Indonesia. (1997). Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang
Pendaftaran Tanah. Jakarta: Sekretariat Negara.
Ratminto, & Winarsih, A. (2005). Manajemen Pelayanan. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Republik Indonesia. (1960). Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Tahun 1960. Jakarta:
Sekretariat Negara.
Ridla, M. R. (2016). Administrasi Publik dan Paradigma New Public Service. Jakarta: Prenada
Media.
Westra, R. (1981). Ensiklopedia Administrasi. Jakarta: Bumi Aksara.

