PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KELUARGA KORBAN TINDAK PIDANA YANG DILAKUKAN OLEH PELAKU ANAK
- Authors
-
-
Artanias Anugerah Nifati Baeha
Universitas PamulangAuthor
-
- Keywords:
- Perlindungan hukum, , Keluarga Korban, Pelaku Anak, Keadilan Restoratif, Sistem Peradilan Pidana Anak
- Abstract
-
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis secara mendalam bentuk dan implementasi perlindungan hukum bagi keluarga korban tindak pidana yang dilakukan oleh pelaku anak dalam perspektif hukum positif di Indonesia. Maraknya tindak pidana yang dilakukan oleh anak menunjukkan adanya pergeseran nilai sosial dan moral dalam masyarakat, sekaligus menimbulkan dilema yuridis antara perlindungan terhadap pelaku anak dengan pemenuhan hak-hak korban dan keluarganya. Sistem peradilan pidana anak di Indonesia, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, berorientasi pada prinsip keadilan restoratif dan diversi yang mengutamakan pembinaan terhadap pelaku anak. Namun, dalam penerapannya, orientasi perlindungan terhadap pelaku sering kali mengesampingkan hak-hak keluarga korban, baik dalam aspek keadilan, pemulihan, maupun kompensasi.
Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Bahan hukum yang digunakan terdiri atas bahan hukum primer berupa peraturan perundang-undangan dan putusan pengadilan, serta bahan hukum sekunder berupa buku, jurnal, dan literatur ilmiah terkait perlindungan hukum dan keadilan restoratif. Analisis data dilakukan secara kualitatif dengan menitikberatkan pada interpretasi terhadap norma-norma hukum dan penerapannya dalam praktik peradilan anak.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum bagi keluarga korban tindak pidana yang dilakukan oleh pelaku anak masih belum optimal, baik dari sisi regulasi maupun implementasi. Secara normatif, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tidak mengatur secara eksplisit hak-hak keluarga korban, sementara Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban masih bersifat umum dan belum menjangkau kebutuhan khusus keluarga korban pelaku anak. Dalam praktiknya, keluarga korban sering kali tidak mendapatkan akses terhadap informasi, pemulihan psikologis, maupun kompensasi yang layak akibat keterbatasan mekanisme hukum yang ada. Kondisi ini menimbulkan ketimpangan keadilan antara pelaku anak yang mendapat perlindungan penuh dari negara dengan keluarga korban yang tidak memperoleh jaminan hukum yang memadai.
Oleh karena itu, penelitian ini merekomendasikan perlunya reformulasi kebijakan hukum dalam sistem peradilan pidana anak yang lebih berimbang antara kepentingan pelaku dan korban. Prinsip keadilan restoratif hendaknya tidak hanya berfokus pada pemulihan pelaku, tetapi juga harus memberikan ruang bagi keluarga korban untuk terlibat aktif dalam proses penyelesaian perkara dan memperoleh hak-hak perlindungannya. Penguatan sinergi antara lembaga perlindungan anak, lembaga perlindungan saksi dan korban, serta aparat penegak hukum juga diperlukan agar tujuan keadilan yang menyeluruh dan berkeadaban dapat terwujud dalam praktik peradilan pidana anak di Indonesia.
- References
-
DASAR HUKUM
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 153.
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 293.
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 297.
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Putusan Nomor 20/Pid.Sus-Anak/2023/PT Surabaya.
ARTIKEL / JURNAL
Hadjon, P. M. (1987). Perlindungan Hukum bagi Rakyat di Indonesia. Surabaya: Bina Ilmu.
Rawls, J. (1971). A Theory of Justice. Cambridge: Harvard University Press.
Arief, B. N. (2010). Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana. Jakarta: Kencana.
Nugroho, D. (2022). Perlindungan Hukum terhadap Keluarga Korban dalam Sistem Peradilan Pidana Anak di Indonesia. Jurnal Hukum dan Pembangunan, 52(3), 245–260.
Safitri, I. (2021). Keadilan Restoratif dalam Penegakan Hukum terhadap Anak sebagai Pelaku Tindak Pidana. Jurnal Ilmu Hukum Legal Opinion, 9(1), 112–123.
Hidayat, M. (2020). Analisis Implementasi Diversi dalam Sistem Peradilan Pidana Anak. Jurnal Yustisia, 9(3), 401–415.
Lestari, E. (2023). Kedudukan Keluarga Korban dalam Perspektif Keadilan Restoratif. Jurnal Restoratif Justice Indonesia, 2(2), 55–70.
Simanjuntak, R. (2022). Efektivitas Pelaksanaan Perlindungan Hukum bagi Anak Pelaku dan Korban Tindak Pidana. Jurnal Legislasi Indonesia, 19(1), 33–47.
Rahardjo, S. (2009). Hukum dan Masyarakat. Bandung: Angkasa.
Soekanto, S. (1986). Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: UI Press.
- Downloads
- Published
- 2025-11-05
- Section
- Articles
How to Cite
Most read articles by the same author(s)
- Artanias Anugerah Nifati Baeha, Elsa, PERLINDUNGAN HUKUM DAN PEMENUHAN HAK KORBAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2004 , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 1 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
Similar Articles
- Nailul Najwa Karimah , HAK PENDIDIKAN ANAK BERHADAPAN DENGAN HUKUM DI LPKA DITINJAU DARI UU SPPA DAN UU PERLINDUNGAN ANAK , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 2 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Fauzan Ihsan Praja, MEKANISME JALANNYA HUKUM ACARA PIDANA DI INDONESIA , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 1 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Ni Made Puspadewi, RESTORATIVE JUSTICE SEBAGAI INSTRUMEN PEMBAHARUAN PEMIDANAAN TERHADAP ANAK DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA INDONESIA , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 3 (2026): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Adna Vika Aristiyani, KORUPSI SEBAGAI EXTRAORDINARY CRIME DAN IMPLIKASINYA TERHADAP SISTEM PERADILAN PIDANA , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 2 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- A. Dhiya’ul Haq, M. Dzikry Adly, Salma Fadillah Azzahra, Nadia Maulina Sabita, Muhammad Abidin, INTEGRASI PRINSIP HUKUM ISLAM DALAM PENERAPAN RESTORATIVE JUSTICE TERHADAP KASUS PENCURIAN RINGAN DI SISTEM PERADILAN PIDANA INDONESIA , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 2 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Ira Fitria Ananda Putri, Appe Hutauruk, Muhenri Sihotang, PENEGAKAN HUKUM PIDANA MATI DI INDONESIA SERTA TANTANGAN TERHADAP PRINSIP HAK ASASI MANUSIA (HAM) , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 3 (2026): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Dhoni Purwanto, Ahmad Rafik Hidayat, Sonia Ivan Barus, ANALISIS NORMATIF TERHADAP MEKANISME PERLINDUNGAN HAK KORBAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA DI INDONESIA , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 2 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Cecilia Meilani Hasan, Yoel Ferdiansyah, Hudi Yusuf, ANALISIS KRITIS TERHADAP IMPLEMENTASI UNDANG-UNDANG NOMOR 12 TAHUN 2022 DAN UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2023 TENTANG TINDAK PIDANA KEKERASAN SEKSUAL , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 1 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Aulya Salsa Billa, Muhammad Alvian Rhamadani, Evan Nurrahman, ANALISIS YURIDIS TERHADAP MEKANISME PELAKSANAAN PRAPERADILAN DALAM HUKUM ACARA PIDANA INDONESIA , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 1 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- saddam adik basmala, HUKUM PEMBUKTIAN PIDANA DALAM SISTEM PERADILAN INDONESIA: ANALISIS NORMATIF, FILOSOFIS, DAN PRAKTIS , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 3 (2026): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
You may also start an advanced similarity search for this article.