PERANAN HUKUM ADAT DALAM MENENTUKAN HAK KEPEMILIKAN ATAS TANAH ADAT
- Authors
-
-
Aldo Julio Setiaboma
Universitas Bandar LampungAuthor
-
- Keywords:
- Hukum Adat, Tanah Adat, Hak Kepemilikan, Hak Ulayat, Masyarakat Hukum Adat, Keadilan Sosial
- Abstract
-
Hukum adat memiliki peranan yang sangat penting dan kompleks dalam menentukan hak kepemilikan atas tanah adat di berbagai wilayah Indonesia, terutama di tengah pluralitas sistem hukum yang berlaku. Tanah adat tidak hanya dipandang sebagai aset ekonomi semata, melainkan sebagai bagian integral dari identitas sosial, budaya, dan spiritual masyarakat hukum adat yang diwariskan secara turun-temurun. Dalam pandangan hukum adat, kepemilikan tanah bersifat komunal dan tidak individualistik, sehingga hak atas tanah tidak dapat dipisahkan dari keberadaan masyarakat adat sebagai kesatuan hukum yang berdaulat secara sosial. Prinsipprinsip hukum adat seperti kebersamaan, keseimbangan, dan keselarasan menjadi dasar dalam pengaturan kepemilikan serta pemanfaatan tanah agar tetap sejalan dengan nilai-nilai moral dan kearifan lokal. Melalui hukum adat, hak ulayat dijaga agar tetap memberikan manfaat bagi generasi sekarang dan mendatang, dengan memperhatikan keseimbangan antara manusia, alam, dan leluhur. Namun, dalam perkembangan zaman, eksistensi hukum adat seringkali menghadapi tantangan serius akibat modernisasi, industrialisasi, dan kebijakan negara yang lebih berpihak pada sistem hukum formal. Konflik agraria yang melibatkan masyarakat adat menunjukkan lemahnya posisi hukum adat dalam menghadapi tekanan ekonomi dan politik. Oleh sebab itu, diperlukan upaya penguatan dan harmonisasi antara hukum adat dan hukum nasional melalui pengakuan yang lebih tegas dalam peraturan perundang-undangan. Penguatan ini diharapkan dapat memberikan perlindungan terhadap hak kepemilikan tanah adat, menjaga keberlanjutan lingkungan hidup, serta memperkuat rasa keadilan sosial bagi masyarakat adat sebagai bagian dari kekayaan hukum nasional Indonesia.
- References
-
Airlangga University Press.
Amiruddin dan Asikin, Zainal. (2016). Pengantar Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Rajawali Pers.
Bushar, Muhammad. (2001). Pokok-Pokok Hukum Adat. Jakarta: Pradnya Paramita.
Djumadi. (2022). “Nilai-Nilai Falsafah Piil Pesenggiri dalam Masyarakat Lampung.” Jurnal Kebudayaan Nusantara, 6(2), 113.
Hadikusuma, Hilman. (1995). Hukum Waris Adat. Bandung: Citra Aditya Bakti.
Hadikusuma, Hilman. (2003). Hukum Adat Indonesia. Bandung: Alumni.
Hasan, Zainudin. (2025). Hukum Adat. Bandar Lampung: UBL Press.
Hazairin. (1981). Hukum Adat Indonesia. Jakarta: Tintamas.
Jakarta: Elsam.
Koesnoe, M. (1992). Hukum Adat dalam Perspektif Pembinaan Hukum Nasional. Surabaya:
Rahardjo, Satjipto. (2000). Ilmu Hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti.
Soekanto, Soerjono. (1983). Hukum Adat dalam Yurisprudensi Indonesia. Jakarta: UI Press.
Soekanto, Soerjono. (2010). Pokok-Pokok Sosiologi Hukum. Jakarta: RajaGrafindo Persada.
Soepomo. (2003). Bab-Bab tentang Hukum Adat. Jakarta: Pradnya Paramita.
Ter Haar. (1989). Asas-Asas dan Susunan Hukum Adat. Jakarta: Pradnya Paramita.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pasal 18B ayat (2).
Wignjosoebroto, Soetandyo. (2002). Hukum: Paradigma, Metode, dan Dinamika Masalahnya.
- Downloads
- Published
- 2025-11-05
- Section
- Articles
How to Cite
Similar Articles
- Nada Syifa Nurulhuda, KEDUDUKAN KLAUSULA CHOICE OF LAW DALAM KONTRAK PERDAGANGAN INTERNASIONAL , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 1 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Dicky Prayoga, REFORMULASI KONSEP WANPRESTASI DALAM HUKUM PERIKATAN DI INDONESIA , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 2 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Retno Wulandari, Pembuktian Tindak Pidana Penipuan Digital dalam Kasus Transfer Dana Pinjaman Online Fiktif , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 2 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Abigail Georginna, Intan Lelyana, Syila Zatiara, Ananda Gabriella, Berliana Eva, HALAL-HARAM: MEMAHAMI GRADASI HUKUM DALAM ISLAM , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 2 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Satori, Sujono, Bambang Widarto, IMPLEMENTASI PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 87/PUU-XXI/2023 TERHADAP KEWENANGAN KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI DALAM PENANGANAN TINDAK PIDANA KORUPSI PRAJURIT TNI PADA PERKARA KONEKSITAS , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 3 (2026): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Kaharuddin, Neza Lailatul Ramadhani, Renata Habibah Widyawati, Muhammad Alki Rizky Darmawan Putra, ANALISIS PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN TENTANG RANGKAP JABATAN DI INDONESIA DALAM PERSPEKTIF ILMU NEGARA DAN HUKUM TATA NEGARA , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 2 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Claudia Sri Rahayu Pertiwi Dachi, Dilla Nurul Humaira, Dinda Okly Putrinabila Dalimunthe, Sabrina Aulia Paramitha Yunian Putri, Irsyaf Marsal, ANALISIS KEDUDUKAN PANCASILA SEBAGAI GRUNDNORM DALAM HIERARKI NORMA HUKUM , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 1 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Jeand Monic, Gunardi Lie, TINJAUAN HUKUM TERHADAP UPAYA PENANGGULANGAN PENGHINDARAN PAJAK (TAX AVOIDANCE) DI INDONESIA , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 3 (2026): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Adnan Savria Purnama, MEKANISME PENGAWASAN DAN SANKSI HUKUM PENGALIHFUNGSIAN HUTAN MENJADI KAWASAN WISATA YANG TIDAK MEMPERTIMBANGKAN AMDAL , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 3 (2026): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Falikh Hardian, Sari Endah Nursyamsi, Ibrahim Ibrahim, Sheva Hilmi Rahmandani, ETIKA DAN TANGGUNG JAWAB PENGGUNA MEDIA SOSIAL DI ERA KOMUNIKASI DIGITAL , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 3 (2026): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
You may also start an advanced similarity search for this article.