ANALISIS ETIKA KOMUNIKASI DALAM KASUS PENCEMARAN NAMA BAIK: STUDI PADA KASUS LISA MARIANA TERHADAP RIDWAN KAMIL
Keywords:
Etika komunikasi, Pencemaran nama baik, Media social, UU ITE, Komunikasi publik Desa DevisaAbstract
Perkembangan Teknologi informasi dan komunikasi telah menjadikan media sosial sebagai ruang publik baru yang memungkinkan setiap individu menyampaikan pendapat dan informasi secara bebas. Namun, kebebasan tersebut juga berpotensi menimbulkan permasalahan, salah satunya adalah pencemaran nama baik yang terjadi akibat penyebaran informasi yang tidak terverifikasi. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan ketentuan hukum dan prinsip etika komunikasi dalam kasus pencemaran nama baik yang melibatkan Lisa Mariana terhadap Ridwan Kamil. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan kualitatif dengan metode studi kasus, melalui analisis dokumen, pemberitaan media, serta peraturan perundang-undangan yang relevan, khususnya Pasal 310–311 KUHP dan Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Hasil penelitian menunjukkan bahwa tindakan penyampaian tuduhan tanpa dasar bukti yang dilakukan melalui media digital telah memenuhi unsur pencemaran nama baik secara hukum dan melanggar prinsip etika komunikasi, terutama kejujuran, tanggung jawab, dan kehati-hatian. Kasus ini menegaskan pentingnya penerapan etika komunikasi dalam ruang digital serta perlunya kesadaran hukum bagi masyarakat dalam menggunakan media sosial agar tidak merugikan pihak lain.
Downloads
References
Analisis perlindungan hukum terhadap korban dan tersangka dalam kasus pencemaran nama baik melalui media sosial di Indonesia. (n.d.). JPIM: Jurnal Penelitian Ilmiah Multidisipliner, 1(4), 1352–1361.
Febriyanti, S. (2018). Etika Komunikasi Netizen Di Media Sosial. JURNAL ILMU KOMUNIKASI.
Febriyanti, S. N., & Tutiasri, R. P. (2018). Etika Komunikasi Netizen di Media Sosial. JURNAL ILMU KOMUNIKASI, 1(1). https://doi.org/10.33005/jkom.v1i1.5
Indonesia, R. (n.d.). Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Muchladun, W. (2015). Tinjauan Yuridis Terhadap Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik. Legal Opinion, 3(6).
Mulyana, D. (2014). Etika Komunikasi: Prinsip, Etika, dan Aplikasi. PT Remaja Rosdakarya.
Nahdliyah, H. (2020). Tindak pidana pencemaran nama baik melalui media sosial. Jurnal Independent Fakultas Hukum, 8(1), 55–68.
Rambe, S., Simbolon, M. B., Hasibuan, R. L., Safika, N., & Simamora, I. Y. (2024). Etika komunikasi dalam menggunakan media sosial. Jurnal Pendidikan Tambusai, 8(1), 1234–1242.
Rangkuty, P. R., Lubis, F. P. R., Malau, S. H., Saragih, M. R. S., Husna, N. H., & Shita, Y. (2025). Analisis perlindungan hukum terhadap korban dan tersangka dalam kasus pencemaran nama baik melalui media sosial di Indonesia. JPIM: Jurnal Penelitian Ilmiah Multidisipliner, 1(4), 1352–1361.
Sari, D. P., & Wahyuni, S. (2021). Etika komunikasi tokoh publik dalam menghadapi isu pencemaran nama baik di media massa. Jurnal Komunikasi Massa, 5(2), 89–101.

