IMPLEMENTASI PROGRAM TANGGUNG JAWAB SOSIAL PERUSAHAAN UMUM PEMERINTAH DAERAH TIRTA RAJA (STUDI PADA PROGRAM PENYEDIAAN AIR DI KABUPATEN OGAN KOMERING ULU PADA TAHUN 2025)
Keywords:
Implementasi, Tanggung Jawab Sosial Perusahaan, Penyediaan Air Bersih, Pelayanan Publik, Kualitas AirAbstract
Perusahaan Umum Pemerintah Daerah (Perumda) Tirtaraja di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) memiliki kewajiban melaksanakan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan sebagai wujud tanggung jawab sosial dan upaya peningkatan layanan publik. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dan memahami bagaimana Perumda Tirta Raja merencanakan dan mengimplementasikan program TJSP yang berfokus pada penyediaan air bersih di Kabupaten Ogan Komering Ulu pada tahun 2025. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode pengumpulan data melalui wawancara, observasi, dan studi dokumentasi. Informan terdiri dari perwakilan Perumda Tirta Raja dan masyarakat di beberapa kecamatan OKU. Hasil Penelitian menunjukkan bahwa Implementasi TJSP menunjukkan dampak positif nyata pada peningkatan kesehatan masyarakat (penurunan penyakit berbasis air) dan penghematan waktu masyarakat untuk kegiatan ekonomi. Kinerja lingkungan program konservasi air tidak sesuai kearifan lokal dan gagal dilanjutkan secara mandiri oleh masyarakat. Masalah utama yang dirasakan adalah buruknya pelayanan dasar, seperti distribusi air yang macet bertahun-tahun dan kualitas air yang keruh, yang memicu protes warga. Kesimpulan yang dapat diberikan bahwa implementasi TJSP Perumda Tirta Raja belum secara konsisten menyentuh dan menyelesaikan masalah inti layanan air bersih. Saran yang dapat diberikan agar Perumda memprioritaskan perbaikan infrastruktur operasional dan mengalihkan fokus TJSP untuk memperkuat layanan inti, seperti subsidi sambungan air, serta meningkatkan pengawasan lapangan dan pelibatan masyarakat secara otentik.
Downloads
References
a. Buku
Az, Lukman Santoso. 2015. Hukum Pemerintahan Daerah Mengurai Problematika Pemekaran Daerah Pasca Reformasi Di Indonesia. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Ambadar, J. (2008). Corporate Social Responsibility (CSR) dalam Praktik di Indonesia. Jakarta: PT. Gramedia.
Effendi, M.A. (2009). Implementasi Good Corporate Governance Melalui CSR. Jakarta: Pustaka Indonesia.
Handayaningrat, S. 1985. Administrasi Pemerintahan dalam Pembangunan Nasional. Jakarta: Gramedia.
Jumroh & Jusri P. (2021). Implementasi Pelayanan Publik: Teori dan Praktik. Penerbit Insan Cendekia Mandiri. Jakarta: Gramedia.
Moleong, Lexy J. 2005. Metodologi Penelitian Kualitatif. Bandung: PT Remaja Rosdakarya.
Rivai, Veithzal. 2005. Manajemen Sumber Daya Manusia untuk Perusahaan: dari Teori ke Praktik. Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Sunarno, H. Siswanto. 2014. Hukum Pemerintahan Daerah di Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.
Sugiyono, 2011, Metode Penelitian Kuantitatif Kualitatif dan R&D, Bandung: Alfabeta.
b. Jurnal
Suganda, Lilis. 2021. Upaya Pemerintah Desa dalam Penyediaan Air Bersih (Studi Desa Kubu Kandang Kecamatan Pemayung Kabupaten Batang Hari Jambi). Skripsi.
c. Undang-Undang
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 32 Tahun 2017. Tentang Standar Baku Mutu Kesehatan Lingkungan dan Persyaratan Kesehatan Air untuk Keperluan Hygiene Sanitasi, Kolam Renang, Solus Per Aqua dan Pemandian Umum
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1962. Tentang Perusahaan, Pasal 5 ayat 2.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014. Tentang Pemerintahan Daerah, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2019. Tentang Sumber Daya Air. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 19.

