Motif Pelaku Bullying : Studi Fenomonologi di Sekolah Menengah Pertama Negeri 25 Surabaya
Keywords:
Bullying, Because Motive, In Order to Motive, Sekolah Ramah AnakAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk memahami motif sosial yang melatarbelakangi tindakan bullying di SMP Negeri 25 Surabaya melalui pendekatan fenomenologi Alfred Schutz. Meskipun sekolah telah menerapkan program Sekolah Ramah Anak, praktik bullying masih ditemukan dalam interaksi sosial peserta didik, yang menunjukkan adanya kesenjangan antara kebijakan perlindungan anak dan realitas budaya sekolah. Penelitian ini berfokus pada dua jenis motif tindakan, yaitu because motive yang berkaitan dengan pengalaman masa lalu, tekanan lingkungan, dan dinamika relasi sosial, serta in order to motive yang berorientasi pada tujuan tertentu seperti pencarian pengakuan, dominasi, dan penerimaan dalam kelompok sebaya. Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif dengan pendekatan fenomenologis, melalui wawancara mendalam, observasi, dan studi dokumentasi terhadap pelaku, korban, serta pihak sekolah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa bullying tidak semata-mata merupakan perilaku agresif individual, melainkan terbentuk melalui konstruksi sosial yang dipengaruhi oleh budaya pergaulan, normalisasi kekerasan verbal, dan lemahnya internalisasi nilai kemanusiaan. Implementasi Sekolah Ramah Anak telah memberikan kerangka perlindungan, namun belum sepenuhnya terinternalisasi sebagai budaya hidup sekolah. Temuan ini menegaskan pentingnya penguatan pendidikan karakter berbasis nilai Pancasila dan pendekatan reflektif-humanis sebagai upaya pencegahan bullying yang berkelanjutan.
Downloads
References
Aly, F. A. (2023). Education & professional development. Egyptian Journal of Nursing and Health Sciences, 4(1), 11–18. https://doi.org/10.21608/ejnhs.2023.292136
Bucur, M. C. (2022). Prevention of bullying in educational institutions. SARA Law Research Center International Journal of Legal and Social Order, 1, 24–45. https://www.ccdsara.ro/ijlso
Candrasari, I., et al. (2023). Sekolah Ramah Anak dalam Perspektif Pendidikan Agama Islam pada Jenjang Pendidikan Dasar. Fikrotuna: Jurnal Pendidikan Dan Manajemen Islam. https://doi.org/10.32806/jf.v16i02.6260
Faiz, A., Kurniawaty, I., & Purwati, P. (2023). Sekolah Ramah Anak Sebagai Upaya Pencegahan Bullying dan Kekerasan Pada Peserta Didik. Jurnal PGSD. https://doi.org/10.32534/jps.v9i2.4978
Haru, E. (2023). Perilaku bullying di kalangan pelajar. Jurnal Alternatif Wacana Ilmiah Interkultural, 11(2). https://doi.org/10.60130/ja.v11i2.111
Ilmi, M., et al. (2024). Implementation of Pancasila values to improve tolerance between religions and tribes at SMPN 35 Medan. Jurnal Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, 5(2), 270–284. https://doi.org/10.26418/jppkn.v5i2.85080
Khalila, et al. (2025). Urgensi nilai-nilai Pancasila di era globalisasi saat ini. Jurnal Pendidikan dan Kewarganegara Indonesia, 2(1), 55–60. https://doi.org/10.61132/jupenkei.v2i1.153
Malamut, S. T., Luo, T., & Schwartz, D. C. (2020). Prospective Associations between Popularity, Victimization, and Aggression in Early Adolescence. Journal of Youth and Adolescence. https://doi.org/10.1007/S10964-020-01248-4
Metz, T. (2024). The Point of Change as Interpretation in advance. Radical Philosophy Review. https://doi.org/10.5840/radphilrev2024925146
Morujão, C. (2023). Subjective meanings and normative values in Alfred Schutz’s philosophy of human action. Phenomenology and Mind, 2023(24), 130–139. https://doi.org/10.17454/pam-2410
Mu’taminah, M. (2025). Peran Relasi Teman Sebaya dalam Membentuk Pengalaman Bullying di SDN Klampok Arum Kecamatan Tekung. Jurnal Manuhara. https://doi.org/10.61132/manuhara.v3i3.1904
Pulhehe, N., & Robandi, B. (2024). Pancasila as the philosophical foundation of the Indonesian curriculum. Paradigma: Jurnal Kajian Budaya, 14(3), 397–416. https://doi.org/10.17510/paradigma.v14i3.1475
Schutz, A. (1967). The phenomenology of the social world. Northwestern University Press.
Septiani, B. D., & Kurniawan, M. W. (2022). Internalization of Pancasila values based on school culture. Jurnal Edukasi dan Demokrasi, 7(3). https://doi.org/10.26618/jed.v%vi%i.8107
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (2014).

