PROSES, HAK, DAN KEWAJIBAN DALAM PERKAWINAN HUKUM ADAT BATAK

Authors
  • Al Mas Indah Rahmawati

    Universitas Bandar Lampung
    Author
Keywords:
Process, of rights and obligations, batak customary marriage, customary law, sinamot, ulos., Proses, hak, dan kewajiban, perkawinan adat batak, hukum adat, sinamot, ulos.
Abstract

The process, of rights, and obligations in batak customary marriage reflects deeply rooted social and cultural values passed down through generations. This study aims to analyze how the formation, implementation, and recognition of the rights and obligations of husband and wife take place within the batak customary law system. The research employs a normative and empirical approach by examining customary rules, ceremonial symbols, and community perspectives on the meaning of marriage. The findings reveal that the process of rights and obligations begins with the marhata sinamot stage as a form of family agreement, followed by ulos giving and mangulosi ceremonies symbolizing social acknowledgment of each party’s role. The husband bears the duty as the clan successor and family provider, while the wife is entitled to protection and responsible for maintaining household harmony and kinship ties. This process emphasizes the balance of rights and obligations in the batak patrilineal system and illustrates that customary marriage functions not only as a sacred tradition but also as a social institution governing family life.

Proses, hak, dan kewajiban dalam perkawinan hukum adat batak merupakan cerminan nilai-nilai sosial dan budaya yang diwariskan secara turun-temurun. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bagaimana proses pembentukan, pelaksanaan, dan pengakuan hak serta kewajiban suami istri berlangsung dalam sistem hukum adat batak. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan normatif dan empiris, dengan menelaah ketentuan adat, simbol upacara, serta pandangan masyarakat batak terhadap makna perkawinan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa proses hak dan kewajiban dimulai sejak tahap marhata sinamot sebagai bentuk kesepakatan antar keluarga, dilanjutkan dengan pemberian ulos dan mangulosi yang menandai pengakuan sosial atas peran masing-masing pihak. Suami memiliki kewajiban sebagai penerus marga dan penanggung jawab ekonomi keluarga, sedangkan istri berhak atas perlindungan dan memiliki kewajiban menjaga keharmonisan rumah tangga serta hubungan kekerabatan. Proses ini menegaskan keseimbangan antara hak dan kewajiban dalam sistem patrilineal batak, sekaligus memperlihatkan bahwa perkawinan adat tidak hanya bersifat sakral tetapi juga berfungsi sebagai lembaga sosial yang mengatur kehidupan keluarga.

References

Harahap, P. (2017). Makna ulos dalam kehidupan sosial masyarakat Batak. Jurnal Antropologi Indonesia, 38(2), 125–138.

Harahap, P. (2017). Makna ulos dalam perkawinan adat Batak Toba. Medan: Universitas Sumatera Utara, hlm. 34–36.

Hasan, Z. (2022). Hukum pidana. Bandar Lampung: UBL Press, hlm. 27.

Hasan, Zainudin, Azzahra Bunga Cantika, Hermita Liana Sari, dan Putu Nanda Karenita Indiana. 2023. Harmonisasi Sumber Hukum: Jurisprudensi dan Konstitusi Tertulis dalam Filsafat dan Penerapan Hukum. INNOVATIVE: Journal of Social Science Research, 3(2), 7959–7964.

Hasan, Z. (2025). Hukum adat. Bandar Lampung: UBL Press, hlm. 33.

Hazairin. (1981). Hukum adat Indonesia. Jakarta: Tintamas, hlm. 45.

Koentjaraningrat. (1990). Pengantar ilmu antropologi. Jakarta: Rineka Cipta, hlm. 112.

Simanjuntak, B. (2008). Sistem perkawinan adat Batak Toba. Medan: Universitas Sumatera Utara Press, hlm. 45.

Simanjuntak, B. (2008). Sistem perkawinan adat Batak Toba. Medan: Universitas Sumatera Utara Press, hlm. 47.

Siahaan, L. (2005). Dalihan Na Tolu: Sistem sosial dan kekerabatan masyarakat Batak Toba. Medan: Pustaka Sinar Harapan, hlm. 27.

Siahaan, L. (2005). Dalihan Na Tolu: Sistem sosial dan kekerabatan masyarakat Batak Toba. Medan: Pustaka Sinar Harapan, hlm. 33.

Soekanto, S. (2006). Sosiologi: Suatu pengantar. Jakarta: RajaGrafindo Persada, hlm. 65.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, Pasal 1.

Van Gennep, A. (1960). The rites of passage. Chicago: University of Chicago Press, hlm. 12.

Wawancara

Mars Hutauruk. (2025). Proses, Hak, dan Kewajiban dalam Perkawinan Adat Batak. Wawancara Pribadi, Bandar Lampung, 5 Oktober 2025.

Cover Image
Downloads
Published
2025-11-02
Section
Articles

How to Cite

PROSES, HAK, DAN KEWAJIBAN DALAM PERKAWINAN HUKUM ADAT BATAK. (2025). Causa: Jurnal Hukum Dan Kewarganegaraan, 16(1), 131-140. https://cibjournal.com/index.php/causa/article/view/1002

Similar Articles

21-30 of 858

You may also start an advanced similarity search for this article.