JAMINAN HUKUM DALAM KEBEBASAN BERPENDAPAT DI ERA DIGITAL

Authors
  • Ilman Dwi Ilhamsyah

    Universitas Telkom
    Author
  • Rasyha Naufal Putra Panuju

    Universitas Telkom
    Author
  • Aqeel Faizullah Putra

    Universitas Telkom
    Author
  • M. Rasyadan Jauza Arafah

    Universitas Telkom
    Author
  • Muhammad Raihan Firdaus

    Universitas Telkom
    Author
Keywords:
Kebebasan berpendapat, era digital, UU ITE, hak konstitusional, penegakan hukum, tanggung jawab sosial, literasi digital, etika berpendapat
Abstract

Kebebasan berpendapat di era digital merupakan hak konstitusional fundamental yang dijamin oleh UUD 1945. Namun, praktiknya menghadapi tantangan signifikan akibat adanya kontradiksi antara idealisme konstitusional dengan realitas implementasi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji bagaimana kerangka hukum di Indonesia menjamin sekaligus membatasi kebebasan berpendapat di ruang digital, serta merumuskan peran ideal warga negara dalam menjalankan hak tersebut secara bertanggung jawab. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif, dengan data yang dikumpulkan melalui wawancara mendalam dengan mahasiswa Universitas Telkom dan studi dokumentasi literatur. Hasil temuan menunjukkan bahwa mahasiswa memandang jaminan hukum formal sudah kuat (UUD 1945 Pasal 28E dan UU No. 9/1998) , namun implementasi UU ITE bermasalah. Pasal-pasal multitafsir ("pasal karet") dalam UU ITE dinilai menimbulkan "efek mencekam" (chilling effect) dan risiko kriminalisasi. Responden menyimpulkan bahwa kebebasan berpendapat bukanlah kebebasan tanpa batas, melainkan tanggung jawab moral dan sosial yang harus dijalankan dengan etika, toleransi, dan berbasis fakta. Penelitian ini menyimpulkan bahwa penegakan kebebasan berpendapat yang bertanggung jawab memerlukan upaya kolektif dari pemerintah, platform digital, dan lembaga pendidikan untuk meningkatkan literasi digital dan etika guna memperkuat persatuan.

References

Basyaib, Hamid (2006). Membela Kebebasan,Freedom Institute, Jakarta.

Dewi, C. I. D. L. (2021). Aspek hukum kebebasan berpendapat dan berekspresi.

Yustitia, 15(1), 26–34. Universitas Ngurah Rai.

Republik Indonesia. (1998). Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 181.

Republik Indonesia. (2008). Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang

Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 58.

Republik Indonesia. (2016). Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi

dan Transaksi Elektronik. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 251.

Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia. (2022). Pedoman Etika dan Literasi Digital di Media Sosial. Jakarta: Kominfo.

UNESCO. (2020). Freedom of Expression and the Internet: Principles and Practices. Paris: UNESCO Publishing.

Cover Image
Downloads
Published
2025-11-03
Section
Articles

How to Cite

JAMINAN HUKUM DALAM KEBEBASAN BERPENDAPAT DI ERA DIGITAL. (2025). Causa: Jurnal Hukum Dan Kewarganegaraan, 16(1), 221-230. https://cibjournal.com/index.php/causa/article/view/1039

Similar Articles

11-20 of 820

You may also start an advanced similarity search for this article.