ANALISIS KASUS PENCEMARAN NAMA BAIK RIDWAN KAMIL OLEH LISA MARIANA: TINJAUAN ETIKA DAN HUKUM KOMUNIKASI

Authors

  • Alfian Davi Kosasih Universitas Bhayangkara Jakarta Raya Author
  • Diah Ayu Pertiwi Universitas Bhayangkara Jakarta Raya Author
  • Oktaviana Anggali Universitas Bhayangkara Jakarta Raya Author
  • Sania Zulfa Ma'anassyifa Universitas Bhayangkara Jakarta Raya Author
  • Yoga Al Aziz Universitas Bhayangkara Jakarta Raya Author
  • Sari Endah Nursyamsi Universitas Bhayangkara Jakarta Raya Author

Keywords:

Pencemaran Nama Baik, UU ITE, Bukti Digital, Tokoh Publik

Abstract

Perkembangan media sosial telah menggeser pola interaksi publik, namun di sisi lain meningkatkan risiko hukum terkait pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Penelitian ini bertujuan untuk merumuskan dan membedah teknik pengumpulan data yang efektif dalam membuktikan unsur-unsur delik penghinaan dan pencemaran nama baik dalam kasus yang melibatkan tokoh publik Ridwan Kamil dan Lisa Mariana.

Metode penelitian yang digunakan adalah deskriptif kualitatif dengan pendekatan yuridis-empiris. Teknik pengumpulan data difokuskan pada empat pilar utama: (1) Dokumentasi Digital melalui metode archiving dan capturing untuk menjaga orisinalitas bukti (2) Observasi Media untuk memetakan kronologi dan sebaran sentimen publik, (3) Wawancara Mendalam dengan ahli bahasa dan ahli ITE guna membedah aspek semantik dan legalitas konten, serta (4) Studi Literatur terhadap yurisprudensi kasus serupa.

Hasil penelitian menunjukkan bahwa efektivitas pembuktian dalam kasus ini sangat bergantung pada kecepatan dan ketepatan pengambilan data digital sebelum terjadi penghapusan konten (takedown). Penggunaan teknik digital forensik menjadi krusial untuk memastikan validitas bukti di persidangan. Kesimpulan dari penelitian ini menekankan bahwa integrasi antara bukti digital yang terverifikasi dan analisis saksi ahli merupakan kunci utama dalam menentukan batasan antara kebebasan berpendapat dengan tindak pidana pencemaran nama baik di ruang siber.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Willa, Wahyuni. 2024. Perubahan Penting Soal Pencemaran Nama Baik di UU ITE Baru. Diakses pada 20 Oktober 2025 Pukul 21.21 WIB di perubahan-penting-soal-pencemaran-nama-baik-di-UU-ITE.

Peni, A. S., & Herman, B. 2025. TINJAUAN YURIDIS TINDAK PIDANA PENCEMARAN NAMA BAIK MENURUT KUHP DAN UU ITE. Jurnal

Hukum Lex Generalis, Vol. 6(7): 1 - 15.

AJI. 2024. Panduan Advokasi Jurnalis dari Jerat UU ITE dan KUHP. Diakses pada 20 Oktober 2025 Pukul 21.27 WIB di https://aji.or.id/data/panduan-advokasi-jurnalis-dari-jerat-uu-ite-dan-kuhp.

Kurniawan, Fadilah.2025. Respons Lisa Mariana Usai Jadi Tersangka Pencemaran Nama Baik Ridwan Kamil. Diakses pada 20 Oktober 2025 Pukul 21.23 WIB di https://news.detik.com/berita/d-8169573/respons-lisa-mariana-usai-jadi-tersangka

-pencemaran-nama-baik-ridwan-kamil/.

IBLAM. 2024. Contoh Kasus Pencemaran Nama Baik dan Dasar Hukumnya. Diakses pada 20 Oktober 2025 Pukul 21.25 WIB di https://iblam.ac.id/2024/02/02/contoh-kasus-pencemaran-nama-baik-dan-dasar-hukumnya/.

Moeljanto. (2007). Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Jakarta: Bumi Aksara. (Relevan untuk Pasal 310 dan 311 KUHP).

Hutagalung, S. T., & Lubis, R. A. (2023). Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik Melalui Media Sosial Berdasarkan Undang-Undang ITE. Jurnal Ilmu Hukum Cendekia, 3(2), 173–182. [DOI/URL Jurnal]. (Relevan untuk penerapan Pasal 27 Ayat 3 UU ITE).

Syofyan, S. N., & Iswara, D. A. (2021). Analisis Penerapan Undang-Undang ITE Terhadap Kasus Pencemaran Nama Baik di Media Sosial. Jurnal Hukum Media, 5(1), 45–56. [DOI/URL Jurnal]. (Relevan untuk analisis unsur pencemaran digital).

Astuti, V. (2021). Etika Digital. Berita UPI, 2(1), 1–10. [DOI/URL Jurnal]. (Relevan untuk prinsip kebenaran dan netiket).

Ningrum, N. S., Nuroini, L. A., & Sari, N. D. (2024). Etika Dalam Media Sosial Antara Kebebasan Ekspresi Dan Tanggung Jawab Digital. Jurnal Ilmiah Manajemen dan Media Informasi, 10(1), 88–97. [DOI/URL Jurnal]. (Relevan untuk prinsip tanggung jawab dan konsekuensi komunikasi).

Rahmawati, H., & Zulfahmi. (2022). Etika Komunikasi di Era Digital: Tinjauan Prinsip Moral dalam Penggunaan Media Sosial. Jurnal Komunikasi, 14(2), 201–215. [DOI/URL Jurnal]. (Relevan untuk prinsip menghormati martabat dan dampak komunikasi).

DJKN. (2022). Etika Bermedia Sosial. Kementerian Keuangan Republik Indonesia. Diambil dari [URL Artikel DJKN tentang Etika Bermedia Sosial]. (Relevan untuk kroscek informasi dan tanggung jawab publik).

Eriyanto. (2018). Analisis framing: Konstruksi, ideologi, dan politik media. Yogyakarta: LKiS.

Haryatmoko. (2015). Etika komunikasi: Manipulasi media, kekerasan, dan pornografi.

Jakarta: Kompas.

Kompas. (2025). Ridwan Kamil tempuh jalur hukum terkait dugaan pencemaran nama baik. Kompas.com.

Republik Indonesia. (1945). Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Republik Indonesia. (1999). Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Republik Indonesia. (2008). Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Republik Indonesia. (2016). Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Sutanto, H. (2020). Hukum komunikasi digital dan media sosial. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

Downloads

Published

2026-01-10

How to Cite

ANALISIS KASUS PENCEMARAN NAMA BAIK RIDWAN KAMIL OLEH LISA MARIANA: TINJAUAN ETIKA DAN HUKUM KOMUNIKASI. (2026). Triwikrama: Jurnal Ilmu Sosial, 11(10), 1311-1320. https://cibjournal.com/index.php/triwikrama/article/view/6154

Similar Articles

61-70 of 388

You may also start an advanced similarity search for this article.