PERANAN TOKOH ADAT DALAM PELAKSANAAN DAN PELESTARIAN HUKUM ADAT PERKAWINAN BATAK

Authors
  • Chyndra Cantika Nadinda Zahra

    Universitas Bandar Lampung
    Author
Keywords:
tokoh adat, hukum adat, perkawinan Batak, pelestarian budaya, modernisasi, traditional leader, customary law, Batak marriage, cultural preservation, modernization
Abstract

Penelitian ini berjudul “Peranan Tokoh Adat dalam Pelaksanaan dan Pelestarian Hukum Adat Perkawinan Batak” yang bertujuan untuk mengetahui peran penting tokoh adat dalam menjaga nilai-nilai tradisi perkawinan masyarakat Batak agar tetap lestari di tengah pengaruh modernisasi. Hukum adat perkawinan Batak memiliki kekhasan tersendiri karena mencerminkan sistem kekerabatan patrilineal yang kuat serta menjunjung tinggi nilai-nilai sosial, spiritual, dan budaya. Tokoh adat berperan sebagai penjaga norma, penengah dalam penyelesaian sengketa adat, serta pengarah dalam pelaksanaan upacara perkawinan agar sesuai dengan aturan adat. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan kualitatif deskriptif dengan studi pustaka dan wawancara langsung bersama tokoh adat Batak di wilayah Lampung. Hasil penelitian menunjukkan bahwa peranan tokoh adat tidak hanya sebatas memimpin prosesi adat, tetapi juga sebagai pelestari nilai-nilai moral dan simbolik yang terkandung dalam setiap tahapan perkawinan, seperti marhata sinamot, martumpol, dan pamasuon. Namun, modernisasi menyebabkan sebagian masyarakat mulai mengabaikan tata cara adat tradisional, sehingga diperlukan upaya pelestarian melalui pendidikan budaya, dukungan pemerintah daerah, dan regenerasi tokoh adat. Dengan demikian, keberlanjutan hukum adat perkawinan Batak sangat bergantung pada sinergi antara tokoh adat, masyarakat, dan pemerintah dalam menjaga keseimbangan antara tradisi dan perkembangan zaman.

This research, titled “The Role of Traditional Leaders in the Implementation and Preservation of Batak Customary Marriage Law”, aims to examine the vital role of traditional leaders in maintaining the cultural values of Batak marriage traditions amidst modernization. The Batak customary marriage law is unique as it reflects a strong patrilineal kinship system while upholding social, spiritual, and cultural values. Traditional leaders serve as guardians of norms, mediators in resolving customary disputes, and guides in ensuring that marriage ceremonies are conducted according to customary rules. This study employs a qualitative descriptive approach through literature review and direct interviews with Batak traditional leaders in the Lampung region. The findings show that the role of traditional leaders extends beyond leading ceremonies—they also preserve moral and symbolic values contained in each stage of marriage, such as marhata sinamot, martumpol, and pamasuon. However, modernization has led some communities to overlook traditional customs, highlighting the need for preservation efforts through cultural education, local government support, and the regeneration of traditional leaders. Therefore, the sustainability of Batak customary marriage law depends on the synergy between traditional leaders, communities, and the government in maintaining harmony between tradition and modern development.

References

Harahap, B. Dalihan Na Tolu: Falsafah Hidup Masyarakat Batak Toba. Medan: Universitas HKBP Nommensen Press, 2015, hlm. 42.

Hasan, Z. Hukum Adat. Bandar Lampung: Universitas Bandar Lampung Press, 2023, hlm. 33.

Hasan, Z. Hukum Pidana. Bandar Lampung: UBL Press, 2022, hlm. 27.

Hasan, Zainudin, Azzahra Bunga Cantika, Hermita Liana Sari, dan Putu Nanda Karenita Indiana. “Harmonisasi Sumber Hukum: Jurisprudensi dan Konstitusi Tertulis dalam Filsafat dan Penerapan Hukum.” INNOVATIVE: Journal of Social Science Research Vol. 3, No. 2 (2023): 7959–7964.

Hadikusuma, Hilman. Hukum Perkawinan Adat di Indonesia. Bandung: Alumni, 2003, hlm. 90.

Koentjaraningrat. Pengantar Ilmu Antropologi. Jakarta: Rineka Cipta, 2009, hlm. 214.

Manalu, J. Peranan Raja Parhata dalam Upacara Adat Batak Toba. Medan: Universitas Sumatera Utara, 2018, hlm. 34.

Siahaan, M. Pelaksanaan Upacara Perkawinan Adat Batak Toba dan Relevansinya terhadap Hukum Perkawinan Nasional. Medan: Universitas Sumatera Utara, 2019, hlm. 64.

Siahaan, M. Sistem Kekerabatan dan Adat Perkawinan Batak Toba. Jakarta: Balai Pustaka, 2018, hlm. 56.

Sihombing, M. Adat dan Budaya Batak Toba dalam Perspektif Sosial Budaya. Medan: Penerbit USU Press, 2015, hlm. 22.

Silaban, I., D. W. Kurnia, A. H. Simanjuntak, dan C. T. Sinaga. “Dinamika Nilai Tradisional dan Modern dalam Pernikahan Batak Toba.” Jurnal Pendidikan Tambusai 9, no. 2 (2025): 18644–18648.

Simanjuntak, T. Makna Sosial dalam Upacara Adat Perkawinan Batak Toba. Jakarta: Balai Pustaka, 2018, hlm. 45.

Sinaga, R. Adat dan Modernitas: Menjaga Tradisi di Tengah Perubahan. Jakarta: Yayasan Nusantara, 2024, hlm. 58.

Sitorus, R. Makna Simbolik dalam Upacara Adat Batak Toba. Medan: USU Press, 2016, hlm. 12.

Sibarani, R. Kearifan Lokal Batak Toba: Nilai, Kearifan, dan Tradisi. Jakarta: Balai Pustaka, 2018, hlm. 45.

Soekanto, Soerjono. Hukum Adat Indonesia. Jakarta: Rajawali Pers, 2012, hlm. 5.

Sulistiani, E., dan A. Sy. Tokoh Adat dan Pelestarian Nilai Sosial Budaya di Indonesia. Bandung: Alfabeta, 2021, hlm. 56.

Van Vollenhoven, C. Het Adatrecht van Nederlandsch-Indië. Leiden: Brill, 1909, hlm. 15.

WAWANCARA

Vynce Shoviaty. “Peranan Tokoh Adat Dalam Pelaksanaan dan Pelestarian Hukum Adat Perkawinan Batak.” Wawancara Pribadi, Bandar Lampung, 24 Oktober 2025.

Cover Image
Downloads
Published
2025-11-03
Section
Articles

How to Cite

PERANAN TOKOH ADAT DALAM PELAKSANAAN DAN PELESTARIAN HUKUM ADAT PERKAWINAN BATAK. (2025). Causa: Jurnal Hukum Dan Kewarganegaraan, 16(1), 171-180. https://cibjournal.com/index.php/causa/article/view/1029

Similar Articles

11-20 of 761

You may also start an advanced similarity search for this article.