ABORSI DALAM PERSPEKTIF HUKUM NASIONAL DAN FIKIH KONTEMPORER: ISU ABORSI REMAJA DI KOJA, JAKARTA UTARA

Authors

  • Nazwa Adibah Suherman Universitas Muhammadiyah Prof. Dr. HAMKA Author

Keywords:

Aborsi, Hukum Islam, Kesehatan Reproduksi, Hukum Indonesia, Fikih Kontemporer

Abstract

Aborsi merupakan isu yang melibatkan hukum, agama, moralitas, serta kesehatan reproduksi. Di Indonesia, praktik aborsi secara umum dilarang, meskipun diperkenankan dalam kondisi spesifik seperti situasi darurat medis atau akibat pemerkosaan yang menyebabkan trauma psikologis akut. Dari sudut pandang Islam, mayoritas ulama mengharamkan aborsi setelah janin mencapai usia 40 hari karena dianggap telah memiliki ruh, sedangkan sebagian ulama memberikan toleransi terbatas sebelum usia tersebut dengan pertimbangan darurat. Kasus aborsi ilegal pada remaja di Koja, Jakarta Utara (Januari 2025) mengilustrasikan dampak sosial dan hukum dari praktik aborsi yang dilakukan tanpa pengawasan medis yang sah. Diskursus yang berkembang mengenai pro dan kontra legalisasi aborsi menunjukkan kebutuhan akan keseimbangan antara perlindungan hak kesehatan reproduksi perempuan serta nilai-nilai moral dan keagamaan yang berlaku dalam masyarakat. Pendekatan holistik melalui edukasi mengenai kesehatan reproduksi, moralitas, dan hukum diperlukan untuk mencegah terjadinya aborsi ilegal di kalangan remaja.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Ani Mardatila. (2025, April 7). Jalan Terjal Hak Aborsi Aman Korban Pemerkosaan. Detik. https://news.detik.com/x/detail/spotlight/20250407/Jalan-Terjal-Hak-Aborsi-Aman-Korban-Pemerkosaan/

Arifin, & Bustanul. (2012). Aborsi dalam Perspektif Fatwa MUI dan Hukum Kesehatan Nasional. Al-Ahkam, 22(2), 275–289.

Bearak, J., Popinchalk, A., Ganatra, B., Moller, A.-B., Tunçalp, Ö., Beavin, C., Kwok, L., & Alkema, L. (2020). Unintended pregnancy and abortion by income, region, and the legal status of abortion: estimates from a comprehensive model for 1990–2019. The Lancet Global Health, 8(9), e1152–e1161. https://doi.org/10.1016/S2214-109X(20)30315-6.

Bidhumas Polda Metro Jaya. (2025, January 30). Dua Remaja di Koja Gugurkan Kandungan, Janin dibuang di Dekat Pompa Air. Tribratanews. https://tribratanews.metro.polri.go.id/dua-remaja-di-koja-gugurkan-kandungan-janin-dibuang-di-dekat-pompa-air/

Dwi Shinta Ayu, & Huda Larissa. (2025, January 30). Pasangan Remaja Buang Janin di Koja, Aborsi Saat Usia Kandungan 7 Bulan. Kompas.Com. https://megapolitan.kompas.com/read/2025/01/30/15081031/pasangan-remaja-buang-janin-di-koja-aborsi-saat-usia-kandungan-7-bulan

Liana, F. E., Lestari, I. D., Zayyan, K. A., Ilma, T., & Astuti, W. (2024). Ketentuan Aborsi untuk Korban Tindak Pidana Ditinjau dari UU No. 1 Tahun 2023, Antara Legalitas dan Moralitas. Lentera Ilmu, 1(1), 53–63. https://doi.org/10.59971/li.v1i1.23

Majelis Ulama Indonesia. (2018). FATWA MAJELIS ULAMA INDONESIA Nomor 4 Tahun 2005 Tentang ABORSI. https://mui-jateng.or.id/wp-content/uploads/2018/03/35.-Aborsi.pdf

Mario Sofia Nasution. (2025, January 30). Polisi tangkap dua sejoli pembuang bayi hasil aborsi di Jakut. Antara Jatim. https://jatim.antaranews.com/berita/876150/polisi-tangkap-dua-sejoli-pembuang-bayi-hasil-aborsi-di-jakut?&m=false

Muhsinin al-Amin bin Rosyidin. (2019, July 23). Hukum Aborsi Menurut Perspektif Fikih Islam. Ma’had ’Aly An-Nuur Liddirosat Al Islamiyah. https://mahadannur.id/hukum-aborsi-menurut-perspektif-fikih-islam/

Nagary, A. B. (2023). Tinjauan yuridis aborsi akibat pemerkosaan dan implikasinya terhadap hak asasi manusia. Jurnal Ilmu Sosial, 1(03).

Nurrohman, A. (2016). Hak Reproduksi Perempuan dalam Perspektif Islam dan HAM. Jurnal Cakrawala, 1(10), 45–60.

Pribadi, S. (2022). Tanggungjawab Pidana Dokter dalam Melakukan Perbuatan Aborsi Menurut Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan. Syntax Literate; Jurnal Ilmiah Indonesia, 7(6), 8769–8781. https://doi.org/10.22225/jph.2.1.3058.135-139

Puspitasari, N. P. R., Sepud, I. M., & Karma, N. M. S. (2021). Tindak Pidana Aborsi Akibat Perkosaan. Jurnal Preferensi Hukum, 2(1), 135–139. https://doi.org/10.22225/jph.2.1.3058.135-139

Putra, E. R. K. (2024). Aborsi Tanpa Indikasi Medis dalam Sudut Pandang UU No 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan UU No 1 Tahun 2023. Jurnal Cahaya Mandalika ISSN 2721-4796 (Online), 1129–1143.

Rahmah, S. N., Hafidzi, A., & Sulistyoko, A. (2018). Hukum Aborsi Menurut Imam Al-Ghazali Dan Yusuf Al-Qardhawi. Journal Of Islamic And Law Studies, 2(1). https://dx.doi.org/10.18592/jils.v4i1

Ratulangi, M. T. A. T. (2021). Tinjauan Yuridis Terhadap Aborsi Akibat Perkosaan Menurut Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan. Lex Crimen, 10(4).

Resmini, W. (2010). Pandangan Norma Agama dan Norma Hukum tentang Aborsi. Jurnal Hukum, 4(2010), 25.

Rofiq, N., Azizah, N., Firnanda, I., Haikal, M. W., & Oktavian, D. (2023). Aborsi dalam Pandangan Hukum Islam. Jurnal Al-Wasith: Jurnal Studi Hukum Islam, 8(2), 1–7. https://doi.org/10.52802/wst.v8i2.642

Romli, D. (2011). Aborsi dalam Perspektif hukum positif dan hukum Islam (Suatu kajian komparatif). Al-’Adalah, 8(2), 157–164.

Rosgani Oki. (2025, January 31). Sejoli Ditangkap Usai Buang Janin Hasil Aborsi. Tintahijau.Com. https://www.tintahijau.com/megapolitan/sejoli-ditangkap-usai-buang-janin-hasil-aborsi/

Sakir, N. S., Purwanda, S., Phireri, P., & Musran, A. (2024). Perbandingan pengaturan hukum mengenai tindakan aborsi menurut Undang-Undang Kesehatan dan KUHP Nasional. UIR Law Review, 8(1), 1–13.

Simanjuntak, I. S., Simorangkir, R. G., Hutagalung, A. M., Simanjuntak, L., & Nainggolan, R. S. (2022). Tinjaun Yuridis Aborsi Berdasarkan Undang-Undang Kesehatan No. 36 Tahun 2009 dan Legalisasi Aborsi Terhadap Korban Perkosaan. Jurnal Impresi Indonesia, 1(3), 237–249. https://doi.org/10.36418/jii.v1i3.42

Siregar, R. A. (2024). Abortion Indications According to Law Number 17 of 2023 concerning Health= Indikasi Aborsi Menurut UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Indonesian Journal of Innovation Studies, 26(1), 1–12.

Susilawati, N., Ag, M., & Syariah, F. (2020). Aborsi Dalam Tinjauan Hukum Islam. JURNAL ILMIAH MIZANI: Wacana Hukum, Ekonomi, Dan Keagamaan, 2(2).

Tanjung, N. Z., & Anisa, D. (2025). Hukum Aborsi di Indonesia dalam Perspektif Islam. Al-Qawānīn: Jurnal Ilmu Hukum, Syariah, Dan Pengkajian Islam, 2(1), 165–179. file:///C:/Users/admin/Downloads/8.+HUKUM+ABORSI+DI+INDONESIA+DALAM+PERSPEKTIF+ISLAM.pdf

tim BBC News Indonesia. (2023, October 15). Praktik dugaan aborsi ilegal ribuan pasien di Bali ‘Dampak dari kebijakan dan mekanisme yang tidak bekerja‘. BBC News Indonesia.

tim YKP. (2025). PMK No. 2/2025: Aksesibilitas Layanan Aborsi Aman Masih Jauh dari Penghormatan Otonomi Tubuh Perempuan yang Berkeadilan. Yayasan Kesehatan Perempuan. https://ykp.or.id/pmk-no-2-2025-aksesibilitas-layanan-aborsi-aman-masih-jauh-dari-penghormatan-otonomi-tubuh-perempuan-yang-berkeadilan/

Zainuddin, Z. (2020). Maqashid Syariah dan Hak Kesehatan Reproduksi Perempuan: Studi Kasus Praktik Aborsi Aman di Indonesia. Jurnal Al-Daulah, 10(1), 22–9436.

Downloads

Published

2026-01-06

How to Cite

ABORSI DALAM PERSPEKTIF HUKUM NASIONAL DAN FIKIH KONTEMPORER: ISU ABORSI REMAJA DI KOJA, JAKARTA UTARA. (2026). Triwikrama: Jurnal Ilmu Sosial, 11(10), 801-810. https://cibjournal.com/index.php/triwikrama/article/view/5687

Similar Articles

61-70 of 307

You may also start an advanced similarity search for this article.