TUJUAN HUKUM TERHADAP PELINDUNGAN BAGI PEKERJA MIGRAN INDONESIA DARI TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG : PERSPEKTIF UNDANG-UNDANG NOMOR 18 TAHUN 2017 TENTANG PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA
- Authors
-
-
Najwa Adilah Salsabila
Universitas BengkuluAuthor -
Rindi Suganda
Universitas BengkuluAuthor -
Suci Wahyuni
Universitas BengkuluAuthor
-
- Keywords:
- Legal Protection, Indonesian Migrant Workers, Human Trafficking, Law Number 18 of 2017., Perlindungan Hukum, Pekerja Migran Indonesia, Perdagangan Orang, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017.
- Abstract
-
Legal protection for Indonesian Migrant Workers (PMI) is a manifestation of the state's responsibility to guarantee human rights as mandated in the Preamble to the 1945 Constitution and affirmed through Law Number 18 of 2017 concerning the Protection of Indonesian Migrant Workers. This study aims to analyze the forms of legal protection for PMI from the crime of human trafficking (TPPO) and identify obstacles in its implementation. The method used is normative legal research with a legislative and conceptual approach. The results of the study indicate that legal protection for PMI includes three stages: pre-placement, placement, and post-placement. However, its implementation still faces obstacles such as weak coordination between agencies, regulatory asymmetry, minimal law enforcement against illegal recruitment, and limited protection diplomacy abroad. To overcome this, it is necessary to strengthen regulations that are harmonized with international legal instruments, institutional reform of BP2MI and foreign representatives, increase the capacity of the apparatus, and optimize the One-Stop Integrated Service (LTSA). Synergy between the government, civil society, and international cooperation is key to achieving effective, equitable, and sustainable legal protection for Indonesian migrant workers.
Perlindungan hukum terhadap Pekerja Migran Indonesia (PMI) merupakan wujud tanggung jawab negara dalam menjamin hak asasi manusia sebagaimana diamanatkan dalam Pembukaan UUD 1945 dan ditegaskan melalui Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk perlindungan hukum bagi PMI dari tindak pidana perdagangan orang (TPPO) serta mengidentifikasi hambatan dalam pelaksanaannya. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum terhadap PMI mencakup tiga tahap, yaitu pra-penempatan, penempatan, dan purna-penempatan. Namun, implementasinya masih menghadapi kendala seperti lemahnya koordinasi antarinstansi, ketidaksinkronan regulasi, minimnya penegakan hukum terhadap perekrutan ilegal, serta keterbatasan diplomasi perlindungan di luar negeri. Untuk mengatasi hal tersebut, diperlukan penguatan regulasi yang harmonis dengan instrumen hukum internasional, reformasi kelembagaan BP2MI dan perwakilan luar negeri, peningkatan kapasitas aparatur, serta optimalisasi Layanan Terpadu Satu Atap (LTSA). Sinergi antara pemerintah, masyarakat sipil, dan kerja sama internasional menjadi kunci dalam mewujudkan perlindungan hukum yang efektif, berkeadilan, dan berkelanjutan bagi Pekerja Migran Indonesia.
- References
-
Artikel, Info. “PEMERINTAH KEPADA PEKERJA MIGRAN INDONESIA” 1, no. 1 (2023): 47–53.
Hamonangan, Fernando. “Rewang Rencang : Jurnal Hukum Lex Generalis. Vol.6. No.5 (2025) Tema/Edisi : Hukum Perburuhan Dan Ketenagakerjaan (Bulan Kelima) Https://Jhlg.Rewangrencang.Com/” 6, no. 5 (2025): 1–15.
Hukum, Penelitian. P. Edited by LL.M. Prof. Dr. Peter Mahmud Marzuki, S.H., M.S. 13th ed. Jakarta: KENCANA, 2017. https://books.google.co.id/books?id=CKZADwAAQBAJ&printsec=copyright#v=onepage&q&f=false.
Ii, B A B. “Universitas Dharmawangsa,” n.d., 11–31.
Maturrahmah, Muttami, and Any Suryani Hamzah. “Jurnal Private Law Fakultas Hukum Universitas Mataram IMPLEMENTASI PERLINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA ( PMI ) PASCA PENEMPATAN DI LUAR NEGERI MENURUT PP NO . 59 TAHUN 2021 IMPLEMENTATION OF PROTECTION FOR INDONESIAN MIGRANT WORKERS ( PMI ) POST-OVERSEAS PLACEMENT ACCORDING TO GOVERNMENT REGULATION NO . 59 the YEAR 2021” 3, no. 3 (2023).
Mawikere, Amanda Graysela, Imelda Tangkere, Stevan O Voges, Perlindungan Hukum, Wawan Muhwan Hariri, and Pustaka Setia. “Amanda Graysela Mawikere, Imelda Tangkere, Stevan O. Voges, Perlindungan Hukum Terhadap Pekerja Migran Indonesia Berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017.,” 2024, 1–40.
“No Title” 3, no. 18 (2021): 669–93.
Pekerja, Pelindungan, Migran Indonesia, Dengan Rahmat, Tuhan Yang, Maha Esa, and Presiden Republik Indonesia. “Wajib Dan,” 2017.
Pidana, Tindak, and Perdagangan Orang. “No Title,” n.d., 501–18.
Purwidiarso, Wahyu. “Tinjauan Hukum Terhadap Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Berdasarkan Undang – Undang Nomor 18 Tahun 2017 Tesis,” 2024.
Ronaldo, Reza, Agus Dedi Subagja, Fakultas Ilmu, Administrasi Universitas, Ade Suparman, Fakultas Ilmu, Administrasi Universitas, et al. “Efektivitas Pelayanan Calon Pekerja Migran Indonesia Pada Layanan Terpadu Satu Atap Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Kabupaten Subang” 2, no. 2 (2020): 110–25.
Setia, Rizki, Damayanti Hasan, Ani Wijayati, and Edward M L Panjaitan. “Analisis Kebijakan Rekalibrasi Tenaga Kerja Di Malaysia Untuk Pekerja Migran Indonesia Ilegal Berdasarkan Memorandum of Understanding Indonesia Dan Malaysia 1 April Analysis of Labor Recalibration Policy in Malaysia for Illegal Indonesian Migrant Workers Based on the Memorandum of Understanding between Indonesia and Malaysia 1 April” 7, no. 4 (2024): 1418–24. doi:10.56338/jks.v7i4.3814.
Sinambela, Sagita Br. “Perlindungan Hukum Pekerja Migran Indonesia : Tantangan Dan Upaya Penegakan Hak Ketenagakerjaan” 2, no. 5 (2025): 87–103.
Tinjau, D I, and Dari Undang-undang Nomor. “1 2 3 4” IX, no. 2 (2021): 230–40.
Artikel, Info. “PEMERINTAH KEPADA PEKERJA MIGRAN INDONESIA” 1, no. 1 (2023): 47–53.
Hamonangan, Fernando. “Rewang Rencang : Jurnal Hukum Lex Generalis. Vol.6. No.5 (2025) Tema/Edisi : Hukum Perburuhan Dan Ketenagakerjaan (Bulan Kelima) Https://Jhlg.Rewangrencang.Com/” 6, no. 5 (2025): 1–15.
Hukum, Penelitian. P. Edited by LL.M. Prof. Dr. Peter Mahmud Marzuki, S.H., M.S. 13th ed. Jakarta: KENCANA, 2017. https://books.google.co.id/books?id=CKZADwAAQBAJ&printsec=copyright#v=onepage&q&f=false.
Ii, B A B. “Universitas Dharmawangsa,” n.d., 11–31.
Maturrahmah, Muttami, and Any Suryani Hamzah. “Jurnal Private Law Fakultas Hukum Universitas Mataram IMPLEMENTASI PERLINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA ( PMI ) PASCA PENEMPATAN DI LUAR NEGERI MENURUT PP NO . 59 TAHUN 2021 IMPLEMENTATION OF PROTECTION FOR INDONESIAN MIGRANT WORKERS ( PMI ) POST-OVERSEAS PLACEMENT ACCORDING TO GOVERNMENT REGULATION NO . 59 the YEAR 2021” 3, no. 3 (2023).
Mawikere, Amanda Graysela, Imelda Tangkere, Stevan O Voges, Perlindungan Hukum, Wawan Muhwan Hariri, and Pustaka Setia. “Amanda Graysela Mawikere, Imelda Tangkere, Stevan O. Voges, Perlindungan Hukum Terhadap Pekerja Migran Indonesia Berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017.,” 2024, 1–40.
“No Title” 3, no. 18 (2021): 669–93.
Pekerja, Pelindungan, Migran Indonesia, Dengan Rahmat, Tuhan Yang, Maha Esa, and Presiden Republik Indonesia. “Wajib Dan,” 2017.
Pidana, Tindak, and Perdagangan Orang. “No Title,” n.d., 501–18.
Purwidiarso, Wahyu. “Tinjauan Hukum Terhadap Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Berdasarkan Undang – Undang Nomor 18 Tahun 2017 Tesis,” 2024.
Ronaldo, Reza, Agus Dedi Subagja, Fakultas Ilmu, Administrasi Universitas, Ade Suparman, Fakultas Ilmu, Administrasi Universitas, et al. “Efektivitas Pelayanan Calon Pekerja Migran Indonesia Pada Layanan Terpadu Satu Atap Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Kabupaten Subang” 2, no. 2 (2020): 110–25.
Setia, Rizki, Damayanti Hasan, Ani Wijayati, and Edward M L Panjaitan. “Analisis Kebijakan Rekalibrasi Tenaga Kerja Di Malaysia Untuk Pekerja Migran Indonesia Ilegal Berdasarkan Memorandum of Understanding Indonesia Dan Malaysia 1 April Analysis of Labor Recalibration Policy in Malaysia for Illegal Indonesian Migrant Workers Based on the Memorandum of Understanding between Indonesia and Malaysia 1 April” 7, no. 4 (2024): 1418–24. doi:10.56338/jks.v7i4.3814.
Sinambela, Sagita Br. “Perlindungan Hukum Pekerja Migran Indonesia : Tantangan Dan Upaya Penegakan Hak Ketenagakerjaan” 2, no. 5 (2025): 87–103.
Tinjau, D I, and Dari Undang-undang Nomor. “1 2 3 4” IX, no. 2 (2021): 230–40.
- Downloads
- Published
- 2025-11-05
- Section
- Articles
How to Cite
Similar Articles
- Tauhid Bagus Natanegara, PENGARUH MULTITAFSIR TERHADAP KATA “DAN”, “ATAU” DALAM PERUNDANG-UNDANGAN DI INDONESIA , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 1 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Aurrelia Yulia Shanra, Yuni Priskila Ginting, KOMPARASI TIGA PILAR HUKUM WARIS: KONFLIK DAN RESOLUSI LINTAS BUDAYA DI INDONESIA , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 1 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Andria Luhur Prakoso, Cantika Ade Andini, Cantika Adi Andina, Cahya WidyaWati, ANALISIS PENGATURAN DAN IMPLIKASI HUKUM KEPAILITAN PERUSAHAAN TERHADAP PERLINDUNGAN DEBITUR DI INDONESIA , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 3 (2026): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Anita Wahyu Darmatin, PENYALAHGUNAAN MEKANISME KEPAILITAN DALAM PRAKTIK PERSAINGAN USAHA SERTA PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PELAKU USAHA , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 2 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Linda Kharisma Putri, Arif Wijaya, IMPLIKASI HUKUM PEMBERIAN TESTIMONI PALSU OLEH AFFILIATE TERHADAP PERLIDUNGAN KONSUMEN PLATFROM DIGITAL , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 15 No. 12 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Silvi Fatika Sari, DINAMIKA DELEGASI KEWENANGAN PEMBENTUKAN HUKUM ACARA MELALUI PERATURAN MAHKAMAH KONSTITUSI , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 2 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Adzra’ Malfaizza Mahendra, I Gusti Ngurah Dharma Laksana, TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PROBLEMATIKA ETIKA BISNIS DALAM PELAKSANAAN CORPORATE SOCIAL RESPONSIBILITY (CSR) DI INDONESIA , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 1 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Muhammad Arkaan Hauzaan, EFEKTIVITAS PENEGAKAN HUKUM LINGKUNGAN DALAM MENCEGAH KERUSAKAN LINGKUNGAN YANG BERDAMPAK PADA BANJIR DI SUMATERA , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 3 (2026): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Aleassandria Anindya Anjani Kristianto, Elga Renata Sitanggang, Fazat Hasna Fauwati, Ibek Arya Winata, Muhammad Rayhan Aditya Putra, Baidhowi, PERNIKAHAN BEDA AGAMA DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM: PENCATATAN PERKAWINAN BEDA AGAMA , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 2 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Jesika Oktaria Sihaloho, Tamaulina Br Sembiring, Arda Gerdana Purba, FENOMENA ANAK MELAKUKAN PEMBUNUHAN KELUARGANNYA DITINJAU DARI HUKUM , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 3 (2026): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
You may also start an advanced similarity search for this article.